MNC Group: Gugatan RCTI di MK untuk Lindungi Kreator Youtube dan Instagram

Liberty Jemadu

Jum'at, 28 Agustus 2020 | 18:32 WIB
MNC Group: Gugatan RCTI di MK untuk Lindungi Kreator Youtube dan Instagram
Aplikasi-aplikasi media sosial pada telepon seluler pintar dan tablet (Shutterstock).

Suara.com - Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik, menyatakan uji materi UU Penyiaran yang diajukan RCTI dan iNews TV di Mahkamah Kontitusi (MK) ditujukan guna mengusung kesetaraan dan melindungi para kreator di media sosial seperti Youtube, Instagram, Facebook, dll.

Penjelasan ini disampaikan Taufik setelah dalam sidang di MK pekan ini, pemerintah yang diwakili Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan bahwa jika gugatan RCTI dan iNews TV terhadap UU Penyiaran dikabulkan maka publik tak akan bebas lagi bersiaran di media sosial.

"Permohonan uji materi RCTI dan iNews justru dilatarbelakangi keinginan untuk melahirkan perlakuan dan perlindungan yang setara antara anak-anak bangsa dengan sahabat-sahabat YouTuber dan Selebgram dari berbagai belahan dunia dan mendorong mereka untuk tumbuh, meningkatkan kesejahteraan mereka dan berkembang dalam tataran kekinian," jelas Chris dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (28/8/2020).

Menurut dia, jika dicermati, tidak terbersit, tersirat, ataupun tersurat sedikitpun dalam permohonan untuk memberangus kreativitas para sahabat YouTuber, selegram dan sahabat-sahabat kreatif lainnya.

"Kami mendorong agar UU Penyiaran yang sudah jadul itu untuk bersinergi dengan UU yang lain, seperti UU Telekomunikasi yang sudah mengatur soal infrastruktur, UU ITE yang sudah mengatur soal Internet, dan UU Penyiaran sebagai UU yang mengatur konten dan perlindungan kepada insan kreatif bangsa memang tertinggal perkembangannya. Hal ini yang ingin kami dorong," ujar Chris menambahkan.

Pihak RCTI menggugat UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menyatakan layanan video over the top (OTT). RCTI dan iNews TV yang mengajukan uji materi itu menyebut pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum.

Platform digital ancam TV
Sebelumnya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK pada awal Juli, kuasa hukum INews TV dan RCTI, Imam Nasef mengatakan negara harus hadir di dalam aktivitas penyiaran sebagai bentuk perlindungan terhadap warga negaranya, termasuk dalam yurisdiksi virtual.

Apalagi migrasi pengguna siaran konvensional ke siaran berbasis internet signifikan. Berdasarkan studi Nielsen pada 2018, durasi menonton platform digital mendekati durasi menonton televisi konvensional. Migrasi itu tidak diiringi kewajiban penyedia layanan over the top (OTT) tunduk pada UU Penyiaran.

Pengaturan terhadap penyiaran melalui internet, demikian dilansir dari Antara, disebutnya tidak bisa hanya mengandalkan swaregulasi dari penyedia layanan aplikasi atau etika internet dari warganet.

baca juga

Pemohon mengatakan diperlukan pendekatan konvergensi dengan penyatupaduan beberapa undang-undang, yakni UU Telekomunikasi, UU ITE dan UU Penyiaran. RCTI dan INews TV menilai UU Penyiaran yang diujikan dapat menjadi langkah pertama implementasi keterpaduan tiga undang-undang itu.

Keliru
Kominfo dalam keterangannya di MK menyanggah dalil konten siaran melalui internet harus dimasukkan ke dalam bagian penyiaran. Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli dalam sidang di MK, Rabu (26/7/2020), mengatakan menyeragamkan pengaturan sejumlah media hanya karena menghantarkan bentuk informasi yang sama merupakan sebuah kekeliruan.

Menyeragamkan aturan penyiaran dengan layanan audio visual melalui internet justru akan menimbulkan pemaknaan yang keliru terhadap definisi penyiaran.

Dalam hal penyiaran, pemerintah memberikan alokasi khusus dalam menggunakan spektrum frekuensi radio yang merupakan sumber daya alam terbatas untuk lembaga penyiaran televisi penyelenggaraan siaran free to air. Keterbatasan itu diatur begitu rigid untuk kemanfaatan seluas-luasnya bagi masyarakat.

Kegiatan penyiaran pun hanya dilakukan berdasarkan izin Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB), Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) yang berbadan hukum Indonesia dan bidang usahanya khusus penyiaran, serta wilayah layanannya dibatasi di Indonesia.

Masyarakat tidak dapat memilih program siaran yang ditayangkan oleh lembaga penyiaran karena penayangan program siaran tergantung kepada lembaga penyiaran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kenapa Kita Nggak Bisa Beraktivitas Tanpa Suara Latar YouTube atau Podcast?

Kenapa Kita Nggak Bisa Beraktivitas Tanpa Suara Latar YouTube atau Podcast?

Your Say | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:08 WIB

Instagram Exclusive Artis: Saat Parasocial Relationship Jadi Ladang Bisnis

Instagram Exclusive Artis: Saat Parasocial Relationship Jadi Ladang Bisnis

Your Say | Selasa, 14 Juli 2026 | 12:45 WIB

Menggugat Filter Dysmorphia TikTok dan Instagram yang Merampas Percaya Diri

Menggugat Filter Dysmorphia TikTok dan Instagram yang Merampas Percaya Diri

Your Say | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:15 WIB

Gampang Banget, Begini Cara Bikin Caption Berbeda di Tiap Foto Carousel Instagram

Gampang Banget, Begini Cara Bikin Caption Berbeda di Tiap Foto Carousel Instagram

Tekno | Senin, 06 Juli 2026 | 13:50 WIB

Kolom Komentar Instagram Dipenuhi Spam Judi Online, Pakar Siber Minta Platform Bertindak Tegas

Kolom Komentar Instagram Dipenuhi Spam Judi Online, Pakar Siber Minta Platform Bertindak Tegas

Tekno | Kamis, 02 Juli 2026 | 18:24 WIB

Komdigi - Meta Berantas Spam Judi Online, Bentuk Tim Khusus Lawan Bot di Instagram dan Facebook

Komdigi - Meta Berantas Spam Judi Online, Bentuk Tim Khusus Lawan Bot di Instagram dan Facebook

Tekno | Rabu, 01 Juli 2026 | 07:23 WIB

Komdigi Ungkap Modus Baru Judi Online 2026, Spam Bot di Instagram hingga TikTok Naik 128 Persen

Komdigi Ungkap Modus Baru Judi Online 2026, Spam Bot di Instagram hingga TikTok Naik 128 Persen

Tekno | Senin, 29 Juni 2026 | 19:47 WIB

Bio IG Sarwendah Kini Kosong Melompong, Benarkah Ramai Brand Putus Kontrak Akibat Isu Sombong?

Bio IG Sarwendah Kini Kosong Melompong, Benarkah Ramai Brand Putus Kontrak Akibat Isu Sombong?

Entertainment | Kamis, 11 Juni 2026 | 07:17 WIB

Mengenal Instagram Plus, Apa Saja Kelebihan dan Harga Berlangganannya?

Mengenal Instagram Plus, Apa Saja Kelebihan dan Harga Berlangganannya?

Tekno | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:59 WIB

Cuma Dikasih Makan Gratis, Farida Nurhan Ngamuk Diminta Review Restoran Besar Tanpa Bayaran

Cuma Dikasih Makan Gratis, Farida Nurhan Ngamuk Diminta Review Restoran Besar Tanpa Bayaran

Entertainment | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:23 WIB

Terkini

Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat

Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:23 WIB

Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya

Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:13 WIB

Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan

Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:00 WIB

Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri

Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri

Banten | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:55 WIB

Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain

Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain

Bogor | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:45 WIB

Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam

Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam

Jabar | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:04 WIB

Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU

Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:03 WIB

Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?

Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:59 WIB

Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah

Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:57 WIB

Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi

Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi

Bogor | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:56 WIB

×