SEBANYAK 16 tahanan yang terlibat dalam perkara korupsi diberikan pengurangan masa penahanan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia. Pengurangan masa tahanan ini dikenal sebagai remisi umum I.
Kabar ini disampaikan oleh Rika Aprianti, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Pas) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dia memberikan pernyataan ini kepada para wartawan di gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, yang terletak di Jakarta Selatan, pada hari Kamis (17/8/2023).
"(Sebanyak) 16 orang (narapidana kasus korupsi)," ujarnya.
Rika menolak untuk merinci identitas narapidana kasus korupsi yang mendapatkan pengurangan masa tahanan ini. Menurutnya, hal tersebut merupakan masalah privasi dan tidak pantas diumumkan.
Dia menyatakan, "Kami hanya akan memberikan informasi mengenai jumlahnya saja. Nama-nama narapidana tidak akan diungkapkan karena itu melibatkan privasi individu."
Rika juga menegaskan bahwa semua narapidana yang mendapatkan pengurangan masa tahanan ini telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar hukum bagi pengurangan masa tahanan ini adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Kita kasih jumlah saja ya. Kalau nama itu ada hak-hak privasi," ujarnya.
Lebih lanjut, Rika menjelaskan bahwa narapidana yang mendapatkan pengurangan masa tahanan berasal dari berbagai lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Ke-16 narapidana tersebut telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan sehingga berhak menerima pengurangan masa tahanan.
Para narapidana ini tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia dan telah memenuhi semua persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan mendapatkan pengurangan masa tahanan.
"Yang pasti, semua yang mendapatkan remisi ini memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini dasarnya adalah UU No 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan," tambah Rika.
Berikut adalah poin-poin penting dari konten artikel tersebut:
1. Jumlah Narapidana dan Remisi: Sebanyak 16 narapidana yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi mendapatkan remisi umum I atau pengurangan masa tahanan dalam perayaan Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia.
2. Sumber Pernyataan: Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti, memberikan pernyataan kepada wartawan di gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Jakarta Selatan.
3. Privasi Nama Narapidana: Rika Aprianti menegaskan bahwa ia tidak akan memberikan rincian mengenai nama-nama narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi. Hal ini dikarenakan nama-nama tersebut termasuk dalam ranah privasi.
4. Kepatuhan Terhadap Aturan: Rika Aprianti menyatakan bahwa semua narapidana yang mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dasar hukum untuk pemberian remisi adalah UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.