Perkembangan Teknologi Finansial di Indonesia Harus Didukung Aturan Teknis

Liberty Jemadu

Kamis, 19 Agustus 2021 | 20:51 WIB
Perkembangan Teknologi Finansial di Indonesia Harus Didukung Aturan Teknis
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate. [Antara]

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan dukungan penuh untuk perkembangan sektor teknologi finansial melalui sejumlah aturan teknis yang telah diterbitkan pemerintah.

"Kementerian Kominfo memahami bahwa masa depan industri fintech di Indonesia harus terus didukung dengan pemutakhiran di berbagai aspek. Ada domain jasa keuangan yang berkaitan dengan financial technology, online banking, internet banking, digital banking. Saya tak tidak menyinggung hal-hal yang berkaitan dengan teknis jasa keuangan karena sudah ada lembaga yang menanganinya," kata Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, dalam keterangan pers, Kamis (19/8/2021).

Pemerintah, melalui Otoritas Jasa Keuangan memastikan penyelenggaraan industri pinjaman online yang aman dan terpercaya.

Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang direvisi melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, mengamanatkan pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik, serta memfasilitasi pemanfaatan teknologi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Bagi yang melakukan tindak pidana sektor fintech maka perlu dilakukan tindakan penegakan hukum yang tegas oleh aparat penegak hukum. Hal ini perlu dilakukan agar jangan sampai dianggap mudah untuk melakukan penipuan di sektor peer-to-peer lending," kata Plate.

Regulasi teknis pengaturan penyelenggara peer-to-peer lending fintech yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi (POJK 77/2016).

Aturan tersebut menjadi dasar tata kelola ekosistem industri teknologi finansial bidang pinjaman peer-to-peer lending.

Kominfo menerbitkan aturan tata kelola sistem elektronik, eliputi para penyelenggara jasa fintech sebagai penyelenggara sistem elektronik, melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik.

"Melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik serta ketentuan perubahannya (PM Kominfo 5/2020), Kominfo menerima beragam laporan dari kementerian dan lembaga terkait termasuk OJK untuk melakukan penutupan akses internet terhadap para penyelenggara jasa keuangan tanpa izin, meliputi para penyedia pinjaman online tanpa izin," kata Plate.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPR Fiktif Disorot OJK, Pengawasan Penyaluran Kredit Jadi Perhatian

KPR Fiktif Disorot OJK, Pengawasan Penyaluran Kredit Jadi Perhatian

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 07:54 WIB

Perbankan Diminta Waspadai Dampak Karhutla, Risiko NPL Jadi Perhatian

Perbankan Diminta Waspadai Dampak Karhutla, Risiko NPL Jadi Perhatian

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 07:05 WIB

OJK Terbitkan Regulasi yang Atur Demutualisasi Bursa

OJK Terbitkan Regulasi yang Atur Demutualisasi Bursa

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 16:25 WIB

Setelah Lembaga Rating Global, Giliran OJK Kirim Peringatan ke Bank Himbara

Setelah Lembaga Rating Global, Giliran OJK Kirim Peringatan ke Bank Himbara

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 15:20 WIB

OJK Terbitkan Dua Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, Berlaku 2027

OJK Terbitkan Dua Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, Berlaku 2027

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 07:05 WIB

Pinjaman Ditolak? Begini Cara Cek Nama Kamu di OJK Lewat HP

Pinjaman Ditolak? Begini Cara Cek Nama Kamu di OJK Lewat HP

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 06:45 WIB

Setoran Pajak Kripto dan Fintech Mulai Loyo

Setoran Pajak Kripto dan Fintech Mulai Loyo

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 13:44 WIB

Daftar 14 Bank Sudah Bangkrut di Indonesia Sepanjang September 2026

Daftar 14 Bank Sudah Bangkrut di Indonesia Sepanjang September 2026

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 09:56 WIB

Pria Muda Paling Banyak Terjerat Kredit Macet Pinjol

Pria Muda Paling Banyak Terjerat Kredit Macet Pinjol

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 08:53 WIB

Meski Akan Pegang 40% Saham, Danantara Tak Boleh Sembarangan Ngatur BEI

Meski Akan Pegang 40% Saham, Danantara Tak Boleh Sembarangan Ngatur BEI

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 13:44 WIB

Terkini

Simposium Khatulistiwa 2026 Refleksikan Etik Perawatan dalam Praktik Kuratorial Melalui Niti Rumat

Simposium Khatulistiwa 2026 Refleksikan Etik Perawatan dalam Praktik Kuratorial Melalui Niti Rumat

Jogja | Kamis, 24 September 2026 | 17:48 WIB

Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara

Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara

Foto | Kamis, 24 September 2026 | 17:47 WIB

Slow Dating: Tak Mau Terburu-buru atau Menghindari Hubungan Intens di Awal?

Slow Dating: Tak Mau Terburu-buru atau Menghindari Hubungan Intens di Awal?

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 17:45 WIB

Toyota Wisuda 76 Mahasiswa untuk Memperkuat SDM Industri Otomotif Nasional

Toyota Wisuda 76 Mahasiswa untuk Memperkuat SDM Industri Otomotif Nasional

Otomotif | Kamis, 24 September 2026 | 17:44 WIB

Pimpinan DPR Temui Massa Aksi Hari Tani, Kritik Soal UU Reforma Agraria Ditampung

Pimpinan DPR Temui Massa Aksi Hari Tani, Kritik Soal UU Reforma Agraria Ditampung

News | Kamis, 24 September 2026 | 17:43 WIB

Banding Ditolak, Nadiem Makarim Tetap Divonis 9 Tahun

Banding Ditolak, Nadiem Makarim Tetap Divonis 9 Tahun

Foto | Kamis, 24 September 2026 | 17:40 WIB

Dari Debat hingga Ide Inovasi Energi, Ini Para Pemenang PGTC 2026

Dari Debat hingga Ide Inovasi Energi, Ini Para Pemenang PGTC 2026

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 17:36 WIB

Terkuak di Sidang Korupsi Kuota Haji! Ini Arti 'Jurus Tendangan Tanpa Bayangan' Eks Dirjen Kemenag

Terkuak di Sidang Korupsi Kuota Haji! Ini Arti 'Jurus Tendangan Tanpa Bayangan' Eks Dirjen Kemenag

News | Kamis, 24 September 2026 | 17:33 WIB

Anime From Old Country Bumpkin to Master Swordsman Resmi Berlanjut ke Season 3

Anime From Old Country Bumpkin to Master Swordsman Resmi Berlanjut ke Season 3

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 17:30 WIB

Hadapi Kekeringan, PDAM Makassar Usul Pembangunan Bendung Karet di Sungai Tallo

Hadapi Kekeringan, PDAM Makassar Usul Pembangunan Bendung Karet di Sungai Tallo

Sulsel | Kamis, 24 September 2026 | 17:28 WIB

×