Sukai Postingan di Facebook, Lelaki Ini Kena Denda Rp54 Juta

Dythia Novianty

Rabu, 31 Mei 2017 | 12:31 WIB
Sukai Postingan di Facebook, Lelaki Ini Kena Denda Rp54 Juta
Like Facebook. [Shutterstock]

Suara.com - Pengadilan di Swiss telah mendenda seorang lelaki karena "menyukai" komentar yang dinilai memfitnah di Facebook.

Kasus ini melibatkan komentar yang dibuat tentang Erwin Kessler, kepala kelompok perlindungan hewan. Dia dituduh anti-Semit dan rasis.

Pengadilan distrik Zurich mengatakan bahwa terdakwa dengan jelas mendukung konten yang tidak pantas dan membuatnya menjadi miliknya dengan menyukai komentar.

Menurut surat kabar Swiss Le Temps, lelaki berusia 45 tahun itu menyukai enam komentar.

Kessler dilaporkan telah menuntut lebih dari selusin orang atas berbagai komentar yang dibuat di Facebook pada tahun 2015.

Surat kabar Tages Anzeiger mengungkap, mereka adalah pihak yang sehubungan dengan diskusi tentang kelompok hak asasi hewan mana yang boleh berpartisipasi dalam festival vegan.

Beberapa orang telah divonis tapi tidak ada yang hanya karena "menyukai" komentar yang dibuat orang lain.

Menurut AFP, Kessler divonis di bawah undang-undang anti-rasisme hampir 20 tahun yang lalu. Pengadilan Zurich memutuskan bahwa terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa komentar yang dia sukai itu benar.

Ia juga mengatakan bahwa tindakan "menyukai" komentar tersebut membuat mereka dapat diakses oleh sejumlah besar orang. Dengan demikian dianggap sebagai penghinaan terhadap kehormatan [Kessler].

baca juga

Menurut AFP, lelaki ini didenda bersyarat senilai 4.000 franc Swiss atau sekitar Rp54 juta. Putusan tersebut bisa diajukan banding.

Seorang pengacara untuk salah satu seorang yang juga digugat Kessler mengatakan bahwa keputusan tersebut dapat "memiliki dampak yang besar" meskipun berasal dari pengadilan regional. Amr Abdelaziz mengatakan, pengadilan Swiss perlu memberikan kejelasan kepada pengguna media sosial dan memperingatkan kebebasan berekspresi dapat terancam jika pengadilan ingin menuntut orang karena "menyukai" di Facebook. [BBC]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hentikan Periksa Profil Facebook Anda Terus!

Hentikan Periksa Profil Facebook Anda Terus!

Tekno | Rabu, 31 Mei 2017 | 08:28 WIB

Facebook Blokir Akun yang Pernah Tulis Kata 'Kalar', Kenapa?

Facebook Blokir Akun yang Pernah Tulis Kata 'Kalar', Kenapa?

News | Selasa, 30 Mei 2017 | 16:20 WIB

Tips Hal yang Harus Tahu Jadi "Master" Facebook

Tips Hal yang Harus Tahu Jadi "Master" Facebook

Tekno | Selasa, 30 Mei 2017 | 19:45 WIB

Terkini

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:28 WIB

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:17 WIB

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:15 WIB

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

News | Sabtu, 05 September 2026 | 00:56 WIB

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:56 WIB

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:29 WIB

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Jatim | Jum'at, 04 September 2026 | 23:16 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Jabar | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Sumut | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Jakarta | Jum'at, 04 September 2026 | 23:04 WIB

×