Apabila masyarakat sudah resmi terdaftar sebagai penerima PKH tahap 4 2022, situs akan menampilkan informasi berupa Nama Penerima, Umur, Wilayah, Jenis Bantuan (PKH, BPNT, BST, PBI-JK, dan BLT BBM).
Pada kolom PKH terdapat informasi Status (YA), Keterangan (Proses Bank Himbara), dan Periode (Oktober-Desember).
Akan tetapi jika tidak terdaftar, situs hanya akan menampilkan notifikasi "Tidak Terdapat Peserta/PM".
Sebagai informasi, PKH tahap 4 2022 dapat dicairkan lewat rekening Himpunan Bank Negara (Himbara) yang meliputi BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. (*)
Sumber: Kemensos