Perlawanan di Ruang Digital Jalan Terus, Meski Pemerintah Menggerus

Liberty Jemadu | Suara.com

Sabtu, 11 September 2021 | 12:11 WIB
Perlawanan di Ruang Digital Jalan Terus, Meski Pemerintah Menggerus
Salah satu cuitan bernada ancaman dari kepolisian di internet dan menuai kontroversi. [Twitter/suara.com]

Suara.com - Kemajuan media digital adalah pedang bermata dua. Di Asia Tenggara, media digital hadir sebagai alat penting aktivisme. Namun, kelicikan politikus otoriter dan peningkatan kontrol pada internet nyatanya menindas masyarakat demokratis, demikian dikatakan pakar politik Aim Sinpeng dari University of Sidney, Australia.

Gesekan antara kekuatan digital yang saling bertentangan ini juga sedang terjadi di Indonesia. Di satu sisi, internet telah membantu publik menyuarakan kritik terhadap pemerintah. Namun, di sisi lain, teknologi digital telah membantu penguasa membungkam kritik.

Pelanggaran kebebasan selama pandemi

Selama pandemi, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan dan inisiatif baru untuk mengendalikan arus informasi di dunia maya.

Pihak berwenang mengklaim bahwa langkah-langkah ini perlu untuk melindungi bangsa di tengah kemajuan teknologi digital. Tapi tampaknya, peraturan dan inisiatif ini justru menghalangi warga untuk berinteraksi di dunia digital.

Tahun lalu, kepolisian memerintahkan personilnya untuk mengadakan patroli siber.

Patroli tersebut bertujuan untuk memantau peredaran opini dan berita, penyebaran hoaks terkait COVID-19, respons pemerintah terhadap pandemi, dan penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah.

Namun, parameter yang digunakan dalam patroli untuk menentukan informasi COVID-19 serta respons atas hoaks tidak jelas.

Pada awal 2021, polisi mengumumkan pemberian penghargaan bagi warga yang aktif melaporkan tindak kriminal yang dilakukan di media sosial. Lagi-lagi, bagaimana persisnya penilaian dan mekanisme pemberian “Badge Award” tersebut hingga kini belum jelas. Dengan demikian, hal itu justru dapat mendorong warga untuk saling mencari-cari kesalahan dalam aktivitas online.

Polisi juga membentuk unit baru, yaitu “polisi virtual” atau polisi siber. Unit ini bertugas memantau media sosial dan mengeluarkan peringatan untuk konten yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

UU ITE disahkan pada 2008 untuk melindungi konsumen dalam transaksi elektronik via internet seiring meningkatnya kegiatan ekonomi daring. Tapi, dalam praktiknya, pemerintah dan aparat penegak hukum justru menyalahgunakan UU ini untuk membungkam para pengritik.

Polisi siber adalah model pemantauan baru. Kehadiran “Badge Award” dan polisi siber ini dikhawatirkan akan membuat warga takut mengekspresikan pendapat mereka di dunia maya. Ini adalah bentuk serangan terhadap kebebasan berekspresi.

Selain itu, kriminalisasi terhadap pengguna online lewat UU ITE telah meningkat selama pandemi. Efeknya adalah pembungkaman kritik publik atas respons negara selama pandemi.

Jaringan Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara SAFEnet telah mencatat setidaknya 84 kasus kriminalisasi netizen pada 2020 - hampir empat kali lipat dibanding 24 kasus yang tercatat pada 2019.

Otoritarianisme digital

Sebuah analisis oleh peneliti politik Tiberiu Dragu dari Universitas New York dan Yonatan Lupu dari Universitas George Washington, Amerika Serikat, menunjukkan bahwa inovasi teknologi telah menyebabkan peningkatan penyalahgunaan untuk mencegah kelompok oposisi bergerak.

Kemajuan teknologi juga meningkatkan kemungkinan pihak otoriter untuk dapat berhasil melumpuhkan para oposisi.

Ini karena kemajuan di bidang digital telah memfasilitasi pemerintah dan institusi otoriter untuk memantau secara digital dan mengekang kebebasan berekspresi dan kebebasan sipil lainnya.

Polisi siber menggunakan kampanye satu arah dan membatasi diskusi interaktif di ruang publik digital. Netizen Indonesia telah memposting banyak pertanyaan tentang cuitan para polisi siber, tapi tidak ada tanggapan. Hal itu akhirnya hanya membuat perdebatan online tak berujung di kalangan netizen.

Sebuah survei terbaru oleh Kompas menemukan 34,3% masyarakat Indonesia memandang polisi siber sebagai ancaman terhadap kebebasan berekspresi.

Dalam konteks yang lebih luas, polisi siber telah menambah tekanan pada kebebasan digital di Indonesia. Kebebasan digital sebelumnya sudah menghadapi ancaman represi serupa lewat UU ITE dan serangan siber.

Serangan siber sudah terjadi sebelum pandemi dan hadirnya polisi siber. Serangan terhadap aktivis pro-demokrasi ini tercipta dalam berbagai bentuk, termasuk teror telepon dan peretasan, serta pengawasan WhatsApp dan email.

Salah satu serangan siber terbesar adalah serangan terhadap aktivis kampus yang menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019.

Kasus lainnya adalah penyerangan terhadap aktivis, mahasiswa, dan situs web media.

Sisi baik

Kabar baiknya, terlepas dari serangan-serangan ini, kelompok masyarakat sipil tidak berhenti berjuang.

Media digital telah mendukung dan memfasilitasi munculnya oposisi masyarakat sipil terhadap tindakan dan kebijakan pemerintah yang bermasalah. Termasuk di dalamnya, protes terhadap revisi UU KPK, kebijakan new normal, UU Cipta Kerja, dan keputusan tentang pengadaan pemilihan kepala daerah selama pandemi.

Riset Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), University of Amsterdam dan KITLV Leiden di Belanda, Universitas Diponegoro di Jawa Tengah, Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta, dan perusahaan konsultan Drone Emprit mengidentifikasi gelombang perlawanan masyarakat sipil di ranah digital.

Penelitian yang akan segera terbit ini berusaha membandingkan jumlah akun Twitter Indonesia yang mendukung UU Cipta Kerja dan yang menolak.

Pegiat masyarakat sipil Indonesia terus berjuang melawan serangan siber serta invasi influencer, buzzer, dan bot yang mendukung penguasa di ranah digital. Dalam hal ini, polisi siber dapat dilihat sebagai bentuk intimidasi di ruang publik.

Resistensi ini menandai munculnya kesadaran baru warga negara untuk berpartisipasi dalam politik di lingkungan digital.

Warga negara Indonesia perlu terus belajar tentang hak digital untuk memahami hak dasar mereka demi mengungkapkan pendapat dan menemukan informasi yang dapat dipercaya.

Pemerintah harus memfasilitasi kebebasan berekspresi di ruang online bagi warga negara untuk menyuarakan hak dan kepentingannya. Pada saat yang sama, pemerintah harus menghindari dan mencegah praktik otoriter yang merusak demokrasi. Ini dapat dimulai dengan merevisi UU ITE dan membubarkan unit polisi siber.

Artikel ini sebelumnya tayang di The Conversation.

The Conversation

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Lagi UU ITE ke MK, Bentuk Tim Troya Tanpa Rismon Sianipar

Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Lagi UU ITE ke MK, Bentuk Tim Troya Tanpa Rismon Sianipar

News | Senin, 16 Maret 2026 | 17:15 WIB

Jaksa Dinilai Tak Cermat, Pasal ITE yang Sudah Dicabut Dipakai untuk Dakwa Pendeta Sepuh di PN Palu

Jaksa Dinilai Tak Cermat, Pasal ITE yang Sudah Dicabut Dipakai untuk Dakwa Pendeta Sepuh di PN Palu

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 16:05 WIB

Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai

Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai

News | Senin, 09 Maret 2026 | 22:04 WIB

Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim, Nabilah OBrien Lawan Status Tersangka Kasus CCTV Resto

Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim, Nabilah OBrien Lawan Status Tersangka Kasus CCTV Resto

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 19:01 WIB

Merasa Dikriminalisasi, Roy Suryo dkk Ajukan Uji KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi

Merasa Dikriminalisasi, Roy Suryo dkk Ajukan Uji KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi

News | Rabu, 11 Februari 2026 | 09:20 WIB

Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!

Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!

News | Sabtu, 10 Januari 2026 | 14:19 WIB

Bahasa Baru Politik Gen Z: Menilik Fenomena Viralitas Meme dan Satir di Media Sosial

Bahasa Baru Politik Gen Z: Menilik Fenomena Viralitas Meme dan Satir di Media Sosial

Your Say | Minggu, 04 Januari 2026 | 12:55 WIB

HAM Indonesia Alami Erosi Terparah Sejak Reformasi, 2025 Jadi Tahun Malapetaka

HAM Indonesia Alami Erosi Terparah Sejak Reformasi, 2025 Jadi Tahun Malapetaka

News | Senin, 29 Desember 2025 | 16:22 WIB

Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan

Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan

News | Jum'at, 26 Desember 2025 | 19:44 WIB

Belajar dari Pesisir, Gen Z Urban dan Ujian Kesadaran Lingkungan

Belajar dari Pesisir, Gen Z Urban dan Ujian Kesadaran Lingkungan

Your Say | Jum'at, 26 Desember 2025 | 10:47 WIB

Terkini

61 Kode Redeem FF Terbaru 23 Maret 2026, Klaim Joker Bundle dan Diamond Gratis

61 Kode Redeem FF Terbaru 23 Maret 2026, Klaim Joker Bundle dan Diamond Gratis

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 20:36 WIB

Daftar Harga HP Infinix 2026 Semua Seri, Mana yang Cocok Untukmu?

Daftar Harga HP Infinix 2026 Semua Seri, Mana yang Cocok Untukmu?

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 20:16 WIB

Samsung Galaxy M17e 5G Debut, HP Murah Rp2 Jutaan Ini Usung Baterai Jumbo

Samsung Galaxy M17e 5G Debut, HP Murah Rp2 Jutaan Ini Usung Baterai Jumbo

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 20:00 WIB

38 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Maret 2026: Klaim Draft Voucher, Pemain, dan Permata

38 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Maret 2026: Klaim Draft Voucher, Pemain, dan Permata

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 19:57 WIB

7 HP Gaming Refresh Rate 120Hz Termurah, Baterai Badak Harga Cuma Rp1 Jutaan

7 HP Gaming Refresh Rate 120Hz Termurah, Baterai Badak Harga Cuma Rp1 Jutaan

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 19:37 WIB

7 Tablet Anak Pengganti HP untuk Gaming dan Belajar, Bonus Stylus Pen Harga Mulai Rp1 Jutaan

7 Tablet Anak Pengganti HP untuk Gaming dan Belajar, Bonus Stylus Pen Harga Mulai Rp1 Jutaan

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 19:08 WIB

Usai Beli Saham Capcom, Arab Saudi Bakal Caplok Moonton Rp102 Triliun

Usai Beli Saham Capcom, Arab Saudi Bakal Caplok Moonton Rp102 Triliun

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 18:28 WIB

15 HP Oppo Terbaru 2026 dan Harganya, Mana yang Cocok Buat Kantongmu?

15 HP Oppo Terbaru 2026 dan Harganya, Mana yang Cocok Buat Kantongmu?

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 18:20 WIB

Lenovo dan MSI Siap Luncurkan Laptop dengan Intel Core Ultra 7 serta NVIDIA RTX 5070

Lenovo dan MSI Siap Luncurkan Laptop dengan Intel Core Ultra 7 serta NVIDIA RTX 5070

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 17:00 WIB

Death Stranding 2 Pecahkan Rekor di PC, Jadi Jawaban Telak untuk Sony

Death Stranding 2 Pecahkan Rekor di PC, Jadi Jawaban Telak untuk Sony

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 15:29 WIB