SUARA TASIKMALAYA – Mukena merupakan hal yang paling penting bagi kaum muslimah di Indonesia, sebab mukena ini juga menjadi syarat sah wanita yang ingin beribadah sholat.
Belakangan ini, mukena bermotif menjadi tren di kalangan wanita muslim. Ada yang bermotif bunga, renda, bordir, hingga pola atau berbentuk karakter.
Lantas bagaimana hukumnya menggunakan mukena bermotif untuk sholat berjamaah?
Rasulullah SAW pada masanya senang menggunakan pakaian ibadah berwarna putih, oleh karena itu pada zaman Rasul, wanita biasanya menggunakan mukena atau alat sholat yang berwarna putih atau hitam.
Menurut Buya Yahya, menggunakan mukena bermotif untuk sholat berjamaah itu boleh-boleh saja, dengan syarat dapat menutup aurat.
Meski begitu, sebaiknya mukena yang digunakan tidak membuat orang lain terpesona atau terkecoh ketika melihatnya.
Jadi, apabila motif pada mukena itu terlalu mencolok hingga dapat membuat orang lain tergoda untuk memperhatikannya, maka sebaiknya tidak digunakan.
Sebab, dapat mengganggu bahkan merusak amal dari ibadah orang yang memperhatikannya.
Karena itu, dapat disimpulkan bahwa muslimah yang menggunakan mukena bermotif untuk sholat berjamaah itu sah-sah saja, selama sesuai dengan rukun sholat.
Namun, sebaiknya mereka menghindari penggunaan mukena yang cenderung berlebihan hingga dapat membuat orang lain terganggu. (*)