SuaraTasikmalaya.id - Drama pembunuhan berencana terhadap Brigadir J makin jelas dan terang benderang.
Kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J kini tengah masuk arena persidangan dengan lima terdakwa yang terlibat langsung dan sejumlah lainnya didakwa melakukan penghalangan penyidikan.
Dalam deretan terdakwa yang disidangkan, pengadilan juga menghadirkan banyak saksi, baik yang terlibat langsung maupun saksi lain yang dinilai ada kaitannya dalam kasus tersebut.
Satu di antara saksi yang dihadirkan di persidangan adalah Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit.
Dalam kesaksiannya, Ridwan Soplanit mengatakan jika Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022.
Ungkapan itu memperkuat saksi lainnya yang juga mengatakan hal sama, yakni Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.
Kesaksian Ridwan Soplanit di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 21 November 2022, cukup jadis sorotan.
Awal mulanya, Ridwan Soplanit mengaku mendapat informasi tentang tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Ridwan Soplanit menjelaskan apa yang menjadi cerita dari Ferdy Sambo mengenai peristiwa yang terjadi di Duren Tiga ialah tembak menembak.
"Disuguhi seperti yang kamu ceritakan bahwa terjadi tembak menembak antara Eliezer dengan Yosua, seperti yang kamu lakukan tadi," kata majelis hakim bertanya pada Ridwan Soplanit.
"Sampai berapa lama cerita itu ada di benakmu?" tanya majelis hakim.
Kemudian Ridwan Soplanit menjawab jika dirinya masih percaya dengan cerita Ferdy Sambo soal baku tembak.
Hal yang membuatnya membuang pikiran cerita tembak menembak adalah tentang temuan di TKP Duren Tiga.
"Sampai dengan perjalanan proses pemeriksaan itu (TKP Duren Tiga), sampai di Polda Metro juga masih sama. Sampai di Bareskrim masih sama," jawab Ridwan.
Dari sana hakim menanyakan, apakah saat ini masih percaya pada cerita atau kronologis tembak menembak yang dibuat Ferdy Sambi.