SuaraTasikmalaya.id – Persidangan dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya menemui titik akhir.
Wahyu Iman Santoso yang ditunjuk sebagai hakim ketua oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akhirnya menyatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah.
Ferdi Sambo dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo juga dinyatakan terbukti merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso resmi menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo.
Vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo dibacakan hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim Wahyu Iman Santoso.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” tambah hakim Wahyu Iman Santoso.
Saat membacakan putusan, hakim Wahyu Iman Santoso didampingi oleh anggota majelis hakim terdiri dari Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Lantas, siapa dan bagaimana rekam jejak Wahyu Iman Santoso yang dipercaya menjadi Ketua Hakim Majelis di sidang putusan terdakwa Ferdy Sambo?
Wahyu Iman Santoso merupakan seorang hakim di tingkat pengadilan pertama yang merangkap sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dipercaya menggantikan Lilik Prisbawono.
Wahyu Iman Santoso yang lahir pada 17 Februari 1976 ini mulai diangkat menjadi CPNS pada Maret 1999.
Pria yang menyelesaikan pendidikan terakhir S-2 ini memiliki golongan atau pangkat Pembina Utama Muda (IV/c).
Perjalanan karier Wahyu Iman Santoso dimulai tahun 2008 dengan menjadi Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.
Kemudian pada tahun 2012, Wahyu Iman Santoso menjabat sebagai hakim yang merangkap sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo.
Pada tahun 2017, Wahyu Iman Santoso menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda.
Setahun kemudian, ia memegang jabatan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya.
Pada tahun 2019-2020., Wahyu Iman Santoso diamanahi jabatan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Sebelumnya, Wahyu Iman Santoso pun pernah ditugaskan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah, sebelum akhirnya ia berhasil lulus dengan gelar Magister Hukum, dan mendapatkan promosi jabatan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tarakan, Kalimantan Timur.
Wahyu Iman Santoso juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Batam dan Ketua PN Kelas 1 B Kediri.
Memiliki jabatan dan tanggung jawab yang luar biasa, Wahyu Iman Santoso saat ini memiliki total kekayaan sebesar Rp12.09.356.307 dengan utang senilai Rp693.452.912, dan aset terbesarnya berasal dari beberapa tanah dan bangunan senilai Rp7,9 miliar.(*)