SuaraTasikmalaya.id – Dedi Mulyadi, anggota DPR RI yang digugat cerai oleh istrinya, Anne Ratna Mustika kini telah memasuki babak baru.
Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika telah mengikuti Sidang gugatan perceraian dengan genda sidang menghadirkan alat bukti dengan sejumlah saksi, Rabu (25/1/2023) di Pengadilan Agama Purwakarta.
Bupati Purwakarta yang kerap disapa Ambu AnneRatna turut hadir dalam persidangan. Berbeda dengan Dedi Mulyadi yang hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Berdasarkan keterangan Agus Supriatna selaku pengacara pria yang akrab disapa Kang Dedi itu, merasa kecewa dengan Ambu Anne.
Hal tersebut lantaran gugatan Ambu Anne tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Kang Dedi dinilai pengacara telah memberikan nafkah yang cukup fantastis hingga ratusan juta.
Tak hanya itu, Kang dedi juga telah memberikan akses material dan non material kepada Ambu Anne untuk mencapai keberhasilannya menjadi Bupati Purwakarta.
“Pak Dedi itu tidak hanya ngasih uang tapi ngasih juga alat untuk mendapatkan uang, dari mulai kampanye, proses beliau (Ambu Anne) menjadi seorang Bupati Purwakarta itu tidak terlepas dari peran beliau sebagai suami”, ungkap Agus Supriatna seperti dikutip SuaraTasikmalaya.id dari Kanal YouTube Jemper Channel, Kamis (26/1/2023).
Tak hanya itu Agus menyampaikan bahwa Kang Dedi sangat memperhatikan nafkah dan selalu memberikan perhatian yang terbaik untuk keluarganya.
“Client kami jangankan untuk biaya keluarga, orang lain saja dibayarin kok, orang lain yang tidak ada ikatan keluarga beliau bantu apalagi urusan keluarga”, kata Agus.
Baca Juga: Pupuk Indonesia Pertahankan Peringkat AAA dari Fitch Ratings
Sang pengacara pun menyempaikan bahwa telah menuangkan seleuruh bukti-bukti tertulis dalam persidangan sebagai pembelaan Kang Dedi sebagai tergugat.***