Array

Sanksi Pelaku Pembajakan Software Lemah, Picu Tingginya Pembajakan?

Kamis, 24 Oktober 2019 | 16:16 WIB
Sanksi Pelaku Pembajakan Software Lemah, Picu Tingginya Pembajakan?
Ilustrasi pembajakan. [Shutterstock]

Suara.com - Sebagai salah satu negara berkembang di kawasan ASEAN, kesadaran menggunakan software komputer berlisensi resmi terhitung masih kurang.

Menurut data BSA The Software Alliance, 83 persen perusahaan di Indonesia masih menggunakan software tidak resmi alias bajakan.

Catatan tersebut sekaligus sekaligus menempatkan Indonesia sebagai negara di ASEAN yang paling banyak menggunakan software bajakan, jauh di atas Thailand, Vietnam, Filipina (57 persen), Malaysia (51 persen), dan Singapura (27 persen).

"Tingkat penggunaan software di kalangan perusahaan saat ini sangat tinggi, di luar kewajaran, dan itu dapat menimbulkan sejumlah risiko bagi masyarakat, komunitas bisnis, dan keamanan nasional," kata Tarun Sawney, Senior Director BSA untuk wilayah Asia Pasifik di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (24/10/2019).

Terkait alasan banyaknya penggunaan software bajakan, hal ini dipengaruhi oleh lemahnya ancaman untuk para pelaku.

"Berkaitan UU Hak Cipta, UU mo 28 tahun 2014, diatur dalam pidana. Karena UU ini menganut azas aduan, maka akan dilakukan proses hukum seyelah ada aduan. Dipenjara 1-3 tahun, denda Rp 100 juta," sebut Sarno Wijaya, Direktur Teknologi Informasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Karena masuk dalam kategori hukum pidana, lanjut Sarno, maka proses hukum baru bisa dilakukan setelah ada pengaduan dari masyarakat.

"Apakah (sanksi) ini terlalu ringan sehingga banyak pihak yang masih melanggar? Itu perkara lain. Tapi secara aturan, ada sanksi pidana utnuk perorangan dan korporasi jika melanggar UU Hak Cipta," lanjutnya.

Jumpa pers BSA terkait masih tingginya pembajakan software di Jakarta, Kamis (24/10/2019). [Suara.com/Tivan Rahmat]
Jumpa pers BSA terkait masih tingginya pembajakan software di Jakarta, Kamis (24/10/2019). [Suara.com/Tivan Rahmat]

"Tapi, kami baru bisa memproses (hukum) pidana jika sudah ada laporan dari masyarakat. Jika tidak ada laporan, kita tidak bisa mempidanakannya."

Baca Juga: Unggahan Foto Kabinet Baru, Gaya Duduk Jokowi Bikin Warganet Salah Fokus

Oleh karena itu, Sarno mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pengaduan jika menemukan perusahaan yang menggunakan software bajakan secara online lewat www.DJIP.go.id.

"Data (pelapor) kami jamin keamanan dan kerahasiaannya. Jadi jangan takut untuk bersuara demi kebaikan bangsa," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI