Niat Dapat Untung dari Lempar Kotak Korek, Dua Pemuda di Tasikmalaya Malah Disikat Polisi, Fakta Mengejutkan Terbongkar

tasikmalaya | Suara.com

Jum'at, 11 Agustus 2023 | 18:00 WIB
Niat Dapat Untung dari Lempar Kotak Korek, Dua Pemuda di Tasikmalaya Malah Disikat Polisi, Fakta Mengejutkan Terbongkar
Foto ilustrasi penjara. Dua pemuda di Tasikmalaya harus diamankan polisi setelah melempar kotak korek api. Mereka yang diamankan adalah RR (34) dan RC (21) asal Tasikmalaya. (pixabay/ Glavo)

SUARA TASIKMALAYA - Niat dapat untung, dua pemuda di Tasikmalaya malah disikat polisi, fakta mengejutkan terbongkar.

Dua pemuda di Tasikmalaya harus diamankan polisi setelah melempar kotak korek api. Mereka yang diamankan adalah RR (34) dan RC (21) asal Tasikmalaya.

Kedunya yang nyaris dapat untuk dari melempar kotak korek api kepada para pembelinya, Jumat (11/8/2023), malah keburu disikat polisi. 

Berikut adalah data fakta yang dihumpun dari keterangan Kepala Satnarkoba Polres Tasikmalaya, AKP Yayu Wahyudin:

1. Penggerebekan dan Penangkapan: Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil menangkap dua pengedar obat terlarang bernama RR (34) dan RC (21) menggunakan metode lempar kepada pembeli. Penangkapan terjadi pada Jumat, 11 Agustus 2023.

2. Metode Penyelundupan: Kedua tersangka menggunakan metode lempar untuk menyelundupkan obat terlarang. Mereka melempar obat terlarang menggunakan bungkus bekas korek atau rokok di lokasi yang sudah disepakati dengan para pembeli.

3. Jenis Obat Terlarang: Petugas berhasil menyita 270 butir obat terlarang jenis Tramadol dan 78 butir pil Hexymer saat hendak bertransaksi di wilayah Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

4. Motif dan Pelanggan: Para tersangka menjual obat terlarang kepada pelanggan dari berbagai kalangan. Motif mereka adalah untuk mendapatkan keuntungan, dan mereka mengaku bahwa obat-obatan tersebut dibeli secara online untuk dijual kembali.

5. Obat Tidak Dijual di Apotek: Obat jenis Tramadol dan Hexymer yang dijual oleh tersangka tidak lagi dijual di apotek karena sering disalahgunakan.

6. Hukuman dan Tindakan Hukum: Tersangka dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

7. Penahanan: Kedua tersangka, RR dan RC, sudah ditahan di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Artikel ini menggambarkan bagaimana penangkapan dilakukan terhadap pengedar obat terlarang yang menggunakan metode lempar kepada pembeli dan bagaimana obat-obatan tersebut diperoleh secara online untuk dijual kembali. Tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman yang serius sesuai dengan undang-undang kesehatan yang berlaku.

Tag tasikmalaya pengedar obat terlarang sistem lempar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Data Fakta Preman Berulah di Tasikmalaya, Tetangga Terkapar Dilempar Batu, Sambil Mabuk Minta Jatah, Ternyata Ini Pemicunya

Data Fakta Preman Berulah di Tasikmalaya, Tetangga Terkapar Dilempar Batu, Sambil Mabuk Minta Jatah, Ternyata Ini Pemicunya

| Jum'at, 11 Agustus 2023 | 17:47 WIB

Inilah yang Dilakukan Jeje Govinda saat Mengetahui Isu Perselingkuhan Syahnaz Sadiqah

Inilah yang Dilakukan Jeje Govinda saat Mengetahui Isu Perselingkuhan Syahnaz Sadiqah

| Jum'at, 11 Agustus 2023 | 13:55 WIB

Viral Konten TikToker Oklin Fia Gempar ke Luar Negeri, Kata Netizen Harus Ditindak secara Hukum

Viral Konten TikToker Oklin Fia Gempar ke Luar Negeri, Kata Netizen Harus Ditindak secara Hukum

| Jum'at, 11 Agustus 2023 | 13:44 WIB

Tukangi Persib Bandung, Begini Gaya Melatih Bojan Hodak

Tukangi Persib Bandung, Begini Gaya Melatih Bojan Hodak

| Jum'at, 11 Agustus 2023 | 08:11 WIB

Terkini

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB

Maeve Glass Emak-emak yang Kini Jadi Bagian dari Timnas Indonesia, Rekam Jejaknya Luar Biasa

Maeve Glass Emak-emak yang Kini Jadi Bagian dari Timnas Indonesia, Rekam Jejaknya Luar Biasa

Bola | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:29 WIB

Pelangi di Mars, Film Anak yang Tak Sekadar Menghibur tapi Menyalakan Imajinasi

Pelangi di Mars, Film Anak yang Tak Sekadar Menghibur tapi Menyalakan Imajinasi

Sumsel | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:18 WIB

5 Minuman Alami Penghancur Lemak Setelah Makan Opor Ayam dan Rendang

5 Minuman Alami Penghancur Lemak Setelah Makan Opor Ayam dan Rendang

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:42 WIB

5 Buah Penurun Kolesterol Paling Cepat dan Ampuh, Solusi Sehat Setelah Lebaran

5 Buah Penurun Kolesterol Paling Cepat dan Ampuh, Solusi Sehat Setelah Lebaran

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:37 WIB

Bolehkah Puasa Syawal 3 Hari Saja? Jangan Sampai Salah, Ini Penjelasan Lengkapnya

Bolehkah Puasa Syawal 3 Hari Saja? Jangan Sampai Salah, Ini Penjelasan Lengkapnya

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:33 WIB

Viral Guru Ngaji Banting Murid di Probolinggo, Buntut Mobil Tergores Sepeda

Viral Guru Ngaji Banting Murid di Probolinggo, Buntut Mobil Tergores Sepeda

Jatim | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:15 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

3 Alasan Pelangi di Mars Panen Kritik, Penggunaan AI hingga Dialog Usang Jadi Sorotan

3 Alasan Pelangi di Mars Panen Kritik, Penggunaan AI hingga Dialog Usang Jadi Sorotan

Entertainment | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:00 WIB

Inovasi Keuangan Digital yang Dorong Perusahaan Lokal Indonesia Naik Kelas

Inovasi Keuangan Digital yang Dorong Perusahaan Lokal Indonesia Naik Kelas

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 21:55 WIB