Kemenkeu Tarik Pajak Netflix dkk Mulai 1 Juli

Liberty Jemadu

Jum'at, 15 Mei 2020 | 18:34 WIB
Kemenkeu Tarik Pajak Netflix dkk Mulai 1 Juli
Ilustrasi aplikasi Netflix pada sebuah tablet. [Shutterstock]

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi produk digital impor, termasuk Neftlix dkk, dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa oleh konsumen di dalam negeri mulai 1 Juli 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama dalam pernyataan di Jakarta, Jumat (15/5/2020) menyatakan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri itu akan dilakukan oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dengan demikian, para pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak dapat mulai memungut PPN tersebut.

Pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha atau level playing field bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.

Pajak ini akan berlaku bagi produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri, yang akan diperlakukan sama seperti produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi pelaku usaha dalam negeri.

Pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam waktu 12 bulan dapat ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagai pemungut PPN. Bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria, tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN, dapat menyampaikan pemberitahuan secara daring kepada Direktur Jenderal Pajak.

Pelaku usaha yang ditunjuk wajib menyetorkan PPN yang telah dipungut dari konsumen paling lama akhir bulan berikutnya, dengan pelaporan dilakukan secara triwulanan paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.

Pengaturan lengkap mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang salinannya tersedia di www.pajak.go.id. Kriteria dan daftar pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri akan diumumkan kemudian.

Selain untuk menciptakan kesetaraan antar pelaku usaha, penerapan PPN produk digital dari luar negeri ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara yang saat ini sangat penting sebagai sumber pendanaan untuk menanggulangi dampak ekonomi dari wabah COVID-19. [Antara]

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketika Djarum Tak Membayar Cukai Sesuai Semestinya

Ketika Djarum Tak Membayar Cukai Sesuai Semestinya

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 16:48 WIB

Minat Investor Anjlok 52 Persen, Surat Utang RI Mulai Tak Laku?

Minat Investor Anjlok 52 Persen, Surat Utang RI Mulai Tak Laku?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 12:27 WIB

Wacana Pajak Pembalut Tuai Kecaman, Dianggap Abaikan Hak Dasar Wanita

Wacana Pajak Pembalut Tuai Kecaman, Dianggap Abaikan Hak Dasar Wanita

Video | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 16:00 WIB

Hashim Sebut Petugas Pajak & Bea Cukai Lemah, RI Seharusnya Surplus Anggaran Rp 900 T

Hashim Sebut Petugas Pajak & Bea Cukai Lemah, RI Seharusnya Surplus Anggaran Rp 900 T

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:53 WIB

Setelah Kantor PT Djarum, KPK Geledah 6 Perusahaan Afiliasi

Setelah Kantor PT Djarum, KPK Geledah 6 Perusahaan Afiliasi

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:39 WIB

Izin Obligasi Rp5,6 Triliun Belum Terbit, Pembahasan APBD DKI 2026 Kian Pelik

Izin Obligasi Rp5,6 Triliun Belum Terbit, Pembahasan APBD DKI 2026 Kian Pelik

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:32 WIB

Viral Pembalut Kena Pajak, Pengamat: Menstruasi Siklus Alami Perempuan

Viral Pembalut Kena Pajak, Pengamat: Menstruasi Siklus Alami Perempuan

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:32 WIB

Pemerintah Kembali Cari Utang ke China, Targetkan Raup 1,5 Miliar Dolar AS lewat Panda Bond

Pemerintah Kembali Cari Utang ke China, Targetkan Raup 1,5 Miliar Dolar AS lewat Panda Bond

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 18:49 WIB

Strategi Kemenkeu Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 6% di 2027

Strategi Kemenkeu Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 6% di 2027

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 14:43 WIB

TPG Guru Non-ASN Ditargetkan Cair Senin, SP2D Disebut Sudah Siap

TPG Guru Non-ASN Ditargetkan Cair Senin, SP2D Disebut Sudah Siap

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 19:13 WIB

Terkini

Periksa Dua Pejabat ATR/BPN, KPK Cecar Soal Aliran Dana dari PT Summarecon

Periksa Dua Pejabat ATR/BPN, KPK Cecar Soal Aliran Dana dari PT Summarecon

News | Jum'at, 06 November 2026 | 18:35 WIB

Bongkar Dosa Bos Nikel Arif Kurniawan: Kuasai 6 Tambang di Sultra hingga Diduga Suap Pejabat

Bongkar Dosa Bos Nikel Arif Kurniawan: Kuasai 6 Tambang di Sultra hingga Diduga Suap Pejabat

News | Jum'at, 06 November 2026 | 18:33 WIB

Kans Eks Ketum PSSI-nya Jepang Gantikan Gianni  Infantino sebagai Presiden FIFA

Kans Eks Ketum PSSI-nya Jepang Gantikan Gianni Infantino sebagai Presiden FIFA

Bola | Jum'at, 06 November 2026 | 18:25 WIB

4 Smart TV 4K 50 Inci dengan Visual Super Jernih dan Termurah untuk Ruang Keluarga

4 Smart TV 4K 50 Inci dengan Visual Super Jernih dan Termurah untuk Ruang Keluarga

Lifestyle | Jum'at, 06 November 2026 | 18:23 WIB

The Enchanted Garden 2: Petualangan Seru Menyelamatkan Kebun Ajaib!

The Enchanted Garden 2: Petualangan Seru Menyelamatkan Kebun Ajaib!

Your Say | Jum'at, 06 November 2026 | 18:15 WIB

KAI Tertibkan 47.537 Meter Persegi Aset di Kawasan Rawan Kampung Bahari

KAI Tertibkan 47.537 Meter Persegi Aset di Kawasan Rawan Kampung Bahari

News | Jum'at, 06 November 2026 | 18:13 WIB

Soal Isu Ketum Partai Terlibat Sadap Presiden, Golkar Kaitkan Kasus Lama: Ujungnya Hoaks!

Soal Isu Ketum Partai Terlibat Sadap Presiden, Golkar Kaitkan Kasus Lama: Ujungnya Hoaks!

News | Jum'at, 06 November 2026 | 18:13 WIB

Belajar dari Ubud, I Made Gunarta Dorong Ekosistem Wellness di JCWF 2026

Belajar dari Ubud, I Made Gunarta Dorong Ekosistem Wellness di JCWF 2026

Your Say | Jum'at, 06 November 2026 | 18:12 WIB

Pembalap Muda Astra Honda Siap Bertarung di Seri Penutup Moto4 Asia Cup Qatar

Pembalap Muda Astra Honda Siap Bertarung di Seri Penutup Moto4 Asia Cup Qatar

Otomotif | Jum'at, 06 November 2026 | 18:10 WIB

Resmi Mulai Bertugas, 11 Dubes Baru Serahkan Surat Kepercayaan kepada Presiden Prabowo

Resmi Mulai Bertugas, 11 Dubes Baru Serahkan Surat Kepercayaan kepada Presiden Prabowo

News | Jum'at, 06 November 2026 | 18:05 WIB

×