Smartphone Hilang, Begini Cara Selamatkan Data di WhatsApp

Dythia Novianty

Jum'at, 23 Februari 2018 | 08:04 WIB
Smartphone Hilang, Begini Cara Selamatkan Data di WhatsApp
Ilustrasi aplikasi WhatsApp dalam sebuah ponsel pintar. [Shutterstock]

Suara.com - Pernahkah merasa "akhir dunia" saat kehilangan smartphone Anda? Bukan hanya ponselnya semata tapi juga seluruh data yang adal di dalamnya.

Berbagai data pribadi, dompet digital, foto dan email semua kerap disimpan di dalam smartphone.

Jangan lupa pesan pribadi dari akun media sosial kita, yang membuatnya sangat penting sehingga tidak ada orang yang bisa mengakses obrolan Anda seperti pada WhatsApp.

Jika ini terjadi, jika telepon Anda hilang atau dicuri, Suara.com sudah merangkai dari Metro beberapa langkah yang dapat membantu memastikan tidak ada yang dapat menggunakan akun WhatsApp Anda dan mereka juga dapat membantu memulihkan akun Anda saat menggunakan telepon baru.

1. Kunci kartu SIM Anda

Anda harus menghubungi dan memberi tahu penyedia layanan seluler sesegera mungkin untuk mengunci kartu SIM Anda. Melakukan hal ini sangat penting sehingga tidak memungkinkan untuk memverifikasi akun di telepon itu lagi, karena Anda harus dapat menerima SMS atau panggilan telepon untuk memverifikasi akun.

2. Setelah Anda melakukan ini WhatsApp menyarankan untuk melakukan dua pilihan berikut, menggunakan kartu SIM baru dengan nomor yang sama untuk mengaktifkan WhatsApp di telepon baru Anda. Setelah SIM terkunci, Anda sekarang dapat mengaktifkan WhatsApp pada handset yang berbeda.

Cara tercepat untuk melakukannya adalah dengan menggunakan kartu SIM dengan nomor yang sama. Namun, perlu dicatat bahwa WhatsApp hanya dapat diaktifkan dengan satu nomor telepon pada satu perangkat pada satu waktu.

3. Email WhatsApp ungkapan 'Hilang/Dicuri: Tolong nonaktifkan akun saya' di dalam tubuh email dan sertakan nomor telepon Anda dalam format internasional penuh.

baca juga

Sangat penting untuk mengirim email WhatApp agar akun Anda dinonaktifkan karena WhatsApp juga dapat dioperasikan menggunakan WiFi, meskipun kartu SIM tidak ada di dalam handset.

WhatsApp juga menambahkan bahwa pengguna memiliki waktu 30 hari untuk mengaktifkan kembali akun mereka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Update Terbaru WhatsApp Menghadirkan Fitur Deskripsi Grup

Update Terbaru WhatsApp Menghadirkan Fitur Deskripsi Grup

Tekno | Kamis, 22 Februari 2018 | 16:05 WIB

WhatsApp Mulai Jadi Alat Pembayaran di India

WhatsApp Mulai Jadi Alat Pembayaran di India

Tekno | Senin, 12 Februari 2018 | 15:15 WIB

Waspadai Malware Baru Pencuri Pesan WhatsApp!

Waspadai Malware Baru Pencuri Pesan WhatsApp!

Tekno | Senin, 29 Januari 2018 | 09:50 WIB

Mirip WhatsApp, Instagram Punya Fitur "Last Seen"

Mirip WhatsApp, Instagram Punya Fitur "Last Seen"

Tekno | Minggu, 21 Januari 2018 | 12:07 WIB

Hadir di Indonesia, Apa Saja Fitur WhatsApp Business?

Hadir di Indonesia, Apa Saja Fitur WhatsApp Business?

Tekno | Minggu, 21 Januari 2018 | 11:39 WIB

Fitur Baru WhatsApp Ini Permudah Lakukan Panggilan Video

Fitur Baru WhatsApp Ini Permudah Lakukan Panggilan Video

Tekno | Rabu, 10 Januari 2018 | 10:19 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×