Moratorium Sawit: Percuma Diperpanjang kalau Tidak Diperkuat

Liberty Jemadu

Minggu, 19 September 2021 | 07:05 WIB
Moratorium Sawit: Percuma Diperpanjang kalau Tidak Diperkuat
Ilustrasi kebun kelapa sawit. (Antara)

Suara.com - Kebijakan pemerintah menunda pemberian izin operasi untuk perkebunan kelapa sawit melalui Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 berakhir pada 19 September 2021. Meski sudah sampai di ujung masa berlaku, kebijakan ini dianggap belum manjur membenahi tata kelola sawit maupun meningkatkan produktivitasnya.

Adapun kebijakan itu berisi perintah bagi kementerian dan lembaga untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi kepatuhan perizinan sawit, terutama yang tumpang tindih dengan kawasan hutan.

Muatan lainnya adalah perintah untuk mempercepat pelepasan 20% lahan dari izin-izin sawit yang ada kepada masyarakat. Program peremajaan tanaman (replanting) juga menjadi prioritas pemerintah untuk peningkatan produksi sawit.

Hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan keputusan untuk melanjutkan ataupun pemberhentian kebijakan tersebut.

Jauh panggang dari api

Guru besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor, Hariadi Kartodihardjo, menganggap kebijakan moratorium dan pelaksanaannya masih jauh panggang dari api. Sebab, pemerintah sedari awal tak menerapkan indikator keberhasilan yang menjadi tolok ukur kelanjutan kebijakan itu.

Sejauh ini pemerintah baru mengumumkan hasil identifikasi luas tutupan lahan perkebunan sawit versi citra satelit sebanyak 16,3 juta hektare di 26 provinsi. Jumlah itu lebih banyak dibandingkan luas yang terangkum dalam daftar perizinan sawit sebesar 14 juta hektare.

Masalahnya, kata Hariadi, sampai saat ini belum terlihat upaya tindak lanjut pemerintah untuk menyelesaikan persoalan luasan lahan tersebut. Publik juga belum mengetahui apakah pemerintah menjatuhkan sanksi bagi pemegang izin bermasalah, ataupun bagi penerima manfaat dari perkebunan ilegal.

Waktu tiga tahun pelaksanaan moratorium sejak 2019 semestinya lebih dari cukup untuk memulai upaya pembenahan tata kelola perkebunan kelapa sawit. Namun, upaya itu masih senyap.

baca juga

“Semestinya dalam konteks moratorium, tiga tahun kemarin (masalah) itu dibereskan,” ujar dia.

Selain urusan tata kelola, janji pemerintah untuk peremajaan perkebunan sawit belum tuntas. Sejak program replanting dilaksanakan Kementerian Pertanian bersama Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit enam tahun lalu, kemajuannya selalu di bawah target.

Walhasil, produktivitas perkebunan sawit masyarakat masih rendah. Rata-rata per kebun sawit rakyat hanya menghasilkan 3,16 ton tandan buah segar (TBS) kelapa sawit per hektare saban tahun. Angka ini hampir dua kali lipat lebih rendah dibanding Malaysia yang mampu menghasilkan 6 ton TBS per hektare setiap tahun.

Koordinasi pusat-daerah dalam evaluasi izin sawit juga masih menjadi pekerjaan rumah. Berdasarkan informasinya yang diterima Hariadi, baru 10 dari 234 otoritas daerah yang melaksanakan kebijakan moratorium. Sebagian besar di antaranya pun menunggu kepastian terkait penundaan tersebut.

Sejauh ini baru Pemerintah Papua Barat yang melakukan evaluasi tata kelola sawit besar-besaran bersama Komisi Pemberantasan Korupsi. Proses itu–yang juga melibatkan Hariadi–mendapati lebih dari 20 izin bermasalah, Sebanyak 12 izin seluas 267 ribu hektare di antaranya telah dicabut.

Hariadi meminta pemerintah melanjutkan kebijakan penundaan pemberian izin sawit baru. Penundaan itu pun harus dibarengi dengan langkah drastis membenahi tata kelola sawit–salah satu komoditas unggulan tanah air.

“Pemerintah harus membuat moratorium substansial, bukan moratorium politik–demi menghadapi desakan Eropa,” tutur dia.

Pembenahan berisiko terganjal UU Cipta Kerja

Kepala Divisi Kehutanan dan Lahan, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Adrianus Eryan, pesimistis kebijakan moratorium sawit bakal berlanjut. Pasalnya, sejumlah muatan kebijakan itu berseberangan dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Adrianus mencontohkan, kebijakan penundaan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan sawit justru berlawanan dengan revisi Pasal 110A dan Pasal 110B Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal 110A mengatur setiap kegiatan yang tumpang tindih dalam kawasan hutan masih dibolehkan beroperasi selama menyetor sejumlah uang ke negara.

Sedangkan Pasal 110B mengatur kegiatan tak berizin di dalam kawasan hutan dapat dilegalkan. Pelanggar hukumnya hanya dikenai sanksi administratif.

“Jadi besar kemungkinan tak akan diperpanjang,” kata Adrianus.

Dia menyayangkan adanya aturan baru justru berlawanan dengan semangat pembenahan tata kelola perkebunan sawit yang digagas pemerintah sejak beberapa tahun lalu. Menurut Adrianus, Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2018 adalah satu-satunya dasar hukum yang menjadi pagar pengaman kawasan hutan alam Indonesia dari ekspansi perkebunan sawit.

Jika kebijakan ini berhenti, Adrianus menyatakan deforestasi akibat ekspansi perkebunan lebih berisiko terjadi. Risiko tersebut justru dapat mengganggu komitmen pemerintah untuk mencapai kondisi bebas emisi dari sektor kehutanan dan lahan pada 2030.

Artikel ini tayang sebelumnya di The Conversation.

The Conversation

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BPDP Ungkap Temuan Riset Sawit, Bisa untuk Suplemen Ibu Hamil hingga Bensin

BPDP Ungkap Temuan Riset Sawit, Bisa untuk Suplemen Ibu Hamil hingga Bensin

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:45 WIB

Komoditas Sawit Indonesia Bergantung pada CPO Mentah, Pengamat: Risiko Besar

Komoditas Sawit Indonesia Bergantung pada CPO Mentah, Pengamat: Risiko Besar

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 12:09 WIB

Ekspor CPO Dapat Angin Segar, Pemerintah Turunkan Bea Keluar Juli 2026

Ekspor CPO Dapat Angin Segar, Pemerintah Turunkan Bea Keluar Juli 2026

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:11 WIB

Dilema B50 vs Ekspor CPO, Kebijakan Ini Bisa Jadi Pedang Bermata Dua?

Dilema B50 vs Ekspor CPO, Kebijakan Ini Bisa Jadi Pedang Bermata Dua?

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:11 WIB

Kebun Sawit PTPN Dijarah, Negara Rugi Rp62,6 Miliar

Kebun Sawit PTPN Dijarah, Negara Rugi Rp62,6 Miliar

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:53 WIB

Profil PT MMS, Perusahaan yang Dianggap Bandel di Industri Sawit

Profil PT MMS, Perusahaan yang Dianggap Bandel di Industri Sawit

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 17:24 WIB

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:43 WIB

India 'Buang Muka' dari Sawit Indonesia, Harga Referensi CPO Juni 2026 Terkoreksi 1,91 Persen

India 'Buang Muka' dari Sawit Indonesia, Harga Referensi CPO Juni 2026 Terkoreksi 1,91 Persen

Tekno | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:08 WIB

Harga Sawit Anjlok Usai Ekspor Satu Pintu, Petani Terdampak! Pemerintah Tegur 139 PKS

Harga Sawit Anjlok Usai Ekspor Satu Pintu, Petani Terdampak! Pemerintah Tegur 139 PKS

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:44 WIB

10 Raksasa Sawit Diduga Manipulasi Ekspor, Nama-nama Konglomerat Ini Diincar Kejagung?

10 Raksasa Sawit Diduga Manipulasi Ekspor, Nama-nama Konglomerat Ini Diincar Kejagung?

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 16:51 WIB

Terkini

Diancam dengan Sumpah Al-Qur'an, 24 Anak jadi korban Pencabulan Guru Ngaji di Cilacap

Diancam dengan Sumpah Al-Qur'an, 24 Anak jadi korban Pencabulan Guru Ngaji di Cilacap

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:51 WIB

Tekan Kematian Ibu Melahirkan di Daerah, Prabowo Siapkan Ambulans Terbang Bisa Parkir Pinggir Sungai

Tekan Kematian Ibu Melahirkan di Daerah, Prabowo Siapkan Ambulans Terbang Bisa Parkir Pinggir Sungai

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:45 WIB

3 Kemenangan Prabowo Jika Masyarakat Gunakan Motor Listrik

3 Kemenangan Prabowo Jika Masyarakat Gunakan Motor Listrik

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:42 WIB

Ceria Anak Panti Sambut Kedatangan Jajaran Imigrasi Sumut

Ceria Anak Panti Sambut Kedatangan Jajaran Imigrasi Sumut

Sumut | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:41 WIB

Tinggal di Pulau Kecil hingga Perbatasan Tak Boleh Bikin Rakyat Jauh dari Negara

Tinggal di Pulau Kecil hingga Perbatasan Tak Boleh Bikin Rakyat Jauh dari Negara

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:40 WIB

Misteri Sisa SGD 2 Ribu untuk Menhut Raja Juli, Juprizal Ngaku Tak Tahu Meski Diduga Jadi Pengepul

Misteri Sisa SGD 2 Ribu untuk Menhut Raja Juli, Juprizal Ngaku Tak Tahu Meski Diduga Jadi Pengepul

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:38 WIB

MA Tolak Kasasi Jaksa, Tian Bahtiar dan 2 Terdakwa Perintangan Hukum Tetap Bebas

MA Tolak Kasasi Jaksa, Tian Bahtiar dan 2 Terdakwa Perintangan Hukum Tetap Bebas

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:32 WIB

5 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk Melasma sesuai Review dan Harga

5 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk Melasma sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:31 WIB

Negara Ranking 181 Ini Diminta Gantikan India Lawan Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Negara Ranking 181 Ini Diminta Gantikan India Lawan Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:30 WIB

Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Diaspora

Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Diaspora

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:23 WIB

×