MNC Group: Gugatan RCTI di MK untuk Lindungi Kreator Youtube dan Instagram

Liberty Jemadu

Jum'at, 28 Agustus 2020 | 18:32 WIB
MNC Group: Gugatan RCTI di MK untuk Lindungi Kreator Youtube dan Instagram
Aplikasi-aplikasi media sosial pada telepon seluler pintar dan tablet (Shutterstock).

Suara.com - Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik, menyatakan uji materi UU Penyiaran yang diajukan RCTI dan iNews TV di Mahkamah Kontitusi (MK) ditujukan guna mengusung kesetaraan dan melindungi para kreator di media sosial seperti Youtube, Instagram, Facebook, dll.

Penjelasan ini disampaikan Taufik setelah dalam sidang di MK pekan ini, pemerintah yang diwakili Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan bahwa jika gugatan RCTI dan iNews TV terhadap UU Penyiaran dikabulkan maka publik tak akan bebas lagi bersiaran di media sosial.

"Permohonan uji materi RCTI dan iNews justru dilatarbelakangi keinginan untuk melahirkan perlakuan dan perlindungan yang setara antara anak-anak bangsa dengan sahabat-sahabat YouTuber dan Selebgram dari berbagai belahan dunia dan mendorong mereka untuk tumbuh, meningkatkan kesejahteraan mereka dan berkembang dalam tataran kekinian," jelas Chris dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (28/8/2020).

Menurut dia, jika dicermati, tidak terbersit, tersirat, ataupun tersurat sedikitpun dalam permohonan untuk memberangus kreativitas para sahabat YouTuber, selegram dan sahabat-sahabat kreatif lainnya.

"Kami mendorong agar UU Penyiaran yang sudah jadul itu untuk bersinergi dengan UU yang lain, seperti UU Telekomunikasi yang sudah mengatur soal infrastruktur, UU ITE yang sudah mengatur soal Internet, dan UU Penyiaran sebagai UU yang mengatur konten dan perlindungan kepada insan kreatif bangsa memang tertinggal perkembangannya. Hal ini yang ingin kami dorong," ujar Chris menambahkan.

Pihak RCTI menggugat UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menyatakan layanan video over the top (OTT). RCTI dan iNews TV yang mengajukan uji materi itu menyebut pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum.

Platform digital ancam TV
Sebelumnya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK pada awal Juli, kuasa hukum INews TV dan RCTI, Imam Nasef mengatakan negara harus hadir di dalam aktivitas penyiaran sebagai bentuk perlindungan terhadap warga negaranya, termasuk dalam yurisdiksi virtual.

Apalagi migrasi pengguna siaran konvensional ke siaran berbasis internet signifikan. Berdasarkan studi Nielsen pada 2018, durasi menonton platform digital mendekati durasi menonton televisi konvensional. Migrasi itu tidak diiringi kewajiban penyedia layanan over the top (OTT) tunduk pada UU Penyiaran.

Pengaturan terhadap penyiaran melalui internet, demikian dilansir dari Antara, disebutnya tidak bisa hanya mengandalkan swaregulasi dari penyedia layanan aplikasi atau etika internet dari warganet.

Pemohon mengatakan diperlukan pendekatan konvergensi dengan penyatupaduan beberapa undang-undang, yakni UU Telekomunikasi, UU ITE dan UU Penyiaran. RCTI dan INews TV menilai UU Penyiaran yang diujikan dapat menjadi langkah pertama implementasi keterpaduan tiga undang-undang itu.

Keliru
Kominfo dalam keterangannya di MK menyanggah dalil konten siaran melalui internet harus dimasukkan ke dalam bagian penyiaran. Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli dalam sidang di MK, Rabu (26/7/2020), mengatakan menyeragamkan pengaturan sejumlah media hanya karena menghantarkan bentuk informasi yang sama merupakan sebuah kekeliruan.

Menyeragamkan aturan penyiaran dengan layanan audio visual melalui internet justru akan menimbulkan pemaknaan yang keliru terhadap definisi penyiaran.

Dalam hal penyiaran, pemerintah memberikan alokasi khusus dalam menggunakan spektrum frekuensi radio yang merupakan sumber daya alam terbatas untuk lembaga penyiaran televisi penyelenggaraan siaran free to air. Keterbatasan itu diatur begitu rigid untuk kemanfaatan seluas-luasnya bagi masyarakat.

Kegiatan penyiaran pun hanya dilakukan berdasarkan izin Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB), Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) yang berbadan hukum Indonesia dan bidang usahanya khusus penyiaran, serta wilayah layanannya dibatasi di Indonesia.

Masyarakat tidak dapat memilih program siaran yang ditayangkan oleh lembaga penyiaran karena penayangan program siaran tergantung kepada lembaga penyiaran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Melaney Ricardo Klarifikasi Usai Dituding Tak Bayar Korban Penipuan yang Diundang ke Podcastnya

Melaney Ricardo Klarifikasi Usai Dituding Tak Bayar Korban Penipuan yang Diundang ke Podcastnya

Entertainment | Senin, 01 Juni 2026 | 19:09 WIB

Meta Resmi Luncurkan Langganan Instagram, Facebook, dan WhatsApp Plus, Ada Paket AI Baru

Meta Resmi Luncurkan Langganan Instagram, Facebook, dan WhatsApp Plus, Ada Paket AI Baru

Tekno | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:40 WIB

Cara Simpan Foto dan Video Instagram dengan Snapgram Sebelum Nonaktif

Cara Simpan Foto dan Video Instagram dengan Snapgram Sebelum Nonaktif

Tekno | Senin, 25 Mei 2026 | 19:30 WIB

Berapa Durasi Film Pesta Babi yang Tayang Gratis di YouTube?

Berapa Durasi Film Pesta Babi yang Tayang Gratis di YouTube?

Lifestyle | Minggu, 24 Mei 2026 | 12:20 WIB

Link Nonton Film Pesta Babi Full Movie di YouTube secara Gratis dan Legal

Link Nonton Film Pesta Babi Full Movie di YouTube secara Gratis dan Legal

Lifestyle | Minggu, 24 Mei 2026 | 09:20 WIB

Film Pesta Babi Kian Lantang, Kini Tayang Legal di YouTube, Nobar Yuk!

Film Pesta Babi Kian Lantang, Kini Tayang Legal di YouTube, Nobar Yuk!

Your Say | Jum'at, 22 Mei 2026 | 19:16 WIB

Meta Punya Fitur Baru, Perketat Akun Remaja Instagram, Konten Dewasa dan Bahasa Kasar Kini Dibatasi

Meta Punya Fitur Baru, Perketat Akun Remaja Instagram, Konten Dewasa dan Bahasa Kasar Kini Dibatasi

Tekno | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:08 WIB

Film Pesta Babi Kini Tayang Resmi di YouTube, Ini Link Nonton Legalnya

Film Pesta Babi Kini Tayang Resmi di YouTube, Ini Link Nonton Legalnya

Lifestyle | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:30 WIB

Sinopsis Bidadari Plus Plus: Duet Kriss Hatta dan Shinta Bachir, Tayang Dini Hari Nanti di RCTI

Sinopsis Bidadari Plus Plus: Duet Kriss Hatta dan Shinta Bachir, Tayang Dini Hari Nanti di RCTI

Entertainment | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:00 WIB

Tutup Channel YouTube, Jo Jung Suk Comeback Jadi Penyanyi

Tutup Channel YouTube, Jo Jung Suk Comeback Jadi Penyanyi

Your Say | Sabtu, 16 Mei 2026 | 11:26 WIB

Terkini

Lampu LED 40 Persen Lebih Terang Resmi Hadir, Tetap Nyaman di Mata dan Hemat Listrik

Lampu LED 40 Persen Lebih Terang Resmi Hadir, Tetap Nyaman di Mata dan Hemat Listrik

Tekno | Selasa, 02 Juni 2026 | 11:45 WIB

Komputer Kuantum Komersial Makin Dekat, AMD dan SQC Siapkan Teknologi Masa Depan

Komputer Kuantum Komersial Makin Dekat, AMD dan SQC Siapkan Teknologi Masa Depan

Tekno | Selasa, 02 Juni 2026 | 11:37 WIB

5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial

5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial

Tekno | Selasa, 02 Juni 2026 | 11:17 WIB

5 HP 5G RAM 12 GB Termurah Juni 2026, Performa Gak Kaleng-kaleng Mulai Rp2 Jutaan

5 HP 5G RAM 12 GB Termurah Juni 2026, Performa Gak Kaleng-kaleng Mulai Rp2 Jutaan

Tekno | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:37 WIB

iPhone 18 Pro Dikabarkan Punya Dua Kapasitas Baterai Berbeda, Ini Detailnya

iPhone 18 Pro Dikabarkan Punya Dua Kapasitas Baterai Berbeda, Ini Detailnya

Tekno | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:28 WIB

Huawei nova 16z Resmi Meluncur, Kini Bisa Kirim Pesan dan Foto Lewat Satelit Tanpa Sinyal

Huawei nova 16z Resmi Meluncur, Kini Bisa Kirim Pesan dan Foto Lewat Satelit Tanpa Sinyal

Tekno | Selasa, 02 Juni 2026 | 09:58 WIB

4 HP Realme Paling Banyak Dicari di Toko Online: Spesifikasi Mantap, Harga Miring

4 HP Realme Paling Banyak Dicari di Toko Online: Spesifikasi Mantap, Harga Miring

Tekno | Selasa, 02 Juni 2026 | 09:31 WIB

23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 2 Juni 2026: Panen 5000 Gems dan Draft Voucher

23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 2 Juni 2026: Panen 5000 Gems dan Draft Voucher

Tekno | Selasa, 02 Juni 2026 | 09:26 WIB

37 Kode Redeem FF Terbaru 2 Juni 2026: Amankan Token Bundle Golden Shade Hari Ini

37 Kode Redeem FF Terbaru 2 Juni 2026: Amankan Token Bundle Golden Shade Hari Ini

Tekno | Selasa, 02 Juni 2026 | 09:14 WIB

Serangan NFC di HP Android Naik 188%, Penipu Kini Bisa Kuras Rekening dari Jarak Jauh

Serangan NFC di HP Android Naik 188%, Penipu Kini Bisa Kuras Rekening dari Jarak Jauh

Tekno | Selasa, 02 Juni 2026 | 08:36 WIB