Ini Jumlah Denda yang Dibayar Pelanggan Saat Membatalkan Pemesanan Grab

Dythia Novianty, Tivan Rahmat

Selasa, 18 Juni 2019 | 13:45 WIB
Ini Jumlah Denda yang Dibayar Pelanggan Saat Membatalkan Pemesanan Grab
Logo Grab

Suara.com - Grab Indonesia memutuskan memberikan denda kepada pelanggan yang membatalkan orderan untuk layanan Grab Bike dan Grab Car. Dalam laman resmi Grab Indonesia, peraturan ini mulai berlaku pada 17 Juni 2019 untuk dua kota terlebih dahu, yaitu Palembang dan Bandar Lampung.

Denda akan diberikan bagi pelanggan yang membatalkan pesanan lebih dari lima menit setelah melakukan order. Jika pembatalan dilakukan kurang dari lima menit, maka pelanggan tidak dikenai denda.

Selain itu, denda juga diberikan kepada pelanggan seandainya pengemudi (Grab Car) membatalkan order karena telah menunggu pelanggan lebih dari 10 menit sejak tiba di titik penjemputan. Sedangkan untuk Grab Bike limit waktu tunggunya hanya 5 menit saja.

Soal jumlah denda yang diberikan kepada pelanggan yang membatalkan order adalah sebesar Rp 1.000 untuk pengguna Grab Bike dan Rp 3.000 untuk pengguna Grab Car, Grab Car 6, Grab Car Plus, dan Grab Taxi.

“Biaya pembatalan ini akan diberikan kepada pengemudi atas waktu dan upayanya menuju lokasi jemput,” demikian keterangan resmi dari pihak Grab Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cancel Orderan, Grab Terapkan Denda Kepada Pelanggan

Cancel Orderan, Grab Terapkan Denda Kepada Pelanggan

Tekno | Selasa, 18 Juni 2019 | 10:50 WIB

Perampas Ponsel Bocah Terbukti Mitra, Ini Pernyataan Grab

Perampas Ponsel Bocah Terbukti Mitra, Ini Pernyataan Grab

Otomotif | Selasa, 18 Juni 2019 | 08:25 WIB

30 Ribu Anak Indonesia Dapat Beasiswa Rp 11 M dari Tokopedia, Grab dan OVO

30 Ribu Anak Indonesia Dapat Beasiswa Rp 11 M dari Tokopedia, Grab dan OVO

Lifestyle | Kamis, 13 Juni 2019 | 17:09 WIB

Demi Keamanan, Penumpang Wajib Selfie Sebelum Pesan Grab

Demi Keamanan, Penumpang Wajib Selfie Sebelum Pesan Grab

Otomotif | Kamis, 13 Juni 2019 | 08:35 WIB

Kemenhub Larang Diskon Ojek Online, Ini Tanggapan Grab dan Gojek

Kemenhub Larang Diskon Ojek Online, Ini Tanggapan Grab dan Gojek

Tekno | Rabu, 12 Juni 2019 | 19:39 WIB

Grab, Tokopedia, dan Ovo Galang Dana untuk Pendidikan

Grab, Tokopedia, dan Ovo Galang Dana untuk Pendidikan

Tekno | Kamis, 02 Mei 2019 | 23:23 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×