Menkominfo Akan Buat Pedoman Penafsiran untuk Pasal Karet di UU ITE

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 17 Februari 2021 | 15:32 WIB
Menkominfo Akan Buat Pedoman Penafsiran untuk Pasal Karet di UU ITE
Menkominfo Johnny G Plate berbicara dalam diskusi di Jakarta, 7 Desember 2020. [Antara]

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mendukung upaya lembaga yudikatif serta Kementerian/Lembaga terkait untuk memperjelas penafsiran atas beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kominfo mendukung Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian atau lembaga terkait dalam membuat pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE agar lebih jelas dalam penafsiran," kata Plate dalam keterangan tertulis, Rabu (17/02/2021).

Menurut Plate, UU ITE sebenarnya memiliki semangat untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, bahkan produktif. Oleh karena itu, ia menegaskan pemerintah senantiasa berupaya agar pelaksanaan UU ITE menerapkan prinsip keadilan.

"Pemerintah akan secara lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE dan pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati," katanya.

Kominfo sendiri telah mencatat beberapa pasal UU ITE yang dianggap pasal karet. Namun pasal tersebut dikatakan sudah melewati uji materi di Mahkamah Konstitusi sehingga hasilnya konstitusional.

"Perlu dicatat bahwa Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang kerap kali dianggap pasal karet, telah beberapa kali diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) serta selalu dinyatakan konstitusional," jelasnya.

Sebagai wujud penyusunan perundangan yang dilakukan Pemerintah dan DPR, Johnny menjelaskan UU ITE merupakan hasil kajian dari norma-norma peraturan perundang-undangan lain yang berlaku saat ini.

"Misalnya ketentuan dalam KUHP yang berhubungan dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE, serta praktik baik negara-negara lain untuk menjaga ruang digital yang aman dan produktif," tuturnya.

Kominfo juga menegaskan Pemerintah bersama DPR RI telah melakukan revisi terhadap UU ITE di tahun 2016 yang merujuk pada beberapa putusan MK.

Baca Juga: Dianggap Karet, 9 Pasal Disebut Bermasalah UU ITE

"Upaya-upaya di atas terus dilakukan dan dioptimalkan oleh Pemerintah. Namun, jika dalam perjalanannya tetap tidak dapat memberikan rasa keadilan, maka kemungkinan revisi UU ITE juga terbuka, kami mendukung sesuai arahan Bapak Presiden," ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI