Terbukti Langgar Paten, Samsung Diminta Bayar Apple Rp1,3 Triliun

Ruben Setiawan Suara.Com
Sabtu, 03 Mei 2014 | 12:58 WIB
Terbukti Langgar Paten, Samsung Diminta Bayar Apple Rp1,3 Triliun
Orang berjalan di depan toko yang menjual produk Apple dan Samsung. (Reuters/Stringer/File)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Samsung Electronics Co.Ltd. diminta membayar denda sebesar 119,6 juta Dolar Amerika Serikat atau senilai Rp1,3 triliun kepada Apple Inc, atas dakwaan pelanggaran paten mobile. Namun, jumlah tersebut jauh dari tuntutan yang diajukan Apple.

Pengadilan di San Jose, California, Amerika Serikat memenangkan gugatan Apple setelah proses persidangan yang berjalan selama satu bulan. Dalam persidangan tersebut, Apple menggugat Samsung atas pelanggaran terhadap sejumlah fitur smartphone yang dimiliki perusahaan asal Cupertino tersebut. Samsung menyangkal semua tuduhan tersebut. Namun, akhirnya juri persidangan pada hari Jumat (2/5/2014) menemukan bahwa perusahaan asal Korea Selatan itu melanggar dua paten Apple.

Kendati demikian, jumlah yang harus dibayarkan Samsung jauh dari yang diharapkan Apple. Menurut profesor di Santa Clara University School of Law, Brian Love, jumlah tersebut kurang dari 10 persen dari jumlah yang diminta Apple.

Pada perlawanan terbaru Apple kepada Samsung ini, perusahaan pimpinan Tim Cook itu menuduh Samsung telah melanggar lima paten Apple. Beberapa di antaranya adalah fitur pada iPhone seperti fitur geser untuk membuka kunci layar smartphone dan teknologi mesin pencari. Sampai saat ini, Apple masih berupaya agar diberlakukan larangan atas penjualan sejumlah smartphone Samsung, termasuk Galaxy S III, di Amerika Serikat. (Reuters)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI