Kominfo Larang Operator Seluler Jual Kartu SIM yang Sudah Diaktifkan

Liberty Jemadu, Dicky Prastya

Kamis, 08 Juli 2021 | 20:31 WIB
Kominfo Larang Operator Seluler Jual Kartu SIM yang Sudah Diaktifkan
Operator seluler dilarang menjual kartu SIM yang sudah diaktifkan. Foto: Calon pembeli memilih nomor selular prabayar baru di salah satu gerai di Jakarta, Sabtu (4/11).

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melarang penjualan kartu SIM dalam keadaan aktif demi mencegah peredaran kartu ilegal atau menggunakan identitas palsu milik orang lain.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo Ahmad M. Ramli menyatakan, larangan ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Oleh karenanya, ia mengimbau operator seluler dan penjual kartu SIM untuk mematuhi aturan tersebut.

"Saya selalu menekankan bahwa sesuai dengan PM 5/2021 agar betul-betul, baik operator maupun seluruh jajarannya sampai ke tingkat penjual kartu prabayar mematuhi ini dengan melaksanakan registrasi secara benar, dan kemudian tidak ada lagi cerita menjual SIM Card dalam keadaan aktif," katanya Ramli dalam keterangannya, Kamis (8/7/2021).

Ramli mengatakan, pengguna kartu SIM aktif di Indonesia saat ini mencapai 345,3 juta.

"Angka ini melebihi jumlah penduduk memang, karena kita tahu bahwa seseorang bisa memiliki lebih dari satu nomor. Jadi, kalau melihat ini, maka kita juga bergerak lagi," jelasnya.

Ramli menjelaskan, PM Kominfo No. 5 Tahun 2021 yang mengatur registrasi kartu SIM prabayar ini mulai diberlakukan pada April 2021. Ia menyebut aturan ini dibuat karena pengguna layanan telekomunikasi seluler di Indonesia juga cenderung meningkat.

"Seringkali (kartu SIM ilegal) dimanfaatkan juga untuk penipuan, kejahatan, dan lain-lain. Oleh karena itu, melalui PM Kominfo 5/2021, di sinilah esensi pentingnya registrasi pra bayar secara konsisten. Karena apa? Fungsinya untuk kesehatan, ekonomi digital, perbankan dan lain-lain," paparnya.

Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 153 ayat (5) disebutkan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif untuk semua layanan Jasa Telekomunikasi. Selanjutnya dalam ayat (6) peredaran dalam kondisi tidak aktif wajib dilaksanakan juga oleh setiap orang yang menjual kartu perdana, yaitu distributor, agen, outlet, pelapak, dan/atau orang perorangan.

Dalam peraturan yang sama, terdapat prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC) yang diterapkan untuk mengetahui identitas pelanggan adalah benar dan digunakan oleh orang yang berhak.

baca juga

Di waktu bersamaan, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengajak ekosistem di industri telekomunikasi untuk menggencarkan penolakan terhadap kartu SIM ilegal atau kartu yang sudah terhubung dengan data pribadi orang lain tetapi tetap diperjualbelikan.

"Mari kita bersama-sama menggelorakan penjualan kartu prabayar yang betul-betul nol, belum ada datanya. Jadi, kepada yang mendaftar betul-betul menggunakan dengan nama dirinya sendiri," ujarnya.

Ia menyatakan penggunaan Kartu SIM yang resmi berdasarkan data pribadi akan membantu pemerintah untuk membangun Single Identity Number. Di era media sosial, itu menjadi wujud peran masyarakat untuk memanfaatkan data secara lebih bertanggung jawab.

"Untuk keutuhan bangsa, keselamatan negara dan tentu saja untuk kemudahan kita di dalam berkomunikasi sosial, berkomunikasi dalam transaksi ekonomi. Bahkan suatu ketika nanti mungkin di dalam kita melakukan transaksi politik bisa jadi melalui elektronik voting yang berbasis kartu prabayar atau dengan nomor handphone atau dengan media apapun," ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Teknologi Biometrik Kemkomdigi Siap Putus Rantai Judi Online dan Mafia Scam Digital

Teknologi Biometrik Kemkomdigi Siap Putus Rantai Judi Online dan Mafia Scam Digital

Tekno | Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:52 WIB

MK Wajibkan Operator Seluler Sediakan Layanan agar Sisa Kuota Tetap Aktif

MK Wajibkan Operator Seluler Sediakan Layanan agar Sisa Kuota Tetap Aktif

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 17:31 WIB

Registrasi SIM Biometrik Disalahgunakan, Kemkomdigi Temukan Penjual Aktivasi Pakai Wajah Sendiri

Registrasi SIM Biometrik Disalahgunakan, Kemkomdigi Temukan Penjual Aktivasi Pakai Wajah Sendiri

Tekno | Selasa, 21 Juli 2026 | 09:25 WIB

Registrasi Kartu SIM Pakai Verifikasi Wajah Resmi Berlaku, Wamen Komdigi Apresiasi Kesiapan Indosat

Registrasi Kartu SIM Pakai Verifikasi Wajah Resmi Berlaku, Wamen Komdigi Apresiasi Kesiapan Indosat

Tekno | Sabtu, 11 Juli 2026 | 09:14 WIB

Tak Bisa Lagi Pakai NIK Orang Lain, Registrasi SIM Kini Wajib Scan Wajah

Tak Bisa Lagi Pakai NIK Orang Lain, Registrasi SIM Kini Wajib Scan Wajah

Tekno | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:48 WIB

Registrasi Kartu SIM Pakai Biometrik Mulai Berlaku, XLSMART Ungkap Nasib Pelanggan Lama

Registrasi Kartu SIM Pakai Biometrik Mulai Berlaku, XLSMART Ungkap Nasib Pelanggan Lama

Tekno | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:14 WIB

Komidigi Minta Semua Pengguna Ponsel Registrasi Ulang Kartu SIM Pakai Data Biometrik

Komidigi Minta Semua Pengguna Ponsel Registrasi Ulang Kartu SIM Pakai Data Biometrik

Tekno | Jum'at, 29 Mei 2026 | 14:57 WIB

Sekjen ATSI Merza Fachys: Operator Siap Laksanakan Registrasi SIM Biometrik, Tapi...

Sekjen ATSI Merza Fachys: Operator Siap Laksanakan Registrasi SIM Biometrik, Tapi...

wawancara | Senin, 13 April 2026 | 21:01 WIB

SUARA PUBLIK: Daftar SIM Card Pakai Wajah, Solusi Keamanan atau Beban Baru?

SUARA PUBLIK: Daftar SIM Card Pakai Wajah, Solusi Keamanan atau Beban Baru?

Video | Sabtu, 11 April 2026 | 17:00 WIB

XLSMART Percepat Registrasi SIM Biometrik Wajah, Aktivasi Kini Kurang dari 1 Menit

XLSMART Percepat Registrasi SIM Biometrik Wajah, Aktivasi Kini Kurang dari 1 Menit

Tekno | Kamis, 05 Maret 2026 | 09:50 WIB

Terkini

BRImo Makin Diminati, 49,7 Juta Pengguna dan Transaksi Rp4.166 Triliun

BRImo Makin Diminati, 49,7 Juta Pengguna dan Transaksi Rp4.166 Triliun

Jawa Tengah | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:20 WIB

Girang Kehadiran DSI Bawa Hasil, Prabowo Sebut Negara Cuan USD 5 Miliar

Girang Kehadiran DSI Bawa Hasil, Prabowo Sebut Negara Cuan USD 5 Miliar

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:20 WIB

Purbaya dan Bahlil Sebaiknya Beri Subsidi Langsung ke Orang Ketimbang BBM

Purbaya dan Bahlil Sebaiknya Beri Subsidi Langsung ke Orang Ketimbang BBM

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:18 WIB

Bapenda dan BPAD DKI Dapat Suntikan Rp68 Miliar Guna Pulihkan Layanan Pajak dan Aset

Bapenda dan BPAD DKI Dapat Suntikan Rp68 Miliar Guna Pulihkan Layanan Pajak dan Aset

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:18 WIB

Perkuat Inklusi Keuangan, BRImo Bukukan 3,32 Miliar Transaksi hingga Juni 2026

Perkuat Inklusi Keuangan, BRImo Bukukan 3,32 Miliar Transaksi hingga Juni 2026

Lampung | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:17 WIB

Bersama Danantara, BRImo Dorong Inklusi Keuangan hingga 49,7 Juta Pengguna

Bersama Danantara, BRImo Dorong Inklusi Keuangan hingga 49,7 Juta Pengguna

Bekaci | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:16 WIB

Semarak HUT RI, Ini 5 Lomba Tradisional dari Berbagai Daerah di Indonesia

Semarak HUT RI, Ini 5 Lomba Tradisional dari Berbagai Daerah di Indonesia

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:15 WIB

Telat Sehari, Ulang dari Nol: Menggugat Logika Aturan Perpanjangan SIM

Telat Sehari, Ulang dari Nol: Menggugat Logika Aturan Perpanjangan SIM

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:15 WIB

6 Cara Memilih Sepeda Lipat yang Sesuai Kebutuhan agar Nyaman dan Awet

6 Cara Memilih Sepeda Lipat yang Sesuai Kebutuhan agar Nyaman dan Awet

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:15 WIB

BRI Tulungagung Genjot Ekspansi AgenBRILink demi Perluasan Akses Keuangan Warga

BRI Tulungagung Genjot Ekspansi AgenBRILink demi Perluasan Akses Keuangan Warga

Bri | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:10 WIB

×