SUARA TASIKMALAYA - Data fakta santri 15 tahun di cianjur dipaksa dijadikan pemuas nafsu pemilik pesantren, trauma berat hingga 3 kali mau akhiri hidup.
Lagi-lagi santriwati diperkosa pemilik pondok pesantren di Wilayah Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur.
Kejadian memilukan dimana santri menjadi korban pemerkosaan ini terus berulang di daerah Jawa Barat.
Korban yang masih berusia 15 tahun dijadikan budak nafsu sang pemilik ponpes. Korban saat ini mengalami trauma berat hingga tiga kali mau mencoba bunuh diri.
Berikut data dan fakta kasus pencabulan dan persetubuhan yang terjadi di Kabupaten Cianjur, dengan beberapa poin penting sebagai berikut:
1. Pelaku Pencabulan: Pelaku pencabulan dan persetubuhan tersebut adalah seorang pria berinisial MDI (40), yang merupakan pemilik dari Pimpinan Pondok Pesantren di Wilayah Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur.
2. Motif: Pelaku melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan dengan modus mengobati dan memberikan ilmu kepada korban agar santri tersebut pintar.
3. Korban: Korban dalam kasus ini adalah seorang santri perempuan berusia 15 tahun, dengan inisial E. Kejadian ini terjadi sebanyak 7 kali mulai dari tahun 2022. Korban ada yang tinggal di pesantren dan ada juga yang pulang ke rumah.
4. Laporan dan Tindakan Hukum: Ayah korban (U) mendapatkan laporan dari putrinya (E) tentang kejadian tersebut dan tidak terima. Mereka melaporkan kasus ini ke kantor hukum dan Polres Cianjur.
5. Dampak Emosional pada Korban: Korban mengalami trauma akibat kejadian tersebut, dan kondisinya terlihat murung. Bahkan, korban telah melakukan percobaan bunuh diri sebanyak tiga kali akibat trauma yang dialaminya.
6. Modus Pelaku: Pelaku menggunakan modus mengobati korban agar pintar, namun sebenarnya melakukan tindakan cabul dan persetubuhan. Korban juga mendapat ancaman bahwa jika mengungkapkan kepada orang tua, akan mengalami gangguan mistis.
7. Cara Pelaku Melakukan Tindakan: Pelaku melakukan tindakan tersebut dengan cara meraba-raba korban, kemudian menggunakan kain kafan untuk menutupinya. Selain itu, pelaku juga melakukan pemaksaan hubungan badan.
8. Konseling untuk Korban: Korban dan keluarganya sedang menjalani konseling untuk membantu korban pulih dari trauma dan memberikan rasa percaya diri. Upaya ini dilakukan karena korban mengalami kondisi yang sangat serius, bahkan hingga mengancam untuk bunuh diri.
9. Dukungan Terhadap Korban: Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur memberikan dukungan dan konseling kepada korban, serta berkomitmen untuk mendampingi kasus ini.
Artikel ini membahas kasus serius yang melibatkan tindakan kejahatan seksual terhadap seorang santri perempuan oleh pemilik pondok pesantren.
Dampak emosional yang serius pada korban dan tindakan hukum yang diambil terhadap pelaku menjadi fokus dalam pemberitaan ini. (*)