Jurus Rahmat Bagja untuk Bela Diri Usai Bawaslu 'Babak-belur Gara-Gara Rajin Utak-atik' Jadwal Pengumuman

tasikmalaya Suara.Com
Sabtu, 19 Agustus 2023 | 08:12 WIB
Jurus Rahmat Bagja untuk Bela Diri Usai Bawaslu 'Babak-belur Gara-Gara Rajin Utak-atik' Jadwal Pengumuman
Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja. (Suara.com/M. Yasir)

SUARA TASIKMALAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Indonesia menjelaskan penyebab keterlambatan dalam mengumumkan hasil seleksi anggota Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota. 

Bawaslu menyatakan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh upaya peretasan sistem rekrutmen mereka.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa ada laporan dari staf Biro SDM mengenai serangan peretasan eksternal terhadap sistem mereka. Akibat serangan ini, proses pengunggahan data terkait calon komisioner Bawaslu, termasuk berkas-berkas mereka, terhambat.

"Ada laporan dari teman-teman di Biro SDM bahwa sistem kita di-hack, diserang dari luar, sehingga kemudian uploading data mengenai siapa orang ini (calon komisioner), berkas-berkasnya itu terhambat," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).

Selain itu, Bagja juga menjelaskan bahwa penundaan ini dilakukan untuk menjaga prinsip kehati-hatian dalam proses rekrutmen. Tujuannya adalah memastikan bahwa anggota Bawaslu yang terpilih memiliki rekam jejak yang bersih dan bebas dari keterlibatan politik praktis.

Dia mengatakan, melakukan pemeriksaan terhadap masalah apakah calon tersebut pernah menjadi anggota partai politik atau memiliki hubungan dengan pengurus partai politik. Proses ini akan terus kami lakukan.

"Apakah yang bersangkutan punya masalah atau tidak, apakah yang bersangkutan yang dipilih oleh timsel ini pernah menjadi anggota partai atau tidak, pengurus partai atau tidak, ini yang kami cek. Proses itu terus kami lakukan," ujarnya.

Namun sebenarnya, pemeriksaan terhadap rekam jejak seharusnya telah dilakukan pada tahap seleksi sebelumnya. 

Bagja juga mencatat bahwa laporan dari masyarakat terkadang muncul setelah tim seleksi mengajukan calon komisioner kepada Bawaslu.

Baca Juga: Prabowo Subianto Ungkap Janjinya Pada Pilpres 2024 : Bertekad Meneruskan Perjuangan Jokowi

"Kadang-kadang laporan (masyarakat) itu muncul setelah tim seleksi mengajukannya (calon komisioner) ke kami," jelas dia.

Lebih lanjut, Bagja menjelaskan bahwa sebagai konsekuensinya, Bawaslu harus memeriksa satu per satu rekam jejak calon anggota Bawaslu melalui Sistem Informasi Politik (Sipol) KPU. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada calon anggota yang berafiliasi dengan partai politik dalam daftar mereka.

Jelasnya, tim harus memeriksa berkas satu per satu dan memeriksa Sipol satu per satu. Jika ada laporan bahwa calon komisioner tersebut adalah anggota partai politik, setelah kami periksa, tidak ada lagi data bahwa komisioner tersebut terdaftar di Sipol sebagai anggota partai politik. Proses ini tentu saja memerlukan waktu.

"Harus dicek berkasnya satu-satu. Sipolnya kan harus dilihat satu-satu juga. Misalnya, ada laporan masyarakat (calon komisioner itu) anggota partai politik. Begitu kami cek sekarang, tidak ada lagi data (komisioner) itu di Sipol (sebagai anggota parpol). Ini kan memakan waktu juga," ungkapnya.

Sebelumnya, Bawaslu RI telah menegaskan bahwa tidak akan ada kekosongan posisi di tingkat Kabupaten/Kota. Sebagai solusi sementara, Bawaslu RI telah menginstruksikan Bawaslu provinsi di seluruh Indonesia untuk mengambil alih tugas pengawasan pemilu di tingkat Kabupaten/Kota.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Bawaslu RI, Herwyn J Malonda, menjelaskan bahwa instruksi ini diberikan karena masa jabatan anggota Bawaslu di 514 Kabupaten/Kota untuk periode 2018-2023 telah berakhir. Oleh karena itu, tindakan sementara diperlukan untuk mengisi posisi yang kosong.

Instruksi ini diatur dalam Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 mengenai Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota, yang diterbitkan pada 15 Agustus 2023. Dalam surat tersebut, Bawaslu provinsi diminta untuk mengambil alih tugas pengawasan pemilu di tingkat Kabupaten/Kota untuk sementara waktu. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI