Daftar Pasal UU ITE yang Dinilai Ancam Kebebasan Pers

Dythia Novianty, Dicky Prastya

Kamis, 11 Maret 2021 | 10:43 WIB
Daftar Pasal UU ITE yang Dinilai Ancam Kebebasan Pers
Ilustrasi Tower Telekomunikasi [Shutterstock]

"Meskipun dalam penjelasan telah dirujuk ke Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, namun dalam praktik seringkali diabaikan sebab unsur “penghinaan” masih terdapat di dalam pasal," katanya.

Pasal 28 Ayat 2 dan 45A ayat 2 tentang Ujaran Kebencian

Pasal ini ditujukan sebagai tindak pidana tentang propaganda kebencian. Namun pasal tersebut justru menyasar kelompok, individu, dan pers yang mengkritik institusi dengan ekspresi yang sah.

Ilustrasi simbol ujaran kebencian pada keyboard komputer (Shutterstock).
Ilustrasi simbol ujaran kebencian pada keyboard komputer (Shutterstock).

Pasal ini juga kerap digunakan untuk membungkam pengkritik Presiden. Padahal, pasal terkait penghinaan Presiden telah dihapus Mahkamah Konstitusi karena dianggap inkonstitusional.

"Mestinya pasal ini untuk melindungi masyarakat dari propaganda kebencian terhadap suku, agama, ras dan antar golongan. Namun karena sangat lenturnya pasal, wartawan yang kritis bisa dianggap menyebarkan ujaran kebencian terhadap kelompok-kelompok tertentu," tuturnya.

Pasal 36

Pasal ini menambah ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 27 sampai 34 UU ITE menjadi 12 tahun, jika menimbulkan kerugian. Keberadaan ketentuan ini berpotensi memperberat ancaman pidana sehingga memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan.

Pasal 40 ayat 2b tentang Pemblokiran

Ilustrasi pemblokiran situs oleh ISP. [Shutterstock]
Ilustrasi pemblokiran situs. [Shutterstock]

Ade menyatakan, kewenangan mengenai pengaturan blocking dan filtering konten harus diatur secara tegas sesuai dengan due process of law. Kewenangan yang besar tanpa sistem kontrol dan pengawasan membuat kebijakan blokir internet berpotensi sewenang-wenang.

baca juga

Untuk itu, LBH Pers dan AJI Indonesia merekomendasikan Pemerintah dan DPR untuk segera melakukan revisi menyeluruh pada UU ITE, tidak sebatas penghinaan, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, sebagai berikut:

  1.  Mencabut pasal 26 ayat 3 UU ITE dan dipindahkan ke dalam RUU Perlindungan Data Pribadi yang saat ini sedang di bahas oleh DPR.
  2. Mencabut pasal-pasal bermasalah seperti Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran atau penghinaan, Pasa 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian, Pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan, Pasal 29 tentang menakut nakuti yang ditujukan secara pribadi, dan Pasal 36 tentang pemberatan pidana yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
  3. Melakukan revisi pada pasal 40 ayat 2a dan 2b dengan memasukan secara jelas mekanisme due process of law.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Koalisi Masyarakat Sipil Meminta UU ITE Direvisi Total

Koalisi Masyarakat Sipil Meminta UU ITE Direvisi Total

Kaltim | Rabu, 10 Maret 2021 | 16:12 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Singgung Implementasi UU ITE yang Aneh

Koalisi Masyarakat Sipil Singgung Implementasi UU ITE yang Aneh

News | Rabu, 10 Maret 2021 | 13:36 WIB

Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas, Pemerintah Enggan Selamatkan Demokrasi

Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas, Pemerintah Enggan Selamatkan Demokrasi

Tekno | Selasa, 09 Maret 2021 | 20:03 WIB

Pemerintah Berpeluang Ajukan Revisi UU ITE di Prolegnas Prioritas, Jika..

Pemerintah Berpeluang Ajukan Revisi UU ITE di Prolegnas Prioritas, Jika..

News | Selasa, 09 Maret 2021 | 17:34 WIB

Pemerintah Tak Ajukan Revisi UU ITE dalam Prolegnas 2021

Pemerintah Tak Ajukan Revisi UU ITE dalam Prolegnas 2021

Tekno | Selasa, 09 Maret 2021 | 16:21 WIB

Kubu KLB Demokrat Sebut Bupati Lebak Iti Jayabaya Bodoh Mau Santet Moeldoko

Kubu KLB Demokrat Sebut Bupati Lebak Iti Jayabaya Bodoh Mau Santet Moeldoko

Banten | Selasa, 09 Maret 2021 | 14:12 WIB

Terkini

Kekeringan di Tangsel Semakin Meluas hingga 30 Titik, 3.423 Jiwa Terdampak

Kekeringan di Tangsel Semakin Meluas hingga 30 Titik, 3.423 Jiwa Terdampak

Banten | Senin, 21 September 2026 | 14:40 WIB

Viral Pungli Foodtruck Alkid, Sultan Khawatir Parkir Ilegal, Pemkot Siapkan SanksiTegas

Viral Pungli Foodtruck Alkid, Sultan Khawatir Parkir Ilegal, Pemkot Siapkan SanksiTegas

Jogja | Senin, 21 September 2026 | 14:38 WIB

Markas Judi Superketat di Malaysia Digerebek: 9 WNI Ikut Diciduk, 7 Paspor Indonesia Disita

Markas Judi Superketat di Malaysia Digerebek: 9 WNI Ikut Diciduk, 7 Paspor Indonesia Disita

News | Senin, 21 September 2026 | 14:35 WIB

Viral Aksi Tak Senonoh Dua Pria di Perbukitan Purasari, Polres Bogor Amankan Pelaku

Viral Aksi Tak Senonoh Dua Pria di Perbukitan Purasari, Polres Bogor Amankan Pelaku

Bogor | Senin, 21 September 2026 | 14:34 WIB

Hujan Guyur Pekanbaru yang Tengah Dikepung Kabut Asap

Hujan Guyur Pekanbaru yang Tengah Dikepung Kabut Asap

Riau | Senin, 21 September 2026 | 14:33 WIB

Hasil Ekshumasi Sutrimo Diumumkan Pekan Ini!

Hasil Ekshumasi Sutrimo Diumumkan Pekan Ini!

News | Senin, 21 September 2026 | 14:32 WIB

Badai Dujuan Sapu Pesisir Jepang Hingga Lumpuhkan Penerbangan dan Kereta Api

Badai Dujuan Sapu Pesisir Jepang Hingga Lumpuhkan Penerbangan dan Kereta Api

News | Senin, 21 September 2026 | 14:31 WIB

Nusron Wahid Buka Suara Soal Isu Mundur dari Kepengurusan Golkar, Begini Katanya

Nusron Wahid Buka Suara Soal Isu Mundur dari Kepengurusan Golkar, Begini Katanya

News | Senin, 21 September 2026 | 14:31 WIB

Saat Pakar Disebut 'Goblok': Mengapa Pemimpin Negara Harus Berbicara Berbasis Data?

Saat Pakar Disebut 'Goblok': Mengapa Pemimpin Negara Harus Berbicara Berbasis Data?

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 14:31 WIB

Merangkul Keragaman dengan Komedi di Buku Pahlawan Tanpa Tanda Tangan

Merangkul Keragaman dengan Komedi di Buku Pahlawan Tanpa Tanda Tangan

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 14:30 WIB

×