Array

Menkominfo Tegaskan, Ijin Frekuensi First Media Terancam Dicabut

Dythia Novianty Suara.Com
Selasa, 13 November 2018 | 16:09 WIB
Menkominfo Tegaskan, Ijin Frekuensi First Media Terancam Dicabut
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara. (Suara.com/Rambiga)

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) siap mengambil langkah tegas kepada perusahaan penyedia jasa internet di bawah naungan Lippo Group, PT First Media Tbk dan PT Internux (Bolt). Jika keduanya tidak memenuhi kewajiban membayar biaya hak penggunaan (BHP) hingga tanggal 17 November mendatang, ijin penggunaan frekuensi mereka akan dicabut.

"Secara reguler Kominfo melakukan evaluasi atas kinerja dan kewajiban operator secara umum dan pada saat kita evaluasi review atas kinerja dan kewajiban operator BHP yang menggunakan frekuensi 2,3 yang regional itu, ternyata First Media
dan Internux, tidak memenuhi kewajibannya dari tahun 2016, 2017 dan 2018," terang Menteri Komunikasi da Informatika Rudiantara saat ditemui wartawan di Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Dia menegaskan, jika surat yang diberikan kedua pihak adalah mengingatkan untuk segera melakukan pembayaran yang sudah disesuaikan dengan aturan.

"Namun, sampai saat ini mereka juga belum melakukan settlement. Kalau tidak ada settlement sampai tanggal 17 November bisa dicabut ijin penggunaan frekuensinya," tegasnya.

Berkaitan dengan ijin yang dimaksud, Chief RA menambahkan, pencabutan bukan ijin pengoperasiannya tapi ijin penggunaan frekuensinya.

Lalu, saat ditanyakan terkait nasib masyarakat yang merupakan pelanggan kedua perusahaan, Chief dengan tegas mengungkapkan bahwa pelanggan yang menggunakan layanan di frekuensi 2,3 pada kedua perusahaan tersebut akan kehilangan layanan.

Namun, dia juga menyerahkan sepenuhnya kepada aturan dan perjanjanjian perusahaan dengan pelanggan itu sendiri.

"Perjanjiannya seperti apa itu, bisnis antara korporasi dan pelanggan, jadi tetap harus tanggung jawab dan itu harus," tukasnya lagi.

Sementara itu, Chief RA juga menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, sebagai pengacara negara terkait gugatan First Media terhadap Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo.

Baca Juga: Jelang Ramadan, Viu-BOLT Sajikan Komedi Romantis 24 Karat Series

"Pemanggilan hari ini tidak akan berpengaruh pada putusan. Kalau tetap tidak ada settlement hingga tanggal 17 nanti, tetap akan dicabut," tukasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI