SUARA TASIKMALAYA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup mendapat beragam tanggapan dari banyak pihak.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengatakan bahwa proses hukum, termasuk perkara yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, menjadi hal yang biasa terjadi.
"Ya, ini negara hukum. Oleh sebab itu Mahkamah Agung sudah memutuskan, seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan," kata Mahfud, dikutip dari Youtube Metro TV pada Kamis (10/8/2023).
Mahfud juga menyebut bahwa sistem hukum pidana di Indonesia hanya berakhir pada kasasi untuk pemerintah atau jaksa. Setelah itu, tidak ada proses lain, termasuk peninjauan kembali (PK).
Mahfud MD berharap bahwa putusan MA ini tetap ditegakkan dan tidak ada kongkalikong permainan lagi.
"Yang boleh melakukan PK itu hanya terpidana, kalau jaksa tidak boleh. Oleh karena itu ya mari kita jaga keputusan ini agar tetap ditegakkan dan mudah-mudahan tidak ada kongkalikong permainan lagi," sambungnya.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, apabila ada tindakan Peninjauan Kembali (PK), maka hukuman terpidana bisa diturunkan menjadi remisi yang diberikan Lembaga Pemasyarakatan (LP). Namun, hal ini juga tergantung pada sikap terpidana.
Hamdan Zoelva mengatakan bahwa seluruh pertimbangan yang digunakan para hakim MA sudah lengkap dan kasasi sudah final. Sedangkan, PK menjadi upaya luar biasa yang harus ada novum.
Novum adalah bukti baru yang belum pernah diajukan pada persidangan sebelumnya. Bukti baru ini harus bersifat material dan dapat mempengaruhi putusan hakim.
Baca Juga: Kabar Buruk, 2 Pemain PSIS Semarang yang Dipanggil Timnas Indonesia U-23 Alami Cedera
Jika terpidana dapat mengajukan novum yang dapat membuktikan bahwa putusan hakim keliru, maka hakim PK dapat memutuskan untuk mengurangi hukuman atau bahkan membebaskan terpidana. (*)