Meski Kena Vonis, Ferdy Sambo Belum Bisa Dieksekusi? Begini Aturan Hukuman Mati di Indonesia

tasikmalaya

Senin, 13 Februari 2023 | 22:13 WIB
Meski Kena Vonis, Ferdy Sambo Belum Bisa Dieksekusi? Begini Aturan Hukuman Mati di Indonesia
Ferdy Sambo tersenyum saat ditanya awak media soal isi catatan dalam buku hitam pribadinya. (Suara.com)

SuaraTasikmalaya.id - Meski kena vonis oleh majelis hakim persidangan, Ferdy Sambo belum bisa dieksekusi. Begini aturan hukuman mati di Indonesia.

Berdasarkan Pasal 11 KUHP, pidana mati dilakukan oleh algojo di tempat gantungan dengan mengikat tali yang terikat di tiang pada leher terpidana.

Namun, ketentuan ini diubah dengan UU Nomor 02/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.

Sesuai dengan aturan ini, terpidana hukuman mati akan menjalani eksekusi dengan cara ditembak sampai mati.

Masih berdasarkan aturan tersebut, terpidana akan diberitahu jadwal eksekusi 3x24 jam sebelum eksekusi. 

Algojo yang akan menembak terpidana mati adalah regu tembak bentukan kapolda yang terdiri atas 1 Bintara, 12 Tamtama dan dipimpin oleh seorang perwira.

Ferdy Sambo masih diberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum melawan putusan hakim lewat banding dan kasasi.

Setelah vonis dari hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini keluar, Ferdy Sambo bisa mengajukan banding jika merasa tidak puas ke Pengadilan Tinggi. 

Selama pengajuan banding dilakukan, maka vonis yang dikeluarkan Pengadilan Negeri belum bisa dilaksanakan.

Itu artinya, Ferdy Sambo belum bisa dieksekusi hukuman mati sesuai dengan vonis yang dibacakan hakim Wahyu Iman Santoso. 

Hasil dari sidang ini bisa meringankan atau bahkan semakin memberatkan vonis Ferdy Sambo.

Apabila Ferdy Sambo masih tidak puas dengan hasil banding, maka bisa mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. 

Jika permohonan kasasi putusan Pengadilan dibawahnya diterima, maka putusan vonis hukuman mati akan dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Jadi, perjalanan kasus Ferdy Sambo masih panjang tergantung sikap apa yang akan diambil Sambo, apakah akan melakukan upaya melawan putusan hukum atau pasrah menerima putusan yang ada.

Dari penjelasan di atas sudah cukup jelas menjawab pertanyaan kapan Ferdy Sambo akan dieksekusi hukuman mati. (*)

Artikel ini perdana tayang di suara.com dengan judul Divonis Hukuman Mati, Kapan Ferdy Sambo Akan Dieksekusi?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ferdy Sambo Divonis Mati, Komnas HAM Berharap ke Depan Hukuman Mati Dihapuskan

Ferdy Sambo Divonis Mati, Komnas HAM Berharap ke Depan Hukuman Mati Dihapuskan

News | Senin, 13 Februari 2023 | 21:51 WIB

Vonis Hakim Bikin Kecewa Sambo dan Putri, Pengacara Pertanyakan Nihilnya Hal Meringankan

Vonis Hakim Bikin Kecewa Sambo dan Putri, Pengacara Pertanyakan Nihilnya Hal Meringankan

News | Senin, 13 Februari 2023 | 21:22 WIB

Vonis Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Hukuman Mati, Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

Vonis Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Hukuman Mati, Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

Riau | Senin, 13 Februari 2023 | 21:19 WIB

Terkini

Titik Semprot Parfum untuk Wanita Berhijab agar Wangi Tahan Lama, Coba Trik ala Dilla Jaidi

Titik Semprot Parfum untuk Wanita Berhijab agar Wangi Tahan Lama, Coba Trik ala Dilla Jaidi

Lifestyle | Kamis, 11 Juni 2026 | 11:21 WIB

Menjaga Pengetahuan yang Tumbuh di Hutan: Cerita Sekolah Adat Manusela Mengenalkan Obat Kampung

Menjaga Pengetahuan yang Tumbuh di Hutan: Cerita Sekolah Adat Manusela Mengenalkan Obat Kampung

Lifestyle | Kamis, 11 Juni 2026 | 11:20 WIB

Harga Pertamax Harusnya Tembus Rp 30.000/Liter

Harga Pertamax Harusnya Tembus Rp 30.000/Liter

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 11:18 WIB

Posko Pengaduan SPMB SMA-SMK Riau Dibuka, Ini Nomor Hotline dan Alamatnya

Posko Pengaduan SPMB SMA-SMK Riau Dibuka, Ini Nomor Hotline dan Alamatnya

Riau | Kamis, 11 Juni 2026 | 11:17 WIB

Ogah Simpan Duit Jemaah, Anwar BAB Kembalikan Seluruh Uang Saku Umrah Hanania ke Polisi

Ogah Simpan Duit Jemaah, Anwar BAB Kembalikan Seluruh Uang Saku Umrah Hanania ke Polisi

Video | Kamis, 11 Juni 2026 | 11:16 WIB

Disperindag Gelar WIITEX 2026: Perkuat Posisi Produk Teh, Kopi, dan Kakao Jabar di Pasar Global

Disperindag Gelar WIITEX 2026: Perkuat Posisi Produk Teh, Kopi, dan Kakao Jabar di Pasar Global

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 11:14 WIB

Seandainya Saya Dipercaya Menjadi Penulis Naskah Pidato Presiden

Seandainya Saya Dipercaya Menjadi Penulis Naskah Pidato Presiden

Your Say | Kamis, 11 Juni 2026 | 11:09 WIB

Josko Gvardiol Dihadapkan pada Dua Pilihan, Bertahan di Manchester City atau Gabung Real Madrid

Josko Gvardiol Dihadapkan pada Dua Pilihan, Bertahan di Manchester City atau Gabung Real Madrid

Bola | Kamis, 11 Juni 2026 | 11:09 WIB

Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim

Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 11:07 WIB

Bea Cukai Sita 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Penerimaan Negara Rp8,66 Miliar

Bea Cukai Sita 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Penerimaan Negara Rp8,66 Miliar

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 11:06 WIB