Array

Sah! Pemerintah Tetapkan Whitelist Mekanisme Pemblokiran IMEI Ponsel Ilegal

Jum'at, 28 Februari 2020 | 12:19 WIB
Sah! Pemerintah Tetapkan Whitelist Mekanisme Pemblokiran IMEI Ponsel Ilegal
Jumpa pers pengaturan IMEI bertajuk Rapat Sistem Pengendalian IMEI Nasional di Jakarta, Jumat (28/2/2020). [Suara.com/Tivan Rahmat]

Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Telekomunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Keuangan, dan seluruh operator seluler di Indonesia akhirnya sepakat menggunakan skema whitelist untuk mekanisme pemblokiran IMEI ponsel ilegal.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Ismail di Gedung Kominfo, Jumat (28/2/2020).

"Pengendalian IMEI dilaksanakan untuk memastikan perlindungan konsumen perangkat telekomunikasi dalam membeli dan menggunakan perangkat yang sah dan memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menyambungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi," terang Ismail.

Terkait alasan pemilihan skema whitelist, Ismail memaparkan bahwa langkah ini diambil agar sekaligus bisa mengedukasi masyarakat Indonesia.

"Terhitung sejak 18 April 2020 dengan skema whitelist, yaitu proses pengendalian IMEI secara preventif agar masyarakat mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang dibelinya," imbuhnya.

"Jadi, kalau blacklist, (ponsel) hidup (aktif) dulu. Kalau whitelist, sejak awal dimasukkan SIM card, langsung tidak mendapatkan sinyal," lanjut Dirjen SDPPI.

Oleh karena itu, Ismail mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mengecek terlebih dahulu status legalitas ponsel yang akan mereka beli.

Jumpa pers pengaturan IMEI bertajuk Rapat Sistem Pengendalian IMEI Nasional di Jakarta, Jumat (28/2/2020). [Suara.com/Tivan Rahmat]
Jumpa pers pengaturan IMEI bertajuk Rapat Sistem Pengendalian IMEI Nasional di Jakarta, Jumat (28/2/2020). [Suara.com/Tivan Rahmat]

"Kami mengimbau masyarakat untuk mekakukan pengecekan dengan mengakses www.imei.kemenperin.go.id sebelum membeli ponsel," terang Ismail.

Sementara bagi masyarakat yang sudah terlanjur membeli ponsel ilegal alias black market (BM), Ismail mengatakan bahwa mereka tidak usah khawatir karena aturan ini berlaku ke depan.

Baca Juga: Tercyduk! Spesifikasi Realme 6 Pro Geekbench

"Regulasi ini berlaku ke depan, sehingga bagi pemilik ponsel BM yang masih aktif, tetap akan tersambung ke jaringan seluler, dan tidak perlu registrasi ulang," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI