SUARA TASIKMALAYA - Perlawanan Inara Rusli dapatkan hak asuh anak, klaim punya bukti kunci dugaan KDRT Virgoun.
Mantap bercerai setelah mengaku diselingkuhi dan dugaan menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Inara Rusli tampak tegar menghadapi sidang lanjutan perceraiannya dengan Virgoun di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat.
Sebegai bentuk perlawanan, Inara Rusli menyerahkan beberapa barang bukti kuat agar memenangkan hak asuh anaknya.
Dengan barang bukti tersebut, diyakni hak asuh anak jatuh pada Inara Rusli.
“Bukti (barang bukti) ini relevan dengan penggugat bahwa hak asuh anak lebih baik bersama ibu (Inara Rusli)," kata kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara di PA Jakarta Barat, Rabu (26/7/2023).
Terlebih ketiga anak-anak mereka semuanya masih di bawah umur. "Mereka bertiga masih di bawah 12 tahun. Paling besar Starla 8 tahun,” ujar Arjana Bagaskara.
Ada satu di antara barang bukti tindak dugaan KDRT yang dibawa pihak Inara Rusli, yakni sebuah kunci borgol.
“Detailnya, yang jelas itu barang yang berupa kunci (diduga kunci borgol) lah ya,” lanjut Arjana.
“Nah, itu terkait dengan pembuktian (dugaan adanya KDRT)"
"Kenapa hak asuh anak harus diberikan kepada Ibu Inara untuk Starla, Faithlee, dan Terang,” lanjut Arjana.
Dia mengatakan, alat barang bukti mirip kunci borgol tersebut, diduga digunakan Virgoun atas dugaan KDRT pada Inara Rusli.
“Iya kekerasan (dugaan KDRT), tapi untuk bisa membuktikan bahwa siapa yang paling berhak nih, ibu atau ayahnya, kan harus dibuktikan dengan peristiwa sebelumnya,” kata Arjana. (*)