Studi UGM: 4 Alasan Kemitraan Gojek, Grab, dan Maxim Rugikan Ojol

Liberty Jemadu

Sabtu, 01 Mei 2021 | 04:10 WIB
Studi UGM: 4 Alasan Kemitraan Gojek, Grab, dan Maxim Rugikan Ojol
Pengemudi ojek online atau ojol mengamati pesanan melalui telepon pintarnya yang diletakkan di pohon, Salatiga, Jawa Tengah, Rabu (17/3/2021). [Antara/Aloysius Jarot Nugroho]

Suara.com - Kemitraan dalam industri transportasi dan kurir online seperti di Gojek, Grab, Maxim, Shopee Ekspress, dan perusahaan platform sejenis di Indonesia, bersifat semu.

Alih-alih menciptakan kebebasan dan kemerdekaan bagi para ojek online (ojol), hubungan kemitraan justru membuat para mitra atau pekerja gig (pekerja lepas atau sementara) mendapatkan hubungan kerja yang super-eksploitatif.

Kemitraan adalah hubungan yang setara dan adil antara dua atau lebih pihak untuk bekerja sama dalam hal tertentu atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan.

Saat ini para tukang ojek online diklasifikasikan sebagai “mitra” oleh perusahaan platform, namun mereka tidak memperoleh hak-hak sebagai mitra. Mereka disebut mitra akan tetapi bekerja dalam hubungan kerja buruh-pengusaha.

Status “mitra” justru dimanfaatkan oleh perusahaan untuk menghindari memberi pengojek online jaminan upah minimum, jaminan kesehatan, pesangon, upah lembur, hak libur, hingga jam kerja layak.

Penelitian kami di Institute of Governance and Public Affairs (IGPA) – Universitas Gadjah Mada dengan judul Di Bawah Kendali Aplikasi: Dampak Ekonomi Gig terhadap Kelayakan Kerja “Mitra” Industri Transportasi Online tahun lalu mengupas fenomena ini.

Kemitraan palsu

Kami mewawancara secara mendalam 290 tukang ojek online (Ojek roda dua dan juga roda empat) di DKI Jakarta, DI Yogyakarta, dan Bali pada Juni-Oktober 2020. Dari interview itu, ada empat hal yang menyebabkan hubungan kemitraan yang diterapkan oleh perusahaan seperti Gojek, Grab, hingga Maxim itu palsu.

  1. Semua keputusan penting dalam proses kerja menjadi kewenangan perusahaan platform
    Para ojol tidak memiliki hak bersuara dalam proses mengambil keputusan yang seharusnya mereka peroleh ketika statusnya adalah mitra.

    Keputusan tentang penentuan tarif, sanksi, bonus, orderan, algoritme, dan mekanisme kerja dalam kemitraan diputuskan sepihak oleh perusahaan, tanpa ada ruang bersuara bagi para ojol.

  2. Kontrol proses kerja ojol
    Konsep kemitraan dalam ekonomi gig selama ini diklaim oleh perusahaan aplikasi dapat mendorong model kerja yang memberi kebebasan hingga kemerdekaan pada mereka yang bermitra untuk menentukan waktu kerja dan menjadi tidak terikat.

    Pada kenyataannya, perusahaan aplikasi mengendalikan para ojol sebagaimana kontrol yang sering kita temui di industri manufaktur dengan hubungan antara buruh dan pengusaha.

    Fungsi kontrol ini digunakan untuk mendisiplinkan ojol, sehingga membuat mereka harus kerja lebih disiplin, lebih lama, dan lebih berat lagi. Kontrol kerja dari perusahaan kepada ojol dilakukan melalui tiga cara: sanksi, penilaian konsumen, dan bonus.

    Perusahaan aplikasi memberikan sanksi ketika ojol dinilai oleh sistem perusahaan bekerja dengan malas atau tidak disiplin, sehingga akunnya dibuat sepi order atau dihukum tidak dapat membuka akun aplikasi beberapa saat—bahkan hingga dapat diputus mitra.

    Misalnya ojol mendapatkan sanksi sepi order ketika performa mereka dinilai kurang, baik karena jarang atau tidak teratur mengaktifkan akun, sering menolak pesanan, hingga karena adanya penilaian jelek dari konsumen.

    Perusahaan aplikasi membuat penilaian konsumen dalam ekonomi gig ini sebagai acuan untuk menertibkan ojol.

    Dengan penilaian konsumen, maka perusahaan platform menerapkan standar kualitas layanan. Ketika para ojol mendapatkan rating 1 karena dianggap salah mengirimkan barang atau berkendara tidak aman atau dianggap tidak ramah, maka para ojol akan mendapatkan sanksi.

    Persoalan muncul ketika penilaian konsumen ditempatkan sebagai sesuatu yang fundamental, walau tanpa ada bukti yang bisa dipertanggungjawabkan, dan tanpa mendengar klarifikasi dari pihak ojol.

    Melalui kontrol terhadap proses kerja yang dilakukan sepihak oleh perusahaan ini, maka janji pekerjaan yang layak dan fleksibel tidak diperoleh oleh para ojol.

  3. Monopoli akses informasi dan data
    Data yang terkumpul di perusahaan platform, merupakan hasil akumulasi informasi dari kerja Ojol.

    Status sebagai mitra tidak lantas membuat para Ojol dapat mengakses informasi dan data di perusahaan platform. Akses informasi sengaja ditutup oleh perusahaan platform, bahkan bagi peneliti dan pemerintah.

    Ketiadaan akses dan kendali atas data yang kemudian diatur oleh sistem algoritma, menjauhkan Ojol dari informasi tentang bagaimana tata kelola yang seharusnya dilakukan untuk saling menguntungkan dalam hubungan kemitraan.

  4. Bertentangan dengan hukum di Indonesia
    Tiga praktik hubungan kerja antara perusahaan platform dan ojol di atas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang pelaksanaan UU tersebut yang mengatur tentang kemitraan.

    Dalam penelitian ini, kami mendapat informasi bahwa praktik kemitraan yang berjalan tidak menerapkan prinsip-prinsip kemitraan yaitu saling memerlukan, saling mempercayai, saling memperkuat, dan saling menguntungkan, seperti aturan dalam Pasal 1 Ayat 13 UU 20 Tahun 2008.

    Itu terjadi karena adanya hubungan yang tidak setara dan memunculkan dominasi perusahaan platform atas mitra mereka, yaitu ojol.

    Kedudukan para pihak dalam perjanjian berlangsung tidak setara dan terlihat dari isi perjanjian berupa hak dan kewajiban yang tidak seimbang.

    Kekuasaan dalam pembuatan keputusan berada pada satu pihak, misalnya dalam pembuatan isi perjanjian kemitraan hingga pengambilan keputusan dalam hubungan kerja yang disepakati.

    Dampak dari keputusan sepihak tersebut membuat 84,83% responden ojol dalam penelitian kami menilai perubahan kebijakan tentang tarif, bonus, potongan, hingga sanksi cenderung merugikan pihak ojol dan menguntungkan pihak perusahaan platform.

    Hanya 8,97% yang menyebut perubahan kebijakan itu menguntungkan dan 6,20% tidak mau menjawab.

Perlu kemauan, komitmen, dan perjuangan politik

Untuk memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi pihak yang dalam posisi lemah, pihak ojol tidak mungkin bergantung kepada kehendak baik perusahaan aplikasi.

Sementara itu, pemerintah yang seharusnya melindungi pihak yang lemah dan menegakkan hubungan kemitraan yang sejati, pada kenyataannya justru membanggakan model ekonomi gig ini sebagai industri masa depan.

Menyerahkannya melalui perjuangan di pengadilan seperti di Inggris yang berhasil mengubah mitra perusahaan platform menjadi karyawan perusahaan juga sulit. Sebab Inggris menerapkan sistem hukum Anglo Saxon (common law system) yang menetapkan keputusan pengadilan adalah hukum dan hakim adalah pencipta hukum.

Di Indonesia, yang menerapkan civil law system, keputusan hakim tidak mengikat hakim yang lain. Sehingga jika ada konflik antara UU dan putusan hakim, yang dimenangkan adalah UU.

Dengan demikian, untuk memperbaiki kesejahteraan bagi pekerja gig seperti tukang ojek online dapat dilakukan pemerintah dengan mengaturnya dalam undang-undang yang spesifik.

UU No. 20 Tahun 2008 tidak secara spesifik mengatur hubungan kemitraan dalam ekonomi gig, sementara Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 terbatas pada ojol roda 2. Peraturan ini tidak memasukkan permasalahan penting terkait kesalahan-pengklasifikasian atau penghindaran penerapan kemitraan sejati yang dilakukan oleh perusahaan platform.

Karena undang-undang merupakan produk politik, maka seluruh pemangku kepentingan perlu memperkuat kemauan, komitmen, dan perjuangan politiknya. Sehingga sudah saatnya publik secara bersama mendorong terciptanya aturan hukum untuk memberi perlindungan berupa kerja layak dan adil bagi pekerja gig.

Artikel ini sebelumnya tayang di The Conversation.

The Conversation

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MSCI Bekukan Rebalancing, Begini Nasib Saham GOTO

MSCI Bekukan Rebalancing, Begini Nasib Saham GOTO

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:42 WIB

Komisi Ojol Turun Jadi 8%, Ekonom Sebut Gojek dan Grab Bisa Bertahan Andalkan Ekosistem Digital

Komisi Ojol Turun Jadi 8%, Ekonom Sebut Gojek dan Grab Bisa Bertahan Andalkan Ekosistem Digital

Tekno | Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:21 WIB

Dukungan Ojol ke Nadiem Makarim Dinilai Paradoks: 'Dia Sudah Nyaman di Menara Gading'

Dukungan Ojol ke Nadiem Makarim Dinilai Paradoks: 'Dia Sudah Nyaman di Menara Gading'

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:15 WIB

Driver Ojol Perempuan Menangis Haru Usai Dapat Tips Duit Segepok dari Turis Asing

Driver Ojol Perempuan Menangis Haru Usai Dapat Tips Duit Segepok dari Turis Asing

Entertainment | Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:17 WIB

Pemangkasan Komisi Ojol Jadi 8% Bisa Ubah Arah Bisnis Aplikator

Pemangkasan Komisi Ojol Jadi 8% Bisa Ubah Arah Bisnis Aplikator

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 10:54 WIB

Driver Ojol Senang GoRide Hemat Dihapus: Pendapatan Naik, Orderan Tetap Gacor

Driver Ojol Senang GoRide Hemat Dihapus: Pendapatan Naik, Orderan Tetap Gacor

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 18:46 WIB

Ojol Untung, Konsumen Buntung? Imbas Gojek Ikuti Arahan Presiden Prabowo

Ojol Untung, Konsumen Buntung? Imbas Gojek Ikuti Arahan Presiden Prabowo

Otomotif | Kamis, 21 Mei 2026 | 11:16 WIB

Potongan Driver Ojol Gojek Resmi Turun, Grab Masih Menunggu Aturan

Potongan Driver Ojol Gojek Resmi Turun, Grab Masih Menunggu Aturan

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 07:55 WIB

Hitung-hitungan Kasar Skema Baru Gojek: Angin Segar Buat Uang Belanja Istri Driver Ojol di Rumah

Hitung-hitungan Kasar Skema Baru Gojek: Angin Segar Buat Uang Belanja Istri Driver Ojol di Rumah

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 15:08 WIB

Grab Indonesia Resmi Tutup Program Akses Hemat untuk Mitra Roda Dua

Grab Indonesia Resmi Tutup Program Akses Hemat untuk Mitra Roda Dua

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 06:00 WIB

Terkini

AS Perketat Larangan Chip AI China, Huawei hingga Alibaba Makin Gencar Kembangkan Alternatif Nvidia

AS Perketat Larangan Chip AI China, Huawei hingga Alibaba Makin Gencar Kembangkan Alternatif Nvidia

Tekno | Senin, 01 Juni 2026 | 16:13 WIB

Lintasarta Percepat Investasi Infrastruktur AI di Indonesia, Siap Dorong Transformasi Digital

Lintasarta Percepat Investasi Infrastruktur AI di Indonesia, Siap Dorong Transformasi Digital

Tekno | Senin, 01 Juni 2026 | 15:37 WIB

vivo X Fold6 Rilis Akhir Juni 2026, Ini Spesifikasi dan Fitur Unggulannya

vivo X Fold6 Rilis Akhir Juni 2026, Ini Spesifikasi dan Fitur Unggulannya

Tekno | Senin, 01 Juni 2026 | 14:43 WIB

Harga Murah, Vivo TWS 5e Hadir dengan Baterai Tahan 55 Jam dan Fitur ANC

Harga Murah, Vivo TWS 5e Hadir dengan Baterai Tahan 55 Jam dan Fitur ANC

Tekno | Senin, 01 Juni 2026 | 14:37 WIB

Xiaomi Luncurkan REDMI Pad 2 9.7 dan REDMI Headphone Neo, Cek Harga dan Spesifikasi Lengkapnya

Xiaomi Luncurkan REDMI Pad 2 9.7 dan REDMI Headphone Neo, Cek Harga dan Spesifikasi Lengkapnya

Tekno | Senin, 01 Juni 2026 | 14:27 WIB

3 Tablet Acer Iconia Duo Debut di Computex 2026, Usung Layar OLED hingga 14,2 Inci

3 Tablet Acer Iconia Duo Debut di Computex 2026, Usung Layar OLED hingga 14,2 Inci

Tekno | Senin, 01 Juni 2026 | 13:42 WIB

3 HP Rp2 Jutaan dengan Kamera Juara, Hasil Foto dan Video Bagus Anti Pecah

3 HP Rp2 Jutaan dengan Kamera Juara, Hasil Foto dan Video Bagus Anti Pecah

Tekno | Senin, 01 Juni 2026 | 12:15 WIB

Dimensity 7500 Setara Snapdragon Berapa? Jadi Chipset Anyar HP Midrange Vivo

Dimensity 7500 Setara Snapdragon Berapa? Jadi Chipset Anyar HP Midrange Vivo

Tekno | Senin, 01 Juni 2026 | 12:09 WIB

LOOPS Powerbank Lumi 10.000 mAh Resmi Meluncur, Powerbank Fast Charging 22,5W Harga Rp199 Ribu

LOOPS Powerbank Lumi 10.000 mAh Resmi Meluncur, Powerbank Fast Charging 22,5W Harga Rp199 Ribu

Tekno | Senin, 01 Juni 2026 | 12:05 WIB

38 Kode Redeem FF Terbaru 1 Juni 2026: Borong Emote Juggling dan Skin Angelic Hari Ini

38 Kode Redeem FF Terbaru 1 Juni 2026: Borong Emote Juggling dan Skin Angelic Hari Ini

Tekno | Senin, 01 Juni 2026 | 12:03 WIB