Histeris! Ibu Brigadir J Deraikan Air Mata Usai Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Sembari Peluk Foto Anak Kesayangannya

tasikmalaya

Senin, 13 Februari 2023 | 17:36 WIB
Histeris! Ibu Brigadir J Deraikan Air Mata Usai Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Sembari Peluk Foto Anak Kesayangannya
Pakar mikro ekspresi membaca makna Putri Candrawati yang memeluk Ferdy Sambo. Satu orang saksi yang juga masih di internal kepolisian memberi pengakuan yang saat itu sama sekali tidak diperhitungkan F (ANTARA News)

SuaraTasikmalaya.id - Rosti Simanjuntak, Ibunda Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat langsung menangis hingga berteriak histeris sambil memegangi foto anaknya. 

Sebelum Ferdy Sambo divonis mati, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan hal yang memberatkan terdakwa ada sekitar 7 hal.

Wahyu Imam Santoso memutuskan tak ada hal meringankan bagi Ferdy Sambo sehingga untuk memenuhi unsur keadilan, terdakwa harus dihukum mati.

Setelahnya, Ketua Majelis Hakim memutuskan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo di persidangan kasus kematian Brigadir J.

Lantas Rosti bersama serta suaminya yang duduk berdampingan sembari mendekap foto Brigadir J menunggu detik-detik pembacaan putusan hakim kepada terdakwa Ferdy Sambo.

Hal itu dilakukannya saat mendengar Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah serta meyakinkan melakukan dengan sengaja dan berencana merampas nyawa orang lain. Dengan ini, diputuskan hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso.

Putusan tersebut membuat Ibu Brigadir J menangis dan menjerit mendengar putusan majelis hakim tersebut.

"Ini mukjizat Tuhan Yesus dalam pengadilan," ungkap Rosti sebagaimana dikutip dari suara.com.

Dalam persidangan putusan tersebut, Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, dinyatakan bersalah sebagai dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kemudian Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Ibu Brigadir J berterima kasih kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum yang sudah maksimal melakukan pengadilan bagi Ferdy Sambo. (*)

Artikel ini perdana tayang di suara.com dengan judul Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ibu Brigadir J Menangis Hingga Teriak Histeris

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kamaruddin Simanjuntak: Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati!

Kamaruddin Simanjuntak: Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati!

News | Senin, 13 Februari 2023 | 17:34 WIB

Bagaimana Nasib Putri Candrawathi usai Sambo Divonis Mati, Bakal Dihukum Berat Juga?

Bagaimana Nasib Putri Candrawathi usai Sambo Divonis Mati, Bakal Dihukum Berat Juga?

News | Senin, 13 Februari 2023 | 17:26 WIB

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Bagaimana Eksekusinya di Indonesia dan Berbagai Negara Lain?

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Bagaimana Eksekusinya di Indonesia dan Berbagai Negara Lain?

Lifestyle | Senin, 13 Februari 2023 | 17:30 WIB

Terkini

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:45 WIB

Jelang Lawan PSG, Arteta Beri Kode Terkait Status Kebugaran Jurrien Timber

Jelang Lawan PSG, Arteta Beri Kode Terkait Status Kebugaran Jurrien Timber

Bola | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:41 WIB

Bantah Rumor Miring, Manajemen Persib Tegaskan Larangan Transfer FIFA Bukan Soal Gaji

Bantah Rumor Miring, Manajemen Persib Tegaskan Larangan Transfer FIFA Bukan Soal Gaji

Bola | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:32 WIB

Green Logistics: Atasi Overload Gudang Ekspedisi Pakai Kertas Wrap

Green Logistics: Atasi Overload Gudang Ekspedisi Pakai Kertas Wrap

Your Say | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:30 WIB

Harga dan Review ASICS Novablast 5, Direkomendasikan dr. Tirta untuk Long Run

Harga dan Review ASICS Novablast 5, Direkomendasikan dr. Tirta untuk Long Run

Lifestyle | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:22 WIB

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:18 WIB

Apa Tanda Haji Mabrur? Ini Ciri-cirinya Menurut Hadis Rasulullah

Apa Tanda Haji Mabrur? Ini Ciri-cirinya Menurut Hadis Rasulullah

Lifestyle | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:15 WIB

Bukan Hanya untuk Petualang, Perlengkapan Multifungsi Kini Jadi Bagian Gaya Hidup Urban

Bukan Hanya untuk Petualang, Perlengkapan Multifungsi Kini Jadi Bagian Gaya Hidup Urban

Lifestyle | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:12 WIB

'Oleh-Oleh' Presiden Prabowo dari Luar Negeri: Antara Visi Visioner dan Mimpi Buruk Guru di Sekolah

'Oleh-Oleh' Presiden Prabowo dari Luar Negeri: Antara Visi Visioner dan Mimpi Buruk Guru di Sekolah

Your Say | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:00 WIB

Link Live Streaming PSG vs Arsenal: Siapa Bakal Angkat 'Si Kuping Besar'?

Link Live Streaming PSG vs Arsenal: Siapa Bakal Angkat 'Si Kuping Besar'?

Bola | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:00 WIB