"Skenario kedua: Pelaku diperiksa lalu mengaku melakukan penusukan atas motif tidak suka dengan ceramah Syekh Ali Jaber dan hanya dituntut 1 tahun penjara dengan alasan 'tidak sengaja'. Seperti ini. Dan yang mengeroyok pelaku penusukan akan diperiksa dan dikenai pasal penganiayaan. Yang merekam dan menyebarkan video penusukan siap-siap dicari tukang bakso ya karena melanggar UU ITE," tulis akun @TukangKredit10 seraya mengutip pemberitaan penyerangan Novel Baswedan.
Aksi penusukan terhadap Syekh Ali Jaber juga mendapat kecaman dari Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia atau MUI, Din Syamsuddin.
![Cuitan warganet mengomentari pelaku penusukan Syekh Ali Jaber. [Twitter]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/09/14/65016-cuitan-warganet.jpg)
Din Syamsuddin mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas aksi penyerangan terhadap Syekh Ali Jaber. Dia meminta Polri bersungguh-sungguh memproses pelaku hingga ke pengadilan dengan tuntutan hukum yang maksimal.
Din Syamsuddin mengatakan agar Polri tidak mudah menerima pengakuan dan kesimpulan bahwa pelakunya memiliki gangguan kejiwaan, sebagaimana pernah terjadi pada masa lalu yang sampai saat ini tidak ada kejelasan.