MERDEKA! 16 Napi Maling Uang Rakyat 'Disunat' Masa Tahanannya Saat HUT RI

tasikmalaya

Kamis, 17 Agustus 2023 | 15:13 WIB
MERDEKA! 16 Napi Maling Uang Rakyat 'Disunat' Masa Tahanannya Saat HUT RI
Ilustrasi hukuman penjara. 16 tahanan yang terlibat dalam perkara korupsi diberikan pengurangan masa penahanan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia. (freepick)

SEBANYAK 16 tahanan yang terlibat dalam perkara korupsi diberikan pengurangan masa penahanan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia. Pengurangan masa tahanan ini dikenal sebagai remisi umum I.

Kabar ini disampaikan oleh Rika Aprianti, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Pas) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dia memberikan pernyataan ini kepada para wartawan di gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, yang terletak di Jakarta Selatan, pada hari Kamis (17/8/2023).

"(Sebanyak) 16 orang (narapidana kasus korupsi)," ujarnya.

Rika menolak untuk merinci identitas narapidana kasus korupsi yang mendapatkan pengurangan masa tahanan ini. Menurutnya, hal tersebut merupakan masalah privasi dan tidak pantas diumumkan.

Dia menyatakan, "Kami hanya akan memberikan informasi mengenai jumlahnya saja. Nama-nama narapidana tidak akan diungkapkan karena itu melibatkan privasi individu."

Rika juga menegaskan bahwa semua narapidana yang mendapatkan pengurangan masa tahanan ini telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar hukum bagi pengurangan masa tahanan ini adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Kita kasih jumlah saja ya. Kalau nama itu ada hak-hak privasi," ujarnya.

Lebih lanjut, Rika menjelaskan bahwa narapidana yang mendapatkan pengurangan masa tahanan berasal dari berbagai lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Ke-16 narapidana tersebut telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan sehingga berhak menerima pengurangan masa tahanan.

Para narapidana ini tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia dan telah memenuhi semua persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan mendapatkan pengurangan masa tahanan.

"Yang pasti, semua yang mendapatkan remisi ini memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini dasarnya adalah UU No 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan," tambah Rika.

Berikut adalah poin-poin penting dari konten artikel tersebut:

1. Jumlah Narapidana dan Remisi: Sebanyak 16 narapidana yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi mendapatkan remisi umum I atau pengurangan masa tahanan dalam perayaan Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia.

2. Sumber Pernyataan: Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti, memberikan pernyataan kepada wartawan di gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Jakarta Selatan.

3. Privasi Nama Narapidana: Rika Aprianti menegaskan bahwa ia tidak akan memberikan rincian mengenai nama-nama narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi. Hal ini dikarenakan nama-nama tersebut termasuk dalam ranah privasi.

4. Kepatuhan Terhadap Aturan: Rika Aprianti menyatakan bahwa semua narapidana yang mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dasar hukum untuk pemberian remisi adalah UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

5. Asal Narapidana: Para narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai lapas (Lembaga Pemasyarakatan) di seluruh Indonesia.

6. Kepatuhan terhadap Persyaratan: Rika Aprianti menekankan bahwa ke-16 narapidana tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Narapidana yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan diberikan remisi.

Artikel tersebut menyajikan informasi mengenai pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi dalam perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian remisi ini didasarkan pada aturan yang berlaku dan narapidana yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terinspirasi Gerilya Jenderal Sudirman, Guru di Semin Gunungkidul Ini Rutin Gelar Ritual Jalan Kaki Ikuti Upacara HUT RI

Terinspirasi Gerilya Jenderal Sudirman, Guru di Semin Gunungkidul Ini Rutin Gelar Ritual Jalan Kaki Ikuti Upacara HUT RI

Jogja | Kamis, 17 Agustus 2023 | 14:47 WIB

Tiga Ekor Gajah Sumatera Ikut Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI

Tiga Ekor Gajah Sumatera Ikut Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI

Sumbar | Kamis, 17 Agustus 2023 | 14:35 WIB

Dijamin Ngakak! Berikut Rekomendasi Ide Lomba 17 Agustus dalam Rangka Merayakan HUT RI ke-78

Dijamin Ngakak! Berikut Rekomendasi Ide Lomba 17 Agustus dalam Rangka Merayakan HUT RI ke-78

Tasikmalaya | Senin, 14 Agustus 2023 | 19:38 WIB

KPK Berang Disebut Kerajinan OTT Maling Uang Rakyat Dinilai Luhut Rugikan Nama Baik NKRI

KPK Berang Disebut Kerajinan OTT Maling Uang Rakyat Dinilai Luhut Rugikan Nama Baik NKRI

Tasikmalaya | Rabu, 21 Desember 2022 | 11:47 WIB

Terkini

FIFA Angkat Tangan, Nasib Thomas Partey di Piala Dunia 2026 di Ujung Tanduk

FIFA Angkat Tangan, Nasib Thomas Partey di Piala Dunia 2026 di Ujung Tanduk

Your Say | Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:10 WIB

Betrand Peto ke Sarwendah: Bun, Pernah Ingat Bagaimana Kalian Hasut Keluargaku di NTT?

Betrand Peto ke Sarwendah: Bun, Pernah Ingat Bagaimana Kalian Hasut Keluargaku di NTT?

Entertainment | Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:10 WIB

Queen of Divorce: Drama Hukum Unik dengan Konsep Divorce Troubleshooter

Queen of Divorce: Drama Hukum Unik dengan Konsep Divorce Troubleshooter

Your Say | Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:07 WIB

5 Clay Mask untuk Mencerahkan Wajah Kusam, Ampuh Angkat Kotoran dan Mudah Dibilas

5 Clay Mask untuk Mencerahkan Wajah Kusam, Ampuh Angkat Kotoran dan Mudah Dibilas

Lifestyle | Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:05 WIB

DPR Khawatir Stok Pertalite Jebol Akibat Migrasi Pengguna Pertamax

DPR Khawatir Stok Pertalite Jebol Akibat Migrasi Pengguna Pertamax

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:05 WIB

3 Moisturizer Anti-Aging Lokal Under 50 Ribu: Bantu Samarkan Tanda Penuaan!

3 Moisturizer Anti-Aging Lokal Under 50 Ribu: Bantu Samarkan Tanda Penuaan!

Your Say | Sabtu, 13 Juni 2026 | 12:54 WIB

Anak Muda Harus Melek Politik: Tiap Kebijakan Menentukan Nasib Warga Negara

Anak Muda Harus Melek Politik: Tiap Kebijakan Menentukan Nasib Warga Negara

Your Say | Sabtu, 13 Juni 2026 | 12:50 WIB

30 Tahun Kuasai Trotoar, Warung Legendaris Pallubasa Serigala Akhirnya Dibongkar Paksa

30 Tahun Kuasai Trotoar, Warung Legendaris Pallubasa Serigala Akhirnya Dibongkar Paksa

Sulsel | Sabtu, 13 Juni 2026 | 12:48 WIB

Clara Shinta Batal Bercerai Kesepakatan Perdamaian Jadi Alasan, Apa Isinya?

Clara Shinta Batal Bercerai Kesepakatan Perdamaian Jadi Alasan, Apa Isinya?

Video | Sabtu, 13 Juni 2026 | 12:30 WIB

PV Baru The Ghost in the Shell Ungkap Lagu Penutup oleh MILLENNIUM PARADE

PV Baru The Ghost in the Shell Ungkap Lagu Penutup oleh MILLENNIUM PARADE

Your Say | Sabtu, 13 Juni 2026 | 12:25 WIB