Perlawanan di Ruang Digital Jalan Terus, Meski Pemerintah Menggerus

Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 11 September 2021 | 12:11 WIB
Perlawanan di Ruang Digital Jalan Terus, Meski Pemerintah Menggerus
Salah satu cuitan bernada ancaman dari kepolisian di internet dan menuai kontroversi. [Twitter/suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Salah satu serangan siber terbesar adalah serangan terhadap aktivis kampus yang menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019.

Kasus lainnya adalah penyerangan terhadap aktivis, mahasiswa, dan situs web media.

Sisi baik

Kabar baiknya, terlepas dari serangan-serangan ini, kelompok masyarakat sipil tidak berhenti berjuang.

Media digital telah mendukung dan memfasilitasi munculnya oposisi masyarakat sipil terhadap tindakan dan kebijakan pemerintah yang bermasalah. Termasuk di dalamnya, protes terhadap revisi UU KPK, kebijakan new normal, UU Cipta Kerja, dan keputusan tentang pengadaan pemilihan kepala daerah selama pandemi.

Riset Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), University of Amsterdam dan KITLV Leiden di Belanda, Universitas Diponegoro di Jawa Tengah, Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta, dan perusahaan konsultan Drone Emprit mengidentifikasi gelombang perlawanan masyarakat sipil di ranah digital.

Penelitian yang akan segera terbit ini berusaha membandingkan jumlah akun Twitter Indonesia yang mendukung UU Cipta Kerja dan yang menolak.

Pegiat masyarakat sipil Indonesia terus berjuang melawan serangan siber serta invasi influencer, buzzer, dan bot yang mendukung penguasa di ranah digital. Dalam hal ini, polisi siber dapat dilihat sebagai bentuk intimidasi di ruang publik.

Resistensi ini menandai munculnya kesadaran baru warga negara untuk berpartisipasi dalam politik di lingkungan digital.

Baca Juga: Datang Langsung, Moeldoko Laporkan Dua Peneliti ICW ke Bareskrim Polri Pakai UU ITE

Warga negara Indonesia perlu terus belajar tentang hak digital untuk memahami hak dasar mereka demi mengungkapkan pendapat dan menemukan informasi yang dapat dipercaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI