4 Level Status Gunung Api yang Penting Diketahui

Rifan Aditya

Senin, 09 November 2020 | 14:49 WIB
4 Level Status Gunung Api yang Penting Diketahui
Gunung Sinabung mengeluarkan material vulkanik ketika erupsi, di Karo, Sumatera Utara, Sabtu (3/9).

Suara.com - Gunung Merapi statusnya telah ditingkatnya menjadi siaga dan diperkirakan akan segera erupsi. Bagaimana level status gunung api di Indonesia?

Lebih dari 600 warga yang tinggal di sekitaran puncak Gunung Merapi diungsikan di sejumlah tempat agar tidak terdampak erupsi Gunung Merapi. Para wisatawan pun diimbau untuk tidak mendekat ke area puncak Gunung Merapi.

Gunung Merapi merupakan salah satu gunung api yang masih aktif di Indonesia. Total, ada 127 gunung api lain yang ada di Indonesia.

Dengan demikian, Indonesia lebih rawan risiko bencana gunung meletus. Oleh karenanya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membuat empat level status gunung api sebagai upaya mitigasi.

Berikut informasi mengenai empat level status gunung api di Indonesia.

1. Level 1 (Normal)

Status normal atau level 1 ini diberikan apabila gunung api aktif namun tidak ada aktivitas yang membahayakan atau aktivitas magma. Selain itu, status ini juga diberikan pada gunung api dengan aktivitas vulkanis yang masih dasar. Pada status ini, instansi terkait akan melakukan pengamatan rutin, survei, dan penyelidikan pada gunung api.

2. Level 2 (Waspada)

Status level 2 ini diberikan pada gunung api yang memiliki aktivitas melebihi batas normal seperti meningkatnya aktivitas seismik dan vulkanis, perubahan aktivitas magma, tektonik, dan hidrotermal.

baca juga

Jika gunung api berstatus level 2 maka akan dilakukan penilaian bahaya, pengecekan sarana, dan pelaksanaan piket terbatas. Kemudian, petugas atau badan terkait akan melakukan penyuluhan dan sosialisasi pada pihak terkait dan masyarakat yang tinggal di dekat lereng gunung.

3. Level 3 (Siaga)

Status ini akan diberikan pada gunung api yang tiba-tiba meletus atau menimbulkan bencana. Hal tersebut ditandai dengan intensitas aktivitas seismik yang meningkat. Apabila data peningkatan aktivitas terus berlanjut maka letusan gunung api bisa terjadi dalam kurun waktu 2 minggu.

Pada level ini, instansi terkait harus melakukan sosialisasi ke wilayah yang terdampak, menyiapkan sarana darurat, berkoordinasi, dan piket penuh.

4. Level 4 (Awas)

Pada level ini gunung api akan meletus atau sedang meletus. Level ini juga penanda bahwa ada akan timbul bencana. Hal ini ditandai dengan gunung api mengalami letusan pembukaan disertai abu dan asap tebal.

Letusan gunung api berpotensi terjadi dalam waktu 24 jam. Beberapa tindakan yang harus dilakukan ialah mengevakuasi masyarakat di wilayah sekitar berpotensi terdampak bencana. Selain itu, instansi terkait juga wajib berkoordinasi dan melakukan piket penuh.

Demikian empat level status gunung api di Indonesia.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tingkatan Status Gunung Api di Indonesia, Ini Aktifitas dan Bahayanya

Tingkatan Status Gunung Api di Indonesia, Ini Aktifitas dan Bahayanya

News | Kamis, 05 November 2020 | 20:48 WIB

BPPTKG Ungkap Erupsi Merapi 10 Tahun Lalu Sedahsyat Letusan Tahun 1872

BPPTKG Ungkap Erupsi Merapi 10 Tahun Lalu Sedahsyat Letusan Tahun 1872

Jogja | Senin, 26 Oktober 2020 | 14:45 WIB

8 Fakta Seputar Vanuatu yang Rutin Ungkit Isu Papua di PBB

8 Fakta Seputar Vanuatu yang Rutin Ungkit Isu Papua di PBB

News | Senin, 28 September 2020 | 14:37 WIB

Terkini

Mac & Cheese: Kisah Kocak Dua Makanan yang Menemukan Persahabatan

Mac & Cheese: Kisah Kocak Dua Makanan yang Menemukan Persahabatan

Your Say | Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:00 WIB

Tak Hanya Jualan Candi dan Keraton untuk Dongkrak Pariwisata, Jogja Bidik Javanese Wellness Tourism

Tak Hanya Jualan Candi dan Keraton untuk Dongkrak Pariwisata, Jogja Bidik Javanese Wellness Tourism

Jogja | Rabu, 21 Oktober 2026 | 19:53 WIB

Ricuh Suporter Persita vs Persija Berujung Sanksi, Total Denda Tembus Rp130 Juta

Ricuh Suporter Persita vs Persija Berujung Sanksi, Total Denda Tembus Rp130 Juta

Bola | Rabu, 21 Oktober 2026 | 19:51 WIB

Keributan Suporter PSGC vs PSIS Berujung Sanksi Berat, Naga Warak Dihukum 6 Laga Away

Keributan Suporter PSGC vs PSIS Berujung Sanksi Berat, Naga Warak Dihukum 6 Laga Away

Bola | Rabu, 21 Oktober 2026 | 19:51 WIB

Arti Bau Kemenyan atau Bunga Kantil di Rumah padahal Tidak Ada Wewangian

Arti Bau Kemenyan atau Bunga Kantil di Rumah padahal Tidak Ada Wewangian

Lifestyle | Rabu, 21 Oktober 2026 | 19:48 WIB

Rahasia Awet Muda BCL di Usia 40-an: Tolak Ubah Wajah, Pilih Cara Ini Agar Tetap Segar

Rahasia Awet Muda BCL di Usia 40-an: Tolak Ubah Wajah, Pilih Cara Ini Agar Tetap Segar

Lifestyle | Rabu, 21 Oktober 2026 | 19:47 WIB

Leapmotor Sebut Penghapusan Ganjil Genap Bisa Pengaruhi Minat Beli Mobil Listrik

Leapmotor Sebut Penghapusan Ganjil Genap Bisa Pengaruhi Minat Beli Mobil Listrik

Otomotif | Rabu, 21 Oktober 2026 | 19:45 WIB

Suahasil Bantah Gaji PNS Dicairkan Lewat Kopdes, Tetap dari Kas Negara

Suahasil Bantah Gaji PNS Dicairkan Lewat Kopdes, Tetap dari Kas Negara

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 19:37 WIB

Perempuan Pelaku Usaha Perlu Lebih dari Sekadar Modal untuk Berkembang

Perempuan Pelaku Usaha Perlu Lebih dari Sekadar Modal untuk Berkembang

Lifestyle | Rabu, 21 Oktober 2026 | 19:33 WIB

BI Mau Cabut Izin PJP jika Gunakan QRIS untuk Transaksi Judol

BI Mau Cabut Izin PJP jika Gunakan QRIS untuk Transaksi Judol

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 19:30 WIB

×