Kisah Bu Dendi Viral, Pelakor Ternyata Bisa Dipidana Lho!

Kamis, 22 Februari 2018 | 10:15 WIB
Kisah Bu Dendi Viral, Pelakor Ternyata Bisa Dipidana Lho!
Ilustrasi pengadilan. (Shutterstock)

Suara.com - Baru-baru ini warganet dihebohkan dengan kisah Bu Dendi yang menghambur-hamburkan uang nominal Rp100 ribu kepada perempuan berinisial N yang diduga telah merebut suaminya. Dalam video berdurasi sekitar tiga menit tersebut, Bu Dendi juga menumpahkan kekesalannya karena perempuan berinisal N yang merupakan teman dekatnya itu kerap menerima transferan uang dari Pak Dendi.

Kisah Bu Dendi yang viral ini, bahkan menjadi trending topik Twitter se-Indonesia. Banyak netizen yang geram akan tingkah perempuan yang diduga pelakor (perebut laki orang) tersebut, namun ada juga yang takjub dengan kekayaan Bu Dendi karena menghamburkan uang dengan santainya.

Menanggapi fenomena pelakor ini, kriminolog forensik sekaligus psikolog Kasandra Putranto mengatakan bahwa sebenarnya pelakor bisa dijerat hukuman pidana. Kasus merebut suami orang, kata Kasandra, bisa melanggar Undang-Undang Perkawinan yang mengarah pada perzinahan.

"Tapi, yang jadi masalah sekarang adalah sampai saat ini kenyataannya sangat sulit membuktikan kasus ini di mata hukum. Salah satu kendalanya adalah kejadian seperti ini bisa dipidana jika ada saksi yang melihat kejadian tersebut," ujar Kasandra.

Ia sendiri turut prihatin undang-undang yang mengatur hukum perzinahan masih sangat lemah di Indonesia. Alasannya, perzinahan sulit dibuktikan kecuali jika pelakor dan suami yang direbut mau menjalani pemeriksaan cairan sperma dari Miss V pelakor.

Meski demikian, Kasandra juga tidak membenarkan tindakan Bu Dendi yang dengan sengaja merekam gambar ketika menumpahkan emosinya ke perempuan yang diduga pelakor itu, bahkan menyebarkannya ke media sosial. Bukan tidak mungkin, Bu Dendi juga bisa terjerat UU ITE atau perbuatan tidak menyenangkan.

"Dengan kemajuan IT sekarang, orang sangat kebablasan dan mudah membuat konten, memberikan komentar, dan apapun yang sangat kejam. Padahal, bisa saja itu menjadi perbuatan pembunuhan karakter orang lain tanpa bukti yang kuat," tandas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI