Suara.com - Terungkap sudah asal usul kerugian Rp17,5 juta yang disampaikan Dito Mahendra dalam laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Nikita Mirzani.
Dijelaskan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) untuk Nikita Mirzani, Dito Mahendra awalnya sudah menyepakati transaksi jual beli sepatu mewah dengan seseorang bernama Melisa pada 8 Mei 2022.
![Nikita Mirzani usai menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/11/14/57383-nikita-mirzani.jpg)
"Bertempat di Union Cafe Plaza Senayan, saksi Melisa yang merupakan rekan bisnis saksi Dito Mahendra bertemu dengan saksi Dito Mahendra dan saksi Haerul Yusi. Saksi Melisa pada saat itu hendak mencari sepatu, kemudian saksi Dito Mahendra menawarkan sepatu merk Hermes miliknya dengan harga Rp17,5 juta," bunyi keterangan dalam surat dakwaan Nikita Mirzani yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022).
Sebagai tanda kesepakatan, Melisa membayar uang down payment (DP) atas pembelian sepatu dari Dito Mahendra sebesar Rp5 juta. Uang tersebut diserahkan lewat seseorang bernama Haerul Yusi.
"Pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 di apartemen milik saksi Melisa di Jakarta Barat, saksi Melisa menyerahkan uang DP pembelian sepatu Hermes sebesar Rp5 juta kepada saksi Haerul Yusi untuk pembelian sepatu merk Hermes milik saksi Dito Mahendra," lanjut keterangan dalam surat dakwaan Nikita Mirzani.
![Nikita Mirzani usai menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/11/14/70822-nikita-mirzani.jpg)
Namun pada 18 Mei 2022, Melisa menyatakan batal membeli sepatu tersebut. Sebab, dia melihat unggahan Nikita Mirzani di Instagram.
Melisa lebih percaya ke Nikita Mirzani yang beberapa hari sebelumnya mengunggah foto Dito Mahendra sambil menyebutnya sebagai penipu.
"Saksi Melisa kemudian menghubungi saksi Hareul Yusi untuk membatalkan pembelian sepatu Hermes milik saksi Dito Mahendra dan meminta pengembalian uang DP yang telah dibayarkan," bunyi penjelasan dalam surat dakwaan Nikita Mirzani yang dibacakan jaksa penuntut umum.
Diberitakan sebelumnya, Dito Mahendra menyebut ada kerugian materiil di balik pelaporan terhadap Nikita Mirzani. Ia mengaku rugi Rp17,5 juta gara-gara dicemarkan nama baiknya oleh sang presenter.
Baca Juga: Kuasa Hukum Nikita Mirzani Pertanyakan Kerugian Pelapor Sebesar Rp17,5 Juta
Nikita Mirzani sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.