Perlawanan di Ruang Digital Jalan Terus, Meski Pemerintah Menggerus

Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 11 September 2021 | 12:11 WIB
Perlawanan di Ruang Digital Jalan Terus, Meski Pemerintah Menggerus
Salah satu cuitan bernada ancaman dari kepolisian di internet dan menuai kontroversi. [Twitter/suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Polisi siber adalah model pemantauan baru. Kehadiran “Badge Award” dan polisi siber ini dikhawatirkan akan membuat warga takut mengekspresikan pendapat mereka di dunia maya. Ini adalah bentuk serangan terhadap kebebasan berekspresi.

Selain itu, kriminalisasi terhadap pengguna online lewat UU ITE telah meningkat selama pandemi. Efeknya adalah pembungkaman kritik publik atas respons negara selama pandemi.

Jaringan Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara SAFEnet telah mencatat setidaknya 84 kasus kriminalisasi netizen pada 2020 - hampir empat kali lipat dibanding 24 kasus yang tercatat pada 2019.

Otoritarianisme digital

Sebuah analisis oleh peneliti politik Tiberiu Dragu dari Universitas New York dan Yonatan Lupu dari Universitas George Washington, Amerika Serikat, menunjukkan bahwa inovasi teknologi telah menyebabkan peningkatan penyalahgunaan untuk mencegah kelompok oposisi bergerak.

Kemajuan teknologi juga meningkatkan kemungkinan pihak otoriter untuk dapat berhasil melumpuhkan para oposisi.

Ini karena kemajuan di bidang digital telah memfasilitasi pemerintah dan institusi otoriter untuk memantau secara digital dan mengekang kebebasan berekspresi dan kebebasan sipil lainnya.

Polisi siber menggunakan kampanye satu arah dan membatasi diskusi interaktif di ruang publik digital. Netizen Indonesia telah memposting banyak pertanyaan tentang cuitan para polisi siber, tapi tidak ada tanggapan. Hal itu akhirnya hanya membuat perdebatan online tak berujung di kalangan netizen.

Sebuah survei terbaru oleh Kompas menemukan 34,3% masyarakat Indonesia memandang polisi siber sebagai ancaman terhadap kebebasan berekspresi.

Dalam konteks yang lebih luas, polisi siber telah menambah tekanan pada kebebasan digital di Indonesia. Kebebasan digital sebelumnya sudah menghadapi ancaman represi serupa lewat UU ITE dan serangan siber.

Baca Juga: Datang Langsung, Moeldoko Laporkan Dua Peneliti ICW ke Bareskrim Polri Pakai UU ITE

Serangan siber sudah terjadi sebelum pandemi dan hadirnya polisi siber. Serangan terhadap aktivis pro-demokrasi ini tercipta dalam berbagai bentuk, termasuk teror telepon dan peretasan, serta pengawasan WhatsApp dan email.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI