Kominfo Larang Operator Seluler Jual Kartu SIM yang Sudah Diaktifkan

Kamis, 08 Juli 2021 | 20:31 WIB
Kominfo Larang Operator Seluler Jual Kartu SIM yang Sudah Diaktifkan
Operator seluler dilarang menjual kartu SIM yang sudah diaktifkan. Foto: Calon pembeli memilih nomor selular prabayar baru di salah satu gerai di Jakarta, Sabtu (4/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melarang penjualan kartu SIM dalam keadaan aktif demi mencegah peredaran kartu ilegal atau menggunakan identitas palsu milik orang lain.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo Ahmad M. Ramli menyatakan, larangan ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Oleh karenanya, ia mengimbau operator seluler dan penjual kartu SIM untuk mematuhi aturan tersebut.

"Saya selalu menekankan bahwa sesuai dengan PM 5/2021 agar betul-betul, baik operator maupun seluruh jajarannya sampai ke tingkat penjual kartu prabayar mematuhi ini dengan melaksanakan registrasi secara benar, dan kemudian tidak ada lagi cerita menjual SIM Card dalam keadaan aktif," katanya Ramli dalam keterangannya, Kamis (8/7/2021).

Ramli mengatakan, pengguna kartu SIM aktif di Indonesia saat ini mencapai 345,3 juta.

"Angka ini melebihi jumlah penduduk memang, karena kita tahu bahwa seseorang bisa memiliki lebih dari satu nomor. Jadi, kalau melihat ini, maka kita juga bergerak lagi," jelasnya.

Ramli menjelaskan, PM Kominfo No. 5 Tahun 2021 yang mengatur registrasi kartu SIM prabayar ini mulai diberlakukan pada April 2021. Ia menyebut aturan ini dibuat karena pengguna layanan telekomunikasi seluler di Indonesia juga cenderung meningkat.

"Seringkali (kartu SIM ilegal) dimanfaatkan juga untuk penipuan, kejahatan, dan lain-lain. Oleh karena itu, melalui PM Kominfo 5/2021, di sinilah esensi pentingnya registrasi pra bayar secara konsisten. Karena apa? Fungsinya untuk kesehatan, ekonomi digital, perbankan dan lain-lain," paparnya.

Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 153 ayat (5) disebutkan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif untuk semua layanan Jasa Telekomunikasi. Selanjutnya dalam ayat (6) peredaran dalam kondisi tidak aktif wajib dilaksanakan juga oleh setiap orang yang menjual kartu perdana, yaitu distributor, agen, outlet, pelapak, dan/atau orang perorangan.

Dalam peraturan yang sama, terdapat prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC) yang diterapkan untuk mengetahui identitas pelanggan adalah benar dan digunakan oleh orang yang berhak.

Baca Juga: Sistem Registrasi Kartu SIM Diusulkan Menggunakan Autenfikasi Dua Faktor

Di waktu bersamaan, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengajak ekosistem di industri telekomunikasi untuk menggencarkan penolakan terhadap kartu SIM ilegal atau kartu yang sudah terhubung dengan data pribadi orang lain tetapi tetap diperjualbelikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI