RUU PDP Penting untuk Selesaikan Kasus Kebocoran Data Pribadi secara Akuntabel

Liberty Jemadu | Suara.com

Kamis, 29 Juli 2021 | 22:18 WIB
RUU PDP Penting untuk Selesaikan Kasus Kebocoran Data Pribadi secara Akuntabel
Elsam mendesak agar RUU PDP segera dirampungkan agar kasus-kasus kebocoran data pribadi bisa diselesaikan secara akuntabel. Foto: Ilustrasi data pribadi. [Shutterstock]

Suara.com - Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar menekankan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) untuk menyelesaikan kasus kebocoran data (data leak) dengan akuntabel.

“Satu hal yang menjadi catatan saya, kita tidak pernah mendapatkan satu laporan yang akuntabel dan memperlihatkan bahwa itu (kasus kebocoran data) sudah teratasi,” kata Wahyudi Djafar ketika dihubungi oleh Antara dari Jakarta, Kamis (29/7/2021).

Keberadaan UU PDP, menurut Wahyudi, dapat menyelesaikan kasus kebocoran data secara komprehensif, terlebih didukung dengan dibentuknya sebuah badan yang bernama otoritas perlindungan data pribadi.

Dalam perannya menyelesaikan kasus kebocoran data pribadi secara akuntabel, otoritas perlindungan data pribadi dapat memberi asistensi hukum kepada para korban.

Badan ini juga berperan dalam melakukan investigasi, termasuk melakukan investigasi forensik untuk memastikan kebenaran status subjek data yang mengajukan gugatan korban kebocoran data.

Otoritas perlindungan data pribadi akan memberi bukti di hadapan pengadilan berupa verifikasi bahwa korban memang benar mengalami kerugian akibat kebocoran data pribadi dan mengajukan gugatan ganti rugi melalui pengadilan. Bukti tersebut yang akan menjadi barang bukti yang dapat dipertanggungjawabkan untuk memenuhi gugatan korban.

“Karena belum tentu data milik penggugat yang bocor dan menyebabkan kerugian,” tutur Wahyudi menambahkan. Ia juga mengatakan, akan sulit bagi korban untuk membuktikan sendiri apakah datanya memang benar mengalami kebocoran atau tidak.

Akan tetapi, meski otoritas perlindungan data pribadi dinilai oleh Wahyudi akan meningkatkan akuntabilitas dalam penyelesaian kasus, terjadi perdebatan di dalam persidangan antara DPR dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait keberadaan badan tersebut.

DPR menginginkan agar badan tersebut berdiri secara independen, sedangkan Kemenkominfo menginginkan agar lembaga tersebut beroperasi di bawah Kemenkominfo.

“Seharusnya, mereka (DPR dan Kemenkominfo) dapat mencari titik temu,” ucap Wahyudi menambahkan.

Kasus kebocoran data yang telah terjadi secara berulang kali di Indonesia membuktikan tingkat urgensi pengesahan RUU PDP. Wahyudi berharap, RUU PDP dapat dituntaskan di periode persidangan mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usia Pengguna Medsos di Indonesia Segera Dibatasi, Pembahasan Umur Masih Berlangsung!

Usia Pengguna Medsos di Indonesia Segera Dibatasi, Pembahasan Umur Masih Berlangsung!

Lifestyle | Kamis, 19 Desember 2024 | 13:15 WIB

Pemerintah Didesak Segera Susun Undang-Undang buat Atur Penggunaan AI

Pemerintah Didesak Segera Susun Undang-Undang buat Atur Penggunaan AI

News | Selasa, 13 Agustus 2024 | 00:05 WIB

Sirekap Rentan, Perolehan Hasil Pemilu 2024 Diduga Mudah Diintervensi

Sirekap Rentan, Perolehan Hasil Pemilu 2024 Diduga Mudah Diintervensi

Kotak Suara | Jum'at, 15 Maret 2024 | 18:41 WIB

Elsam Desak Capres Pikirkan Solusi Pemulihan Korban Karhutla

Elsam Desak Capres Pikirkan Solusi Pemulihan Korban Karhutla

Kotak Suara | Rabu, 13 Desember 2023 | 03:00 WIB

Kecam Teror Aparat ke Ketua BEM UI, Elsam: Kami Mendesak Intimidasi ke Melky dan Keluarganya Diusut Tuntas!

Kecam Teror Aparat ke Ketua BEM UI, Elsam: Kami Mendesak Intimidasi ke Melky dan Keluarganya Diusut Tuntas!

Kotak Suara | Jum'at, 10 November 2023 | 11:30 WIB

Bentuk Upaya Perlindungan Data dalam UU Perlindungan Data Pribadi

Bentuk Upaya Perlindungan Data dalam UU Perlindungan Data Pribadi

Your Say | Jum'at, 23 September 2022 | 07:58 WIB

UU PDP Disahkan, Apa Saja Tugas Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi?

UU PDP Disahkan, Apa Saja Tugas Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi?

News | Kamis, 22 September 2022 | 19:45 WIB

Pasal-pasal Karet UU PDP, Bertaji pada Korporasi, Tumpul ke Badan Publik, Bak Macan Kertas!

Pasal-pasal Karet UU PDP, Bertaji pada Korporasi, Tumpul ke Badan Publik, Bak Macan Kertas!

News | Kamis, 22 September 2022 | 09:09 WIB

Indonesia Negara Kelima di ASEAN yang Melindungi Data Pribadi, Ini Fakta RUU PDP yang Baru Disahkan

Indonesia Negara Kelima di ASEAN yang Melindungi Data Pribadi, Ini Fakta RUU PDP yang Baru Disahkan

Video | Rabu, 21 September 2022 | 20:27 WIB

Serba-serbi UU Perlindungan Data Pribadi, Pelanggar Bisa Dipenjara dan Kena Denda Miliaran

Serba-serbi UU Perlindungan Data Pribadi, Pelanggar Bisa Dipenjara dan Kena Denda Miliaran

News | Rabu, 21 September 2022 | 11:39 WIB

Terkini

56 Kode Redeem FF Terbaru 1 April 2026, Ada Bundle Panther dan Pirate Gratis

56 Kode Redeem FF Terbaru 1 April 2026, Ada Bundle Panther dan Pirate Gratis

Tekno | Rabu, 01 April 2026 | 07:54 WIB

Terpopuler: Cara Mengatasi WhatsApp Pending, Rekomendasi HP Infinix Kamera Resolusi Tinggi

Terpopuler: Cara Mengatasi WhatsApp Pending, Rekomendasi HP Infinix Kamera Resolusi Tinggi

Tekno | Rabu, 01 April 2026 | 06:55 WIB

Update Harga PS5 2026, Naik Imbas Krisis RAM Global

Update Harga PS5 2026, Naik Imbas Krisis RAM Global

Tekno | Rabu, 01 April 2026 | 06:10 WIB

Pemerintah Panggil Google dan Meta agar Patuhi PP TUNAS

Pemerintah Panggil Google dan Meta agar Patuhi PP TUNAS

Tekno | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:55 WIB

32 Kode Redeem FC Mobile 31 Maret 2026, Siap Hadapi Kiper Raksasa 270 Cm?

32 Kode Redeem FC Mobile 31 Maret 2026, Siap Hadapi Kiper Raksasa 270 Cm?

Tekno | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:50 WIB

35 Kode Redeem FF 31 Maret 2026, Bocoran Event Kolaborasi Gintama dan Squad Beatz Bulan April

35 Kode Redeem FF 31 Maret 2026, Bocoran Event Kolaborasi Gintama dan Squad Beatz Bulan April

Tekno | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:30 WIB

HMD Crest 2 Pro Bakal Pakai Chip Snapdragon Terbaru, Usung Baterai 6.000 mAh

HMD Crest 2 Pro Bakal Pakai Chip Snapdragon Terbaru, Usung Baterai 6.000 mAh

Tekno | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:54 WIB

Usai Debut di Filipina, HP Gaming Murah Nubia Neo 5 Series Bakal ke Indonesia

Usai Debut di Filipina, HP Gaming Murah Nubia Neo 5 Series Bakal ke Indonesia

Tekno | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:50 WIB

Setara Laptop Entry Level: Harga PS5 Bekas di Maret 2026 Berapaan?

Setara Laptop Entry Level: Harga PS5 Bekas di Maret 2026 Berapaan?

Tekno | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:20 WIB

10 Cara Mengatasi WhatsApp Pending padahal Sinyal Bagus, Coba Tips Ini

10 Cara Mengatasi WhatsApp Pending padahal Sinyal Bagus, Coba Tips Ini

Tekno | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:58 WIB