"Sebagaimana data pribadi orang dewasa, data pribadi anak di dalamnya juga meliputi data pribadi yang sifatnya sensitif. Sayangnya, dalam RUU PDP tidak diatur tentang tingkat perlindungan khusus bagi data sensitif seperti jenis kelamin, agama, informasi kesehatan, dan lainnya. Jadi ini juga perlu diatur dalam UU PDP nantinya," tegas Fadhli.
Peretasan Data KPAI, Elsam: UU PDP Harus Atur Pelindungan Data Pribadi Anak
Kamis, 21 Oktober 2021 | 19:19 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
KPAI Ingatkan Dedi Mulyadi: Semua Anak Berhak Dapat Pendidikan, Termasuk yang Bermasalah
30 April 2025 | 12:55 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI