"(Setelah mendengar Bripka RR ingin tabrakan mobil) Saya berpikir, dalam pikiran saya, berarti sudah dari Magelang ini," kata Bharada E.
Selesai memberi keterangan itu, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa langsung meminta penegasan pada Bharada E mengenai apa yang diungkapkan tersebut.
Hakim mengatakan jika pernyataan Bharada E harus dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih dari itu, hakim mengingatkan Bharada E jika apa yang dikatakannya sudah berada di bawah sumpah.
"Bisa (saya pertanggungjawabkan). Siap, saya disumpah," kata Bharada E tegas mengatakan.
Setelah Bharada E memberikan kesaksian, giliran Ricky Rizal yang berbicara. Bripka RR saat itu menyanggah pernyataan Bharada E.
Ricky jelas mengatakan dirinya tidak pernah mengatakan apa yang dikatakan Bharada E dimana dirinya ingin menabrakkan mobil dalam perjalanan dari Magelang menuju Jakarta bersama Brigadir J.
“Pasca-penembakan, disebut kami bertemu di lantai dua berdua dan saya menyampaikan ingin menabrakkan mobil, itu tidak pernah saya sampaikan (pada hakim)," ucap Ricky. (*)
Baca Juga: Pakai Gelang Mirip Karet, Nagita Slavina Bikin Netizen Tercengang Lihat Harganya: Nyebut Mbak Gigi