SuaraTasikmalaya.id-Setelah melalii proses persidangan yang lama dan alot akhirnya permohonan gugat cerau Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dikabukan majelis hakim Pengadilan Agama Purwakarta pada sing putusan Rabu (22/2/2023)..
Putusan cerai itu dibacakan hakim Ketua Lia Yuliasih dalam sidang cerai yang digelar secara terbuka
"Memutuskan, satu mengabulkan gugatan cerai penggugat, dua menjatuhkan talak satu kepada tergugat yaitu Dedi Mulyadi, tiga Membebankan biaya perkara sebesar 875.000 rupiah," demikian putusan yang dibacakan Hakim Ketua Lia Yuliasih di ruang sidang, Rabu (22/02/2023).
Pada persidangan itu Ambu Anne hadir langsung bersaa kuasa hukumnya Ika Rahmawati. Anne tampak berkaca-kaca saat mendengar keputusan itu.
Sementara itu Anggota DPR-RI Dedi Mulyadi tidak hadir dan diwakilkan kuasa hukukmnya Ojat Sudrajat. Kegembiraan tampak terlihat dari kubu Neng Anne sebab keputusan majelis hakim PA Purwakarta telah sesuai dengan keinginannya.
"Alhamdulillah yah tadi, teman-teman bisa saksikan langsung bahwa akhirnya tuntutan saya dikabulkan oleh pengadilan agama," ucap Neng Anne.
Ojat Sudrajat mewakili Dedi Mulyadi langsung akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
"Ini kan baru putusan tahap pengadilan pertama, yakni pengadilan agama. Nah itu belum memiliki ketentuan hukum yang tetap, masih ada upaya lain. Upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh tergugat. Kami para penasehat hukum Kang Dedi akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung," ucap Ojat.(*)
Baca Juga: Awal Mula Tamara Bleszynski Digugat Rp34 Miliar, Kakak Sakit Hati Mau Dipenjarakan