Persidangan Ditunda Selama Dua Miggu, Nikita Mirzani Protes ke Hakim: Kelamaan

tasikmalaya | Suara.com

Senin, 14 November 2022 | 18:26 WIB
Persidangan Ditunda Selama Dua Miggu, Nikita Mirzani Protes ke Hakim: Kelamaan
Persidangan Nikita Mirzani dikabarkan ditunda selama dua minggu, majelis hakim sebut akan ada pertandingan tenis yang diikuti oleh pegawai kejaksaan, atas hal itu Nikita Mirzani sampaiakn keberatan (Adiyoga Priyambodo/Suara.com)

SuaraTasikmalaya.id - Kasus yang menjerat Nikita Mirzani atas tuduhan pencemaran nama baik telah memasuki babak baru. 

Nikita Mirzani telah menjalani sidang perdana hari ini, Sinin (14/11/2022), adapun agenda persidangan tersebut adalah pembacaan dakwaan terhadap Nikita Mirzani. 

Seperti ramai diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani telah dilaporkan ke Polres Serang Kota oleh Dito Mahendra 16 Mei 2022 lalu. 

Semenjak dilaporkan oleh Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikabarkan tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan pihak kepolisian. 

Bukan hanya sekali, Nikita Mirzani dilaporkan mangkir dari pemeriksaan penyidik sebanyak dua kali. 

Lantaran hal tersebut pihak kepolisian kemudian menjalankan prosedur penjemputan paksa kepada Nikita Mirzani

Nikita Mirzani dijemput paksa pada tanggal 21 Juli, dan kemudian pada tanggal 22 Juli penahanan Nikita Mirzani ditangguhkan karena alasan kemanusiaan. 

Namun pada tanggal 25 Oktober lalu, Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan kelas II B Serang Kota. 

Nikita Mirzani Protes kepada Hakim Terkait Sidang yang Ditunda

Nikita Mirzani sampaikan keberatan saat majelis hakim menunda sidang selama dua minggu [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Nikita Mirzani sampaikan keberatan saat majelis hakim menunda sidang selama dua minggu (sumber: Adiyoga Priyambodo/Suara.com)

Persidangan perdana Nikita Mirzani berjalan lancar, Nikita Mirzani tampak memasuki ruangan sidang dengan kondisi yang tampak sehat. 

Ibu tiga anak tersebut bahkan terlihat santai dan beberapa kali melemparkan senyum kepada wartawan dan pengunjung peridangan. 

Suasana sedikit tegang ketika Majelis Hakim mengumumkan persidangan Nikita Mirzani ditunda selama dua minggu, 

Adapun alasan penundaan persidangan tersebut adalah hakim yang dikabarkan akan mengikuti ajang perlombaan bola tenis. 

“Kebetulan kami jadi kontingen di pertandingan tersebut,” ucap Hakim Dedy Adi Saputra seperti dikurip dari Suara.com, Sini (14/11/2022).

Mendengar pengumuman hakim tersebut sontak saja Nikita Mirzani terkejut dan memotong perkataan hakim menyampaikan keberata.

“Yang mulia, mohon maaf, kelamaan,” Tukas Nikita Mirzani.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jalani Sidang Perdana, Nikita Mirzani Sebut Dakwaan Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra Lucu: Ketawa Aja

Jalani Sidang Perdana, Nikita Mirzani Sebut Dakwaan Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra Lucu: Ketawa Aja

Batam | Senin, 14 November 2022 | 18:11 WIB

Kerugian Dito Mahendra Akibat Ulah Nikita Mirzani Rp17,5 Juta, Ternyata Gara-Gara Gagal Jual Sepatu

Kerugian Dito Mahendra Akibat Ulah Nikita Mirzani Rp17,5 Juta, Ternyata Gara-Gara Gagal Jual Sepatu

Entertainment | Senin, 14 November 2022 | 18:02 WIB

Kuasa Hukum Nikita Mirzani Pertanyakan Kerugian Pelapor Sebesar Rp17,5 Juta

Kuasa Hukum Nikita Mirzani Pertanyakan Kerugian Pelapor Sebesar Rp17,5 Juta

| Senin, 14 November 2022 | 17:58 WIB

Terkini

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:45 WIB

The Hunger Games: Sunrise in the Reaping Tampil Lebih Gelap, Ini Bocoran Trailernya

The Hunger Games: Sunrise in the Reaping Tampil Lebih Gelap, Ini Bocoran Trailernya

Entertainment | Selasa, 14 April 2026 | 21:40 WIB

BRI Perkuat Digitalisasi, Tebus Gadai di BRImo Dapat Cashback 10%

BRI Perkuat Digitalisasi, Tebus Gadai di BRImo Dapat Cashback 10%

Jogja | Selasa, 14 April 2026 | 21:33 WIB

Polda Kepri Tetapkan Bripda AS Tersangka, Inilah Kronologi Tewasnya Polisi Muda

Polda Kepri Tetapkan Bripda AS Tersangka, Inilah Kronologi Tewasnya Polisi Muda

Batam | Selasa, 14 April 2026 | 21:32 WIB

Perkuat Ekosistem Digital, BRI Hadirkan Fitur Tebus Gadai di BRImo

Perkuat Ekosistem Digital, BRI Hadirkan Fitur Tebus Gadai di BRImo

Kaltim | Selasa, 14 April 2026 | 21:28 WIB

BRI Luncurkan Fitur Tebus Gadai di BRImo, Promo 10% Sampai Juni 2026

BRI Luncurkan Fitur Tebus Gadai di BRImo, Promo 10% Sampai Juni 2026

Jatim | Selasa, 14 April 2026 | 21:26 WIB

Jelang Lawan PSG, Szoboszlai Tantang Fans Liverpool: Percaya Gak The Reds Bisa Comeback?

Jelang Lawan PSG, Szoboszlai Tantang Fans Liverpool: Percaya Gak The Reds Bisa Comeback?

Bola | Selasa, 14 April 2026 | 21:25 WIB

Reformasi OJK Sukses Tingkatkan Transparansi Pasar Modal Indonesia

Reformasi OJK Sukses Tingkatkan Transparansi Pasar Modal Indonesia

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 21:25 WIB

Tebus Gadai di SuperApps BRImo, BRI Hadirkan Cashback 10%

Tebus Gadai di SuperApps BRImo, BRI Hadirkan Cashback 10%

Sumsel | Selasa, 14 April 2026 | 21:24 WIB

Transaksi Tebus Gadai Kini Bisa via Super Apps BRImo dari  BRI, Cashback 10% Menanti

Transaksi Tebus Gadai Kini Bisa via Super Apps BRImo dari BRI, Cashback 10% Menanti

Batam | Selasa, 14 April 2026 | 21:22 WIB