SK Pencabutan Penggunaan Frekuensi Bolt dan First Media Terbit

Dythia Novianty

Senin, 19 November 2018 | 07:53 WIB
SK Pencabutan Penggunaan Frekuensi Bolt dan First Media Terbit
Ilustrasi First Media. [firstmedia.com]

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio untuk tiga perusahaan pada hari ini. Hal ini diungkap Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo RI Ferdinandus Setu kepada Suara.com.

"Hari ini Kemkominfo akan keluarkan SK Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio Terhadap 3 operator PT Internux, PT First Media dan PT Jasnita," katanya melalui aplikasi perpesan WhatsApp, Senin (19/11/2018).

Menurut Nando sapaan akrabnya, keputusan dikeluarkan SK ini mengikuti instruksi sebelumnya. Dimana, ketiga perusahaan tersebut telah diberikan batasan waktu untuk melakukan kewajibannya membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi hingga tanggal 17 November lalu.

"Hingga tenggat akhir, Sabtu 17 November 2018 pukul 23:59 WIB, tidak melakukan pelunasan tunggakan 24 bulan BHP Frekuensi 2,3 GHz," jelas dia.

Dengan tegas, Nando mengungkapkan pihak Kemkominfo tidak memberikan kelonggaran lagi atas keputusan ini.

"Tidak ada kebijaksanaan lagi!" tegasnya.

Rencananya, SK Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio tersebut langsung mulai berlaku setelah diterbitkan.

"Berlaku hari ini," kata dia.

Seperti diketahui, PT Internux, PT First Media dan PT Jasnita, dilaporkan telah melewatkan dua kali jatuh tempo 17 November 2016 dan 17 November 2017. PT First Media, Tbk memiliki jumlah tunggakan Rp 364,8 miliar, PT Internux Rp 343,5 miliar dan PT Jasnita Telekomindo berutang Rp 2,2 miliar.

baca juga

Pengguna spektrum frekuensi radio wajib bayar BHP. Apabila tidak dibayar, maka akan ada ancaman sanksi mulai dari denda, penghentian sementara dan atau pencabutan izin penggunaan frekuensi 2,3 Ghz.

"Secara reguler Kominfo melakukan evaluasi atas kinerja dan kewajiban operator secara umum dan pada saat kita evaluasi review atas kinerja dan kewajiban operator BHP yang menggunakan frekuensi 2,3 yang regional itu, ternyata First Media dan Internux, tidak memenuhi kewajibannya dari tahun 2016, 2017 dan 2018," terang Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara saat ditemui wartawan di Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menkominfo Tegaskan, Ijin Frekuensi First Media Terancam Dicabut

Menkominfo Tegaskan, Ijin Frekuensi First Media Terancam Dicabut

Tekno | Selasa, 13 November 2018 | 16:09 WIB

Kemkominfo Temukan Tiga Berita Hoax Soal Pesawat Lion Air JT 610

Kemkominfo Temukan Tiga Berita Hoax Soal Pesawat Lion Air JT 610

News | Selasa, 30 Oktober 2018 | 22:59 WIB

Kemenkominfo Akan Panggil Facebook dan WhatsApp soal Konten LGBT

Kemenkominfo Akan Panggil Facebook dan WhatsApp soal Konten LGBT

Tekno | Rabu, 10 Oktober 2018 | 20:45 WIB

Kemenkominfo Sedang Analisis Konten Diduga LGBT di Facebook

Kemenkominfo Sedang Analisis Konten Diduga LGBT di Facebook

Tekno | Rabu, 10 Oktober 2018 | 20:15 WIB

Kemkominfo Terus Buru Pengunggah Video Pembunuhan Haringga

Kemkominfo Terus Buru Pengunggah Video Pembunuhan Haringga

Tekno | Rabu, 26 September 2018 | 18:24 WIB

Kemkominfo Sudah Blokir Situs Kpk-online.com

Kemkominfo Sudah Blokir Situs Kpk-online.com

Tekno | Minggu, 09 September 2018 | 15:29 WIB

Terkini

Suasana Haru Pemakaman Guruh Soekarnoputra di Karet Bivak

Suasana Haru Pemakaman Guruh Soekarnoputra di Karet Bivak

Foto | Sabtu, 26 September 2026 | 18:20 WIB

Review Skenario Sang Jenderal: Kupas Kasus Sensitif yang Mengguncang Publik

Review Skenario Sang Jenderal: Kupas Kasus Sensitif yang Mengguncang Publik

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 18:15 WIB

4 Tablet Murah untuk Pelajar Paling Worth It 2026, Bonus Stylus Cuma Rp2 Jutaan

4 Tablet Murah untuk Pelajar Paling Worth It 2026, Bonus Stylus Cuma Rp2 Jutaan

Tekno | Sabtu, 26 September 2026 | 18:15 WIB

Modus Licik BPN Jatim: Ubah Uang Suap Jadi Perhiasan Emas, Kini Disita KPK!

Modus Licik BPN Jatim: Ubah Uang Suap Jadi Perhiasan Emas, Kini Disita KPK!

News | Sabtu, 26 September 2026 | 18:11 WIB

Skutik Retro Yamaha Sukses Pikat Pasar Anak Muda Jawa Barat

Skutik Retro Yamaha Sukses Pikat Pasar Anak Muda Jawa Barat

Otomotif | Sabtu, 26 September 2026 | 18:07 WIB

Review Terbelah Jadi Dua dan Alasan Kita Senang Menyiksa Diri Lewat Lagu

Review Terbelah Jadi Dua dan Alasan Kita Senang Menyiksa Diri Lewat Lagu

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 18:00 WIB

King Nassar Bikin Pestapora Bergoyang, 12 Lagu Dibabat Habis

King Nassar Bikin Pestapora Bergoyang, 12 Lagu Dibabat Habis

Foto | Sabtu, 26 September 2026 | 17:58 WIB

Pertamina Raih The Best Service Quality Management Team & Best Agent Digital Email Publik

Pertamina Raih The Best Service Quality Management Team & Best Agent Digital Email Publik

Bisnis | Sabtu, 26 September 2026 | 17:54 WIB

Aksi Enerjik The Changcuters Guncang Panggung Pestapora 2026

Aksi Enerjik The Changcuters Guncang Panggung Pestapora 2026

Foto | Sabtu, 26 September 2026 | 17:51 WIB

3 Parfum Pria Tahan Lama Terbaik, Dijamin Bikin Cewek Nempel!

3 Parfum Pria Tahan Lama Terbaik, Dijamin Bikin Cewek Nempel!

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 17:41 WIB

×