SuaraTasikmalaya.id – Baru-baru ini Yafet Rissy selaku Kuasa Hukum dari Dito Mahendra memberikan pernyataan mengenai penangguhan penahanan Nikita Mirzani, bahwa penangguhan tersebut ditolak. Sebelumnya, Kuasa Hukum dari Nikita Mirzani telah mengajukan penangguhan penahanan Nikita Mirzani terhadap Kejaksaan Negeri Serang (Kejari Serang).
Nikita Mirzani hingga kini masih di Rumah Tahanan Serang (Rutan Serang) selama 20 hari. Ia mendekam di Rutan Serang dengan status sebagai tersangka dari kasus dugaan pencemaran nama baik yang telah dilayangkan oleh Dito Mahendra.
"Hari ini kita dapat konfirmasi keterangan yang disampaikan Kejari Serang bahwa pengajuan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak," ujar Kuasa Hukum Dito Mahendra.
Mendengar kabar tersebut, sahabat dari Nikita Mirzani, yakni Fitri Salhuteru, ikut menanggapi hal tersebut. Lantaran ia merasa heran dengan pernyataan dari Yafet Rissy tersebut bahwa penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak oleh Kejari Serang.
Fitri Salhuteru juga mengatakan bahwa Kuasa Hukum dari Nikita Mirzani saja belum mendapatkan informasi apa pun mengenai penangguhan yang telah ia ajukan sebelumnya. Akan tetapi Kuasa Hukum dari Dito malah sudah memberikan pernyataan duluan kepada awak media.
"Hebat sekali lawyer pelapor bisa mewakili institusi untuk memberikan jawaban penangguhan," ujar Fitri Salhuteru, dikutip dari Instastory dari akun Instagram pribadinya @fitri_salhuteru pada Minggu (30/10/2022).
"Setau saya lawyer dari @nikitamirzanimawardi_172 belum diberikan informasi apa-apa oleh pihak kejaksaan Serang," sambungnya.
Fitri juga telah mendatangi Rutan Serang pada Senin (31/10/2022) siang, untuk bertanya langsung kepada Kejari Serang perihal penangguhan penanganan Nikita Mirzani. Terlihat dalam Instastory nya tersebut, ia telah berada di tempat bersama dengan Kuasa Hukum Nikita, yakni Fachmi Bachmid. (*)
Sumber: Instagram @fitri_salhuteru
Baca Juga: Susi Berikan Kesaksian Bohong dalam Persidangan Bharada E, Kekeh dengan Kesaksian yang Ini