SuaraTasikmalaya.id – Susi PRT Ferdy Sambo dihadirkan dalam sidang pemeriksaan keterangan saksi terhadap Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sebelumnya majelis hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai jika Susi selaku pembantu rumah tangga (PRT) Ferdy Sambo memberikan keterangan yang berubah-ubah yang dapat terancam pidana.
“Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan, lho! Pikirkan dulu jangan jawab cepat-cepat, saya enggak nanya langsung buru-buru jawab,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santosa, seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (1/11/2022).
Keterangan Susi PRT Ferdy Sambo yang dinilai berbeda itu pun ditanggapi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menduga jika Susi memakai alat bantu handsfree yang menuntunnya untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di persidangan lantaran keterangan yang diberikan di persidangan janggal.
Terlebih Susi saat itu mengenakan krudung sehingga ada hak bagi JPU untuk menanyakan hal tersebut karena keterkaitannya dengan keterangan yang diberikan di persidangan berbeda dengan keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP).
“Saudara jujur saja, saudara saksi di dalam memberikan keterangan apakah saudara saksi ada menggunakan handsfree? Ada yang mengajari saudara?” tanya JPU Agus Kurniawan.
Namun pertanyaan tersebut ditampik oleh Susi jika dirinya tak sedang menggunakan alat bantu handsfree saat menghadiri persidangan tersebut.
Adapun reaksi dari Susi selaku PRT Ferdy Sambo ketika ingin menjawab setiap pertanyaan yang dilontarkan kepadanya dinilai lama oleh JPU.
Lebih lanjut, penasihat hukum Bharada E Ronny Talapessy meminta majelis hakim agar menjatuhkan Susi dengan ancaman pidana karena dianggapnya memberikan kesaksian palsu.
“Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun,” tutur Ronny Talapessy.
Mendengar cecaran pertanyaan yang dilontarkan JPU kepada Susi, majelis hakim pun mengatakan bila keterangan Susi akan dikonfrontir dengan keterangan saksi lainnya.
“Saudara penuntut umum, besok dia akan diproses dengan saudara Kuat, besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri. Sudah biarin saja, nanti pada saat dia berubah baru kita tetapkan tersangka di situ,” papar hakim ketua Wahyu.
Untuk itu, majelis hakim meminta agar Susi dihadirkan terus sebagai saksi pada persidangan- persidangan selanjutnya untuk mengungkapkan motif sesungguhnya terkait pembunuhan Brigadir J. (*)
Sumber: ANTARA