SuaraTasikmalaya.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer, saksi dan pelaku dari kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat.
Keputusan ini diambil karena Eliezer melakukan wawancara dengan salah satu televisi tanpa persetujuan dari LPSK, yang dianggap bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE,” ujar juru bicara LPSK, Rully Novian.
Menurut Tenaga Ahli LPSK, Syarial M Wiryawan, tindakan Eliezer tersebut telah melanggar komitmen dari yang sudah disepakati sebelumnya.
Pencabutan perlindungan ini tentu merugikan Richard Eliezer. Ini artinya, dirinya tidak akan mendapatkan hak-hak sebagai saksi yang dilindungi sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Adapun beberapa hak yang tidak lagi didapatkan adalah mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, mendapatkan tempat kediaman baru, memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir.
Selain itu Richard Eliezer juga tidak akan mendapatkan jaminan bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
Sebelumnya, Richard Eliezer berhak mendapatkan perlindungan saksi dari LPSK setelah dirinya menghendaki mau untuk menjadi Justice Collaborator dalam penungkapan kasus pembunuhan kepada Brigadir Yoshua Hutabarat. (*)
Baca Juga: Indikator Politik Sebut Ganjar Cocok Capres, Prabowo Cawapres, Begini Analisanya