Pemerintah Diminta Hati-hati Gunakan Data Pribadi Pasien Covid-19

Liberty Jemadu, Erick Tanjung

Selasa, 24 Maret 2020 | 14:44 WIB
Pemerintah Diminta Hati-hati Gunakan Data Pribadi Pasien Covid-19
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto (capture Youtube BNPB Indonesia)

Suara.com - Membuka identitas pasien positif Covid-19 menjadi dilema di publik maupun pemerintah: membuka data pribadi, termasuk riwayat perjalanan pasien bisa mencegah penularan, tetapi di sisi lain berpotensi melahirkan diskriminasi.

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menilai setiap tindakan pemrosesan data pribadi pasien Covid-19, apalagi pembukaannya, harus sesuai dengan prinsip pelindungan data pribadi dan selaras dengan etika medis.

"Dalam konteks prinsip dan regulasi, pelindungan data pribadi, termasuk dalam RUU Pelindungan Data Pribadi, data kesehatan termasuk dalam kategori data sensitif. Pengelolaannya memerlukan mekanisme pelindungan yang lebih hati-hati dengan menjamin akuntabilitasnya," kata Wahyudi Jafar, Direktur Elsam dalam keterangan pers yang diterima Suara.com di Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Berdasarkan catatan ELSAM pada 2016, dari 32 undang-undang yang mengatur pelindungan data pribadi, 6 di antaranya berkaitan dengan sektor Kesehatan, termasuk akses data kesehatan. Di antaranya UU Praktik Kedokteran, UU Kesehatan, UU Rumah Sakit, UU Kesehatan Jiwa, UU Tenaga Kesehatan, dan UU Narkotika.

Pasal 57 ayat (2) UU Kesehatan disebutkan, pengecualian dalam perlindungan data tersebut dapat dilakukan salah satunya demi kepentingan masyarakat. Namun tentunya harus memenuhi prinsip nesesitas dan proporsionalitas.

"Artinya harus dilakukan secara ketat dan terbatas," ujar dia.

Lebih jauh, kerahasiaan rekam medik pasien diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 269/MenKes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis, yang mewajibkan seluruh penyelenggara layanan kesehatan untuk menjaga kerahasiaan rekam medis pasien.

Dalam Pasal 10 (2) dikatakan bahwa membuka riwayat kesehatan dimungkinkan untuk kepentingan kesehatan, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum, permintaan pasien sendiri, dan untuk kepentingan penelitian atau pendidikan sepanjang tidak menyebut identitas pasien.

Oleh karena itu, dalam penanganan Covid-19, setiap praktik pengumpulan data pribadi seseorang, termasuk tracking data lokasi, juga harus dilakukan sesuai dengan prinsip dan hukum pelindungan data pribadi.

baca juga

Potensi pelanggaran sangat mungkin terjadi dengan implikasi adanya diskriminasi dan ekslusivitas atau pengucilan terhadap pihak-pihak yang bersangkutan, termasuk meningkatkan situasi ketakutan berlebih bagi publik.

Sebagai contoh, dua kasus pertama positif Covid-19 di Indonesia yang data pribadinya disebarluaskan, justru mengalami diskriminasi dan intimidasi, yang kemudian berdampak pada kondisi mental kedua pasien tersebut.

Belajar dari pengalaman beberapa negara, Singapura misalnya, pemberitaan dan laporan status Covid-19 dari situs resmi yang dikelola pemerintah (www.wuhanvirus.sg), sama sekali tidak membuka identitas pribadi dari pasien positif Covid-19, apalagi yang masih dalam status suspect. Melainkan cukup dengan memberikan nomor bagi pasien, berdasarkan pada nomor urut kasusnya.

Namun dengan alasan kesehatan publik, pembatasan terhadap perlindungan data pribadi ini dimungkinkan untuk dilakukan melalui sejumlah persyaratan. Misalnya ada persetujuan yang jelas dari subjek data, dan ditujukan untuk kepentingan vital dari subjek data.

"Selain itu tindakan yang dilakukan juga harus diperbolehkan oleh hukum, dan memenuhi prinsip nesesitas dan proporsionalitas," terangnya.

Wahyudi menambahkan, praktik dari negara yang memiliki hukum perlindungan data pribadi yang kuat, meskipun situs Covid-19 menampilkan secara lengkap rekam jejak aktivitas dan daerah (lokasi) yang dikunjungi oleh pasien positif, namun tak membuka identitas pribadi pasien.

Pilihan ini dilakukan guna memastikan tidak adanya identifikasi dan profiling terhadap pasien, tetapi hak publik atas kesehatan publik juga tetap dipenuhi, dengan adanya kejelasan mengenai lokasi yang pernah dikunjungi pasien dalam rentang waktu tertentu, misalnya 14 hari.

Tindakan yang juga dikenal sebagai Contact Tracing ini ditujukan untuk memberikan informasi kepada publik yang berpotensi kontak langsung dengan pasien, sehingga mereka dapat melaporkan ke rumah sakit/institusi kesehatan rujukan apabila mengalami gejala infeksi.

"Data pribadi yang telah dikumpulkan hanya dapat digunakan secara terbatas untuk penanggulangan Covid-19, tidak boleh digunakan untuk tujuan lainnya," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Skandal Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu, Granit Xhaka Kena Denda Rp3,2 Miliar

Skandal Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu, Granit Xhaka Kena Denda Rp3,2 Miliar

Bola | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:53 WIB

Perang Modern Butuh Teknologi, Bukan Komcad! Pemerintah Salah Arah dan Boros Anggaran

Perang Modern Butuh Teknologi, Bukan Komcad! Pemerintah Salah Arah dan Boros Anggaran

News | Rabu, 30 September 2026 | 07:00 WIB

Kisah Sukses Zulhaida Sitanggang, Mampu Sulap Sampah Pasar Jadi Usaha Beromzet Jutaan Rupiah

Kisah Sukses Zulhaida Sitanggang, Mampu Sulap Sampah Pasar Jadi Usaha Beromzet Jutaan Rupiah

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 16:45 WIB

Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya

Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 14:55 WIB

5 Tips Melindungi Data Pribadi saat Terhubung ke Wi-Fi Publik

5 Tips Melindungi Data Pribadi saat Terhubung ke Wi-Fi Publik

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 11:10 WIB

Serangan Siber Terus Meningkat, Perlindungan Data Pribadi Tak Bisa Lagi Hanya Andalkan Teknologi

Serangan Siber Terus Meningkat, Perlindungan Data Pribadi Tak Bisa Lagi Hanya Andalkan Teknologi

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 12:48 WIB

Ulasan Film Unlocked: Ketika Kehilangan Ponsel Jadi Awal Teror Paling Nyata

Ulasan Film Unlocked: Ketika Kehilangan Ponsel Jadi Awal Teror Paling Nyata

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:05 WIB

Privasi Jobseeker Dipertaruhkan: Apa Urgensi Perusahaan Minta Data Pribadi?

Privasi Jobseeker Dipertaruhkan: Apa Urgensi Perusahaan Minta Data Pribadi?

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 11:10 WIB

Pemerintah Siapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi Independen, Jadi Fondasi Regulasi AI Nasional

Pemerintah Siapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi Independen, Jadi Fondasi Regulasi AI Nasional

Tekno | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:30 WIB

Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU

Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:03 WIB

Terkini

Makanan Tak Boleh Terbuang! BGN Atur Distribusi MBG di Tengah PJJ Akibat Karhutla

Makanan Tak Boleh Terbuang! BGN Atur Distribusi MBG di Tengah PJJ Akibat Karhutla

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 19:44 WIB

Soroti Asap Lintas Negara, Hasto Sebut Karhutla Tamparan Bagi Wajah Politik Pemerintah

Soroti Asap Lintas Negara, Hasto Sebut Karhutla Tamparan Bagi Wajah Politik Pemerintah

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 19:43 WIB

Panglima TNI Pimpin Sertijab: Maruli Simanjuntak dan Tandyo Budi Resmi Bertukar Jabatan

Panglima TNI Pimpin Sertijab: Maruli Simanjuntak dan Tandyo Budi Resmi Bertukar Jabatan

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 19:32 WIB

Daftar dan Peran 5 Tersangka Kasus Korupsi Dana Siap Pakai BNPB

Daftar dan Peran 5 Tersangka Kasus Korupsi Dana Siap Pakai BNPB

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 19:31 WIB

Jadi Menko Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Jadi Bos Dony Oskaria

Jadi Menko Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Jadi Bos Dony Oskaria

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 19:27 WIB

Mengapa Street Food Tetap Menjadi Salah Satu Segmen Kuliner yang Menjanjikan?

Mengapa Street Food Tetap Menjadi Salah Satu Segmen Kuliner yang Menjanjikan?

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 19:26 WIB

Balita Kena ISPA, Petani Terjebak Asap: Karhutla Berdampak ke Semua Lini!

Balita Kena ISPA, Petani Terjebak Asap: Karhutla Berdampak ke Semua Lini!

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 19:25 WIB

Udara Jakarta Memburuk, Kasus ISPA Berpotensi Menanjak

Udara Jakarta Memburuk, Kasus ISPA Berpotensi Menanjak

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 19:24 WIB

Penangguhan Penahanan Richard Lee Dikabulkan, eks Hakim Agung Jadi Penjamin

Penangguhan Penahanan Richard Lee Dikabulkan, eks Hakim Agung Jadi Penjamin

Entertainment | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 19:24 WIB

Pospera Terima 6.000 Aduan Soal Desil Bansos, Banyak Warga Merasa Data Meleset dari Kondisi Riil

Pospera Terima 6.000 Aduan Soal Desil Bansos, Banyak Warga Merasa Data Meleset dari Kondisi Riil

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 19:22 WIB

×