Namun, setelah rumah tangganya bersama Dedi Mulyadi retak, Anne tak mau lagi meneruskan sisa pembayaran utang dari Dedi Mulyadi.
Mengetahui akan pernyataan itu, Dedi Mulyadi mengatakan dirinya siap miskin jika memang secara aturan harus membayar atau mengembalikan utang tersebut.
"Ini bukan lagi urusan rumah tangga. Tapi ini sudah menyangkut aspek tata kelola keuangan daerah," kata dia.
"Karena yang muncul ke permukaan bukan suami, tapi mantan bupati," katanya.
Jika benar hal tersebut menjadi utang personal, kata Dedi Mulyadi, dirinya meminta bupati menagih secara langsung.
Dedi Mulyadi siap bertanggung jawab kepada Kabupaten Purwakarta, meski harus jatuh miskin.
Untuk menyikapi hal itu, Dedi Mulyadi langsung menemui Sekda Purwakarta, Norman Nugraha.
Dedi Mulyadi memberi penjelasan mengenai utang Rp28 miliar yang diungkap Bupati Purwakarta.
"Kebetulan waktu saya jadi bupati, Norman ini menjabat sebagai Kabid Perencanaan Keuangan Daerah," kata Dedi.
Saat ditemui Dedi Mulyadi, Norman Nugraha langsung menjelaskan rinci perihal anggaran DBH yang dimaksud dalam ucapan Bupati Purwakarta itu.
Utang DBH yang dimaksud kata dia adalah masuk neraca anggaran pemerintah daerah.
Dia menegaskan tidak tepat jika menyebut utang tersebut kepada pribadi mantan bupati, dalam hal ini Dedi Mulyadi.
Terkait utang tersebut lanjut dia, sudah melalui mekanisme neraca dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Keterlibatan BPK ini tercatat sebagai laporan keuangan daerah tahun 2017 yang menyebutkan bahwa Pemkab Purwakarta mempunyai kewajiban terhadap desa kaitan dengan DBH.
"Ketika sudah masuk neraca keuangan, tentunya itu jadi kewajiban pemerintah daerah untuk menyelesaikannya," kata Norman.