Rumus Peluang Kejadian Tidak Saling Lepas dan Contoh Soalnya

Rifan Aditya

Kamis, 03 Desember 2020 | 14:16 WIB
Rumus Peluang Kejadian Tidak Saling Lepas dan Contoh Soalnya
Ilustrasi Peluang Kejadian Tidak Saling Lepas. (shutterstock)

Suara.com - Dalam kehidupan sehari-hari kita pasti melakukan permainan seperti dadu, lempar koin dan lain-lain. Kita seringkali memikirkan peluang berapa atau sisi apa dadu dan koin ditebak. Ini berkaitan dengan peluang kejadian tidak saling lepas. Bagaimana rumus peluang kejadian tidak saling lepas? Simak penjelasannya berikut ini.

Peluang merupakan salah satu hal yang dipelajari dalam Matematika. Peluang merupakan contoh kasus dalam menyatakan kemungkinan terjadinya suatu kejadian. Dalam matematika, peluang diartikan sebagai kemungkinan yang mungkin terjadi/muncul dari sebuah peristiwa.

Munculnya peluang kejadian tertentu dari suatu peristiwa diukur menggunakan tingkatan angka. Biasanya kemunculan sebuah peluang berada di rentang nilai antara 0 sampai 1. Peluang memiliki istilah-istilah yang sering muncul seperti percobaan, ruang titik sampel, peluang kerjadian, peluang komplemen dan frekuensi harapan.

Contohnya, ketika melempar koin dua kali dan hasil lemparan pertama tidak mempengaruhi hasil dari lemparan kedua. Contoh lainnya adalah ketika lemparan dadu pertama muncul mata dadu satu dan lemparan kedua muncul mata dadu bilangan ganjil yang maka lemparan pertama dan lemparan kedua tak saling lepas.

Rumus Peluang Kejadian Tidak Saling Lepas

Melalui peluang terdapat beberapa macam kejadian seperti peluang kejadian tak saling lepas. Peluang kejadian tak saling lepas terjadi jika terdapat elemen yang sama antara kejadian satu dengan kejadian lainnya.

Nilai peluang kejadian tak saling lepas dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut.

P(A∪B)= P(A) + P(B) − P(A∩B)

Peluang gabungan dua kejadian tidak saling lepas merupakan penjumlahan masing-masing peluang dan dikurangi dengan peluang irisan kedua kejadian. Contoh peluang kejadian tidak saling lepas adalah P(A∪B) adalah peluang kejadian A dan B yang terjadi secara bersamaan.

baca juga

Contoh Soal Peluang Kejadian Tidak Saling Lepas

Saat mengambil kartu remi sebanyak 52 kartu, peluang mendapat kartu warna hitam (A) dan kartu As (B) adalah sebagai berikut.

P(A∪B) = P(A)+P(B)−P(A∩B)

P(A∪B) = (26/52) + (4/52) - (2/52)

P(A∪B) = (28/52)

P(A∪B) = 7/13

Dari hasil diatas maka peluang kartu warna hitam dan As yakni 7/13 kali. Sebuah kartu bisa menjadi warna hitam, kartu AS maupun keduanya.

Seperti itulah cara menjawab soal Peluang Kejadian Tidak Saling Lepas. Sekarang, kalian sudah paham cara menggunakan rumus Peluang Kejadian Tidak Saling Lepas, bukan?

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bunyi Hukum Newton I, II dan III dan Penerapannya

Bunyi Hukum Newton I, II dan III dan Penerapannya

Tekno | Rabu, 02 Desember 2020 | 13:11 WIB

Rumus Volume Tabung, Pengertian dan Cara Menggunakannya

Rumus Volume Tabung, Pengertian dan Cara Menggunakannya

Tekno | Rabu, 02 Desember 2020 | 12:55 WIB

5 Rumus Excel yang Paling Banyak Dicari dan Digunakan

5 Rumus Excel yang Paling Banyak Dicari dan Digunakan

Tekno | Sabtu, 17 Oktober 2020 | 17:31 WIB

Terkini

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura

Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:24 WIB

Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan

Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo

Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:15 WIB

×