KPPU Beberkan Kendala Ciptakan Pesaingan Usaha Sehat Industri ICT

Dythia Novianty

Kamis, 25 Maret 2021 | 08:15 WIB
KPPU Beberkan Kendala Ciptakan Pesaingan Usaha Sehat Industri ICT
Logo KPPU. [KPPU]

Suara.com - Terbitnya PP Postelsiar mendapat perhatian dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Guntur Syahputra Saragih, Wakil Ketua KPPU mengaku mengapresiasi payung hukum yang diterbitkan pemerintah tersebut.

Namun, Guntur menyebut, ada beberapa catatan yang harus diperhatikan dari PP Postelsiar agar pelaku industri ICT (informasi, teknologi, dan komunikasi) agar benar-benar bisa melakukan persaingan bisnis sehat.

Pertama, terkait Pasal 30 ayat 2 PP Postelsiar yang menyebutkan Menteri dapat menetapkan tarif batas atas dan atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi, dengan
memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha sehat.

"Untungnya di ayat ini disebutkan dapat menetapkan tarif. Tetapi apakah benar-benar sudah terjadi kegagalan pasar sehingga regulator harus turun tangan menetapkan tarif," kata Guntur dalam webinar ‘Menuju Kompetisi yang Sehat di Industri ICT Pasca PP Postelsiar’, Rabu (24/3/2021).

Diharapkan penetapan tarif ini melihat sudut pandang masyarakat, bukan hanya dari sisi menjaga keberlangsungan operator yang saling berkompetisi.

Kedua, terkait belum terpenuhinya kondisi kesetaraan level of playing field antara operator dengan OTT asing.

Webinar Menuju Kompetisi yang Sehat di Industri ICT Pasca PP Postelsia, Rabu (24/3/2021). [Screenshot]
Webinar Menuju Kompetisi yang Sehat di Industri ICT Pasca PP Postelsia, Rabu (24/3/2021). [Screenshot]

Pasal 15 PP Postelsiar menyatakan, Pelaku Usaha baik nasional maupun asing yang menjalankan kegiatan usaha melalui internet, kepada pengguna di wilayah Indonesia dalam melakukan kerja sama usahanya dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi dilaksanakan berdasarkan prinsip adil, wajar, dan nondiskriminatif, serta menjaga kualitas layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

"Kasarnya, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU hanya bisa melakukan penindakan terhadap perusahaan yang badan hukumnya ada di dalam negeri," ujarnya.

Dia menambahkan, para OTT mungkin saja potensi pelanggaran persaingan terjadi misalnya saja urusan perpajakan.

"Tetapi KPPU sulit untuk melihat hal ini karena OTT ada di luar negeri, kami tidak punya wewenang penindakan extra territory," ungkapnya.

Ketiga, terkait pengalihan frekuensi antar badan usaha yang tidak perlu lagi dikembalikan ke negara juga mendapat sorotan KPPU.

Setiap merger perusahaan itu perlu menyampaikan notifikasi ke KPPU yang akan melihat dampaknya dari sisi persaingan usaha.

"Namun karena UU nya menyebutkan pemberian notifikasi dilakukan setelah merger terjadi, bukan pra-merger maka kalau KPPU menolak merger tersebut akan menjadi masalah tersendiri," pungkasya.

Ilustrasi hukum. [Shutterstock]
Ilustrasi undang-undang. [Shutterstock]

Sebagai informasi, terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada penghujung tahun lalu, berkaitan erat dengan kecepatan melajunya industri ICT.

Hal ini dipertegas dengan kehadiran beleid turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

JNE: Tantangan Pelaku UMKM adalah Biaya Logistik yang Mahal

JNE: Tantangan Pelaku UMKM adalah Biaya Logistik yang Mahal

Bisnis | Jum'at, 19 Maret 2021 | 16:31 WIB

Strategi Menkop Teten Transformasikan UMKM Kala Pandemi Covid-19

Strategi Menkop Teten Transformasikan UMKM Kala Pandemi Covid-19

Bisnis | Jum'at, 19 Maret 2021 | 16:13 WIB

Raja Factory Outlet Perry Tristianto Ungkap Kiat Sukses UMKM di Masa Corona

Raja Factory Outlet Perry Tristianto Ungkap Kiat Sukses UMKM di Masa Corona

Bisnis | Jum'at, 19 Maret 2021 | 15:46 WIB

Menkop Teten Ungkap Jurus UMKM Bertahan saat Pandemi: Adaptasi Teknologi

Menkop Teten Ungkap Jurus UMKM Bertahan saat Pandemi: Adaptasi Teknologi

Bisnis | Jum'at, 19 Maret 2021 | 15:37 WIB

Siap-siap! Huawei Akan Minta Royalti untuk Teknologi 5G

Siap-siap! Huawei Akan Minta Royalti untuk Teknologi 5G

Tekno | Kamis, 18 Maret 2021 | 15:00 WIB

Remaja Pembobol Akun Twitter Bos Teknologi Dipenjara 3 Tahun

Remaja Pembobol Akun Twitter Bos Teknologi Dipenjara 3 Tahun

Tekno | Rabu, 17 Maret 2021 | 19:04 WIB

Terkini

56 Kode Redeem FF Max Terbaru 1 Juni 2026: Raih Skin MAG-7, SG2, dan Bundel Eclipse

56 Kode Redeem FF Max Terbaru 1 Juni 2026: Raih Skin MAG-7, SG2, dan Bundel Eclipse

Tekno | Senin, 01 Juni 2026 | 19:37 WIB

5 Pilihan Smart TV 32 Inch Terbaik Harga Rp2 Jutaan, Canggih dengan Fitur Modern

5 Pilihan Smart TV 32 Inch Terbaik Harga Rp2 Jutaan, Canggih dengan Fitur Modern

Tekno | Senin, 01 Juni 2026 | 19:18 WIB

Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan Terbaik Menurut Review Pengguna

Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan Terbaik Menurut Review Pengguna

Tekno | Senin, 01 Juni 2026 | 18:50 WIB

5 HP Midrange Paling Dicari Juni 2026: Chip Kencang, Skor AnTuTu 2,1 Juta Poin

5 HP Midrange Paling Dicari Juni 2026: Chip Kencang, Skor AnTuTu 2,1 Juta Poin

Tekno | Senin, 01 Juni 2026 | 18:40 WIB

Budget Rp3 Juta Dapat iPhone Apa? Ini 4 Pilihan HP yang Masih Sangat Layak Pakai di 2026

Budget Rp3 Juta Dapat iPhone Apa? Ini 4 Pilihan HP yang Masih Sangat Layak Pakai di 2026

Tekno | Senin, 01 Juni 2026 | 18:31 WIB

7 Kelebihan dan Kekurangan Panasonic LUMIX L10, Tawarkan Fitur Zoom Ciamik

7 Kelebihan dan Kekurangan Panasonic LUMIX L10, Tawarkan Fitur Zoom Ciamik

Tekno | Senin, 01 Juni 2026 | 18:23 WIB

Spesifikasi Redmi Headphone Neo di Indonesia: Harga Rp1 Jutaan, Baterai Tahan 72 Jam

Spesifikasi Redmi Headphone Neo di Indonesia: Harga Rp1 Jutaan, Baterai Tahan 72 Jam

Tekno | Senin, 01 Juni 2026 | 16:50 WIB

AS Perketat Larangan Chip AI China, Huawei hingga Alibaba Makin Gencar Kembangkan Alternatif Nvidia

AS Perketat Larangan Chip AI China, Huawei hingga Alibaba Makin Gencar Kembangkan Alternatif Nvidia

Tekno | Senin, 01 Juni 2026 | 16:13 WIB

Lintasarta Percepat Investasi Infrastruktur AI di Indonesia, Siap Dorong Transformasi Digital

Lintasarta Percepat Investasi Infrastruktur AI di Indonesia, Siap Dorong Transformasi Digital

Tekno | Senin, 01 Juni 2026 | 15:37 WIB

vivo X Fold6 Rilis Akhir Juni 2026, Ini Spesifikasi dan Fitur Unggulannya

vivo X Fold6 Rilis Akhir Juni 2026, Ini Spesifikasi dan Fitur Unggulannya

Tekno | Senin, 01 Juni 2026 | 14:43 WIB