Kominfo Larang Operator Seluler Jual Kartu SIM yang Sudah Diaktifkan

Liberty Jemadu, Dicky Prastya

Kamis, 08 Juli 2021 | 20:31 WIB
Kominfo Larang Operator Seluler Jual Kartu SIM yang Sudah Diaktifkan
Operator seluler dilarang menjual kartu SIM yang sudah diaktifkan. Foto: Calon pembeli memilih nomor selular prabayar baru di salah satu gerai di Jakarta, Sabtu (4/11).

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melarang penjualan kartu SIM dalam keadaan aktif demi mencegah peredaran kartu ilegal atau menggunakan identitas palsu milik orang lain.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo Ahmad M. Ramli menyatakan, larangan ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Oleh karenanya, ia mengimbau operator seluler dan penjual kartu SIM untuk mematuhi aturan tersebut.

"Saya selalu menekankan bahwa sesuai dengan PM 5/2021 agar betul-betul, baik operator maupun seluruh jajarannya sampai ke tingkat penjual kartu prabayar mematuhi ini dengan melaksanakan registrasi secara benar, dan kemudian tidak ada lagi cerita menjual SIM Card dalam keadaan aktif," katanya Ramli dalam keterangannya, Kamis (8/7/2021).

Ramli mengatakan, pengguna kartu SIM aktif di Indonesia saat ini mencapai 345,3 juta.

"Angka ini melebihi jumlah penduduk memang, karena kita tahu bahwa seseorang bisa memiliki lebih dari satu nomor. Jadi, kalau melihat ini, maka kita juga bergerak lagi," jelasnya.

Ramli menjelaskan, PM Kominfo No. 5 Tahun 2021 yang mengatur registrasi kartu SIM prabayar ini mulai diberlakukan pada April 2021. Ia menyebut aturan ini dibuat karena pengguna layanan telekomunikasi seluler di Indonesia juga cenderung meningkat.

"Seringkali (kartu SIM ilegal) dimanfaatkan juga untuk penipuan, kejahatan, dan lain-lain. Oleh karena itu, melalui PM Kominfo 5/2021, di sinilah esensi pentingnya registrasi pra bayar secara konsisten. Karena apa? Fungsinya untuk kesehatan, ekonomi digital, perbankan dan lain-lain," paparnya.

Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 153 ayat (5) disebutkan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif untuk semua layanan Jasa Telekomunikasi. Selanjutnya dalam ayat (6) peredaran dalam kondisi tidak aktif wajib dilaksanakan juga oleh setiap orang yang menjual kartu perdana, yaitu distributor, agen, outlet, pelapak, dan/atau orang perorangan.

Dalam peraturan yang sama, terdapat prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC) yang diterapkan untuk mengetahui identitas pelanggan adalah benar dan digunakan oleh orang yang berhak.

baca juga

Di waktu bersamaan, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengajak ekosistem di industri telekomunikasi untuk menggencarkan penolakan terhadap kartu SIM ilegal atau kartu yang sudah terhubung dengan data pribadi orang lain tetapi tetap diperjualbelikan.

"Mari kita bersama-sama menggelorakan penjualan kartu prabayar yang betul-betul nol, belum ada datanya. Jadi, kepada yang mendaftar betul-betul menggunakan dengan nama dirinya sendiri," ujarnya.

Ia menyatakan penggunaan Kartu SIM yang resmi berdasarkan data pribadi akan membantu pemerintah untuk membangun Single Identity Number. Di era media sosial, itu menjadi wujud peran masyarakat untuk memanfaatkan data secara lebih bertanggung jawab.

"Untuk keutuhan bangsa, keselamatan negara dan tentu saja untuk kemudahan kita di dalam berkomunikasi sosial, berkomunikasi dalam transaksi ekonomi. Bahkan suatu ketika nanti mungkin di dalam kita melakukan transaksi politik bisa jadi melalui elektronik voting yang berbasis kartu prabayar atau dengan nomor handphone atau dengan media apapun," ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Registrasi Kartu SIM Pakai Biometrik Mulai Berlaku, XLSMART Ungkap Nasib Pelanggan Lama

Registrasi Kartu SIM Pakai Biometrik Mulai Berlaku, XLSMART Ungkap Nasib Pelanggan Lama

Tekno | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:14 WIB

Komidigi Minta Semua Pengguna Ponsel Registrasi Ulang Kartu SIM Pakai Data Biometrik

Komidigi Minta Semua Pengguna Ponsel Registrasi Ulang Kartu SIM Pakai Data Biometrik

Tekno | Jum'at, 29 Mei 2026 | 14:57 WIB

Sekjen ATSI Merza Fachys: Operator Siap Laksanakan Registrasi SIM Biometrik, Tapi...

Sekjen ATSI Merza Fachys: Operator Siap Laksanakan Registrasi SIM Biometrik, Tapi...

wawancara | Senin, 13 April 2026 | 21:01 WIB

SUARA PUBLIK: Daftar SIM Card Pakai Wajah, Solusi Keamanan atau Beban Baru?

SUARA PUBLIK: Daftar SIM Card Pakai Wajah, Solusi Keamanan atau Beban Baru?

Video | Sabtu, 11 April 2026 | 17:00 WIB

XLSMART Percepat Registrasi SIM Biometrik Wajah, Aktivasi Kini Kurang dari 1 Menit

XLSMART Percepat Registrasi SIM Biometrik Wajah, Aktivasi Kini Kurang dari 1 Menit

Tekno | Kamis, 05 Maret 2026 | 09:50 WIB

Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?

Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 15:28 WIB

Pembatasan Kartu SIM 1 NIK Maksimal 3 Nomor: Bagaimana Nasib Wearable dan IoT?

Pembatasan Kartu SIM 1 NIK Maksimal 3 Nomor: Bagaimana Nasib Wearable dan IoT?

Tekno | Selasa, 17 Februari 2026 | 15:30 WIB

Operator Telekomunikasi Buka Suara Soal Aturan 1 NIK Maksimal 3 Nomor, Ini Dampaknya ke Pelanggan

Operator Telekomunikasi Buka Suara Soal Aturan 1 NIK Maksimal 3 Nomor, Ini Dampaknya ke Pelanggan

Tekno | Rabu, 18 Februari 2026 | 11:18 WIB

Registrasi SIM Biometrik Berlaku 2026, Masih Perlukah Aturan 1 NIK 3 Nomor?

Registrasi SIM Biometrik Berlaku 2026, Masih Perlukah Aturan 1 NIK 3 Nomor?

Tekno | Jum'at, 13 Februari 2026 | 11:01 WIB

Registrasi Kartu SIM dengan Biometrik, Pakar: Berisiko, Ngeri Kita!

Registrasi Kartu SIM dengan Biometrik, Pakar: Berisiko, Ngeri Kita!

Tekno | Kamis, 12 Februari 2026 | 17:35 WIB

Terkini

Oppo Reno16 Series Resmi Rilis, Ini Harga, Spesifikasi, dan Fitur AI Terbaru di Indonesia

Oppo Reno16 Series Resmi Rilis, Ini Harga, Spesifikasi, dan Fitur AI Terbaru di Indonesia

Tekno | Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:28 WIB

Tak Bisa Lagi Pakai NIK Orang Lain, Registrasi SIM Kini Wajib Scan Wajah

Tak Bisa Lagi Pakai NIK Orang Lain, Registrasi SIM Kini Wajib Scan Wajah

Tekno | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:48 WIB

Reddit Kembali Dibuka di Indonesia, Komdigi Ungkap Alasan dan Syaratnya

Reddit Kembali Dibuka di Indonesia, Komdigi Ungkap Alasan dan Syaratnya

Tekno | Sabtu, 04 Juli 2026 | 07:17 WIB

8 Rekomendasi Laptp Murah RAM Besar di Bawah Rp 10 Juta, Cocok untuk Pelajar dan Mahasiswa

8 Rekomendasi Laptp Murah RAM Besar di Bawah Rp 10 Juta, Cocok untuk Pelajar dan Mahasiswa

Tekno | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:35 WIB

Registrasi Kartu SIM Pakai Biometrik Mulai Berlaku, XLSMART Ungkap Nasib Pelanggan Lama

Registrasi Kartu SIM Pakai Biometrik Mulai Berlaku, XLSMART Ungkap Nasib Pelanggan Lama

Tekno | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:14 WIB

XLSMART dan Kemnaker Luncurkan Future Ready, Siapkan 1 Juta Talenta Digital dan 1.000 Peluang Kerja

XLSMART dan Kemnaker Luncurkan Future Ready, Siapkan 1 Juta Talenta Digital dan 1.000 Peluang Kerja

Tekno | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:16 WIB

Sony Berhenti Produksi Game Fisik PlayStation mulai 2028, Hanya Digital Saja!

Sony Berhenti Produksi Game Fisik PlayStation mulai 2028, Hanya Digital Saja!

Tekno | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:20 WIB

3 Pilihan HP Samsung 3 Kamera Belakang Termurah, Hasil Foto Tajam dan Performa Kencang

3 Pilihan HP Samsung 3 Kamera Belakang Termurah, Hasil Foto Tajam dan Performa Kencang

Tekno | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:00 WIB

Indosat dan Arsari Bangun Tulang Punggung Internet Indonesia, Kelola Fiber 86.000 Km

Indosat dan Arsari Bangun Tulang Punggung Internet Indonesia, Kelola Fiber 86.000 Km

Tekno | Jum'at, 03 Juli 2026 | 09:18 WIB

Lenovo Rilis Edisi Khusus FIFA World Cup 2026 untuk Yoga, Legion, dan Legion Tab Terbatas!

Lenovo Rilis Edisi Khusus FIFA World Cup 2026 untuk Yoga, Legion, dan Legion Tab Terbatas!

Tekno | Jum'at, 03 Juli 2026 | 06:48 WIB

×