SuaraTasikmalaya.id -Kalangan ulama berbeda pendapat tentang hukum masturbasi atau onani, aktivitas mengeluarkan sperma dengan sendiri ini memang belakangan jadi bahan perbincangan. Bolehkah?
Dilansir dari laman NU Online, ada perbedaan pendapat, menurut ulama Syafi‘i, onani atau yang dalam Islam dikenal dengan istimna adalah kebiasaan kebiasaan buruk yang diharamkan oleh Al-Qur’an dan Sunnah.
Ulama Syafi‘i berpendapat onani diharamkan karena Allah memerintahkan menjaga kemaluan kecuali di hadapan istri atau budak perempuan yang didapat dari hasil peperangan, dalil Al Qurannya sebagai berikut:
"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa." (QS al-Mukminun [23]: 5-6).
Hanya saja dosa onani lebih ringan dosanya dari berzina karena bahayanya tak sebesar yang ditimbulkan perzinaan, seperti kacaunya garis keturunan, dan sebagainya.
Berebda dengan mazhab Hanafi, onani boleh dilakukan tapi dengan syarat dalam kondisi membahayakan atau darurat.
Namun pada dasarnya onani diharamkan dalam keadaan tertentu. Artinya kalau mendesak, tak kuat menahan birahi bisa melakukan onani, dengan dalih takut terjerumus kedalam dosa zina. Sebab dosa zina lebih besar daripada onani.
Sama dengan, Madzhab Hambali bahwa masturbasi haram namun boleh dilakukan dalam kondisi tertentu, yakni, bila seseorang tidak kuat menahan hasrat dan ingin menghindari zina.
Dilansir dari muslim.or.id, onani yang dilakukan suami istri hukumnya diperbolehkan. Misalnya, saat istri sedang haid dan suami tidak bisa menahan nafsunya, maka diperbolehkan menggunakan tangan istri untuk menuntaskan hasratnya.
Baca Juga: Tumbuh dan Berkembang Bersama, Chenle Bongkar Rahasia Kekompakan NCT Dream
Hal tersebut sesuai dengan ayat Alquran yang memerintahkan untuk menjaga kemaluan kecuali pada pasangan yang halal.
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (QS. Al Mu’minun: 5-6).
Hukum onani yang dilakukan oleh suami istri juga telah dijelaskan oleh para ulama.
Jadi, onani diharamkan bila sekadar untuk membangkitkan dan mengumbar dorongan syahwat. Namun, ketika kuatnya dorongan syahwat, sementara pasangan sah tempat menyalurkan tidak ada, onani boleh dilakukan semata untuk menenangkan dorongan tersebut, sehingga hal itu tidak dipermasalahkan.
Menurut Ustadz Adi Hidayat (UAH) dalam kanal Youtubenya Adi Hidayat Official dalam video berjudul Definisi Nafsu dan Cara Mengendalikannya yang diunggaah pada 11 Desember 2022, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan Onani digolongkan dalam sebuah perilaku maksiat yang kerap kali dilakukan saat sendirian.
Seseorang memilih berbuat onani karena terbayang dalam benaknya berahi atau keinginan untuk bermaksiat.